"Jika bukti masuknya bulan Ramadan baru diketahui di siang hari". Penulis (Syekh Ibnu Utsaimin dalam Al-Syarhul Mumti') membedah perbedaan pendapat antara mayoritas ulama dengan Ibnu Taimiyah.
Berikut adalah terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia:
"... [Sabda Nabi] shallallahu ‘alaihi wa sallam: 'Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.'
Kewajiban meng-qadha (mengganti puasa) dalam masalah ini—yaitu jika bukti (masuknya bulan) tegak di siang hari—adalah pendapat mayoritas ulama.
Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat: Mereka wajib menahan diri (imsak) tetapi tidak wajib meng-qadha. Alasannya adalah: Karena makan dan minum mereka sebelum adanya bukti tersebut hukumnya mubah (boleh) dan telah dihalalkan Allah bagi mereka. Mereka tidak melanggar kehormatan bulan Ramadan, melainkan mereka dalam keadaan tidak tahu (jahil) dan berpegang pada hukum asal, yaitu masih bertahannya bulan Sya'ban. Maka, mereka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.'
Kondisi mereka sama seperti orang yang makan karena menyangka malam masih ada, padahal fajar telah terbit; atau orang yang makan karena menyangka matahari telah terbenam, padahal ternyata belum. Telah tetap dalam Shahih Bukhari dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari yang mendung, kemudian matahari muncul.' Dan tidak dinukil bahwa mereka diperintahkan untuk meng-qadha.
Beliau (Ibnu Taimiyah) —rahimahullah— menjawab sanggahan terkait mereka yang belum berniat sebelum fajar dengan argumen: Bahwa niat itu mengikuti ilmu (pengetahuan), sedangkan mereka tidak tahu masuknya bulan. Apa yang tidak mereka ketahui berada di luar kemampuan mereka, dan 'Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.' Oleh karena itu, barulah jika mereka menunda niat setelah mengetahui masuknya bulan, puasa mereka tidak sah.
Alasan dan jawaban beliau —rahimahullah— memang kuat, namun hati ini tidak merasa tenang sepenuhnya dengan pendapat tersebut. Perumpamaan (qiyas) beliau dengan orang yang makan karena menyangka masih malam atau sudah maghrib perlu ditinjau kembali; sebab orang tersebut (dalam perumpamaan) memang sudah memiliki niat puasa, hanya saja ia makan karena menyangka malam masih ada atau sudah masuk. Selesai kutipan dari Al-Syarhul Mumti’ (6/332-333).
Kesimpulannya:
Menahan diri (imsak) hukumnya wajib bagi siapa saja yang sampai kepadanya kabar masuknya bulan meskipun di tengah hari. Adapun mengenai qadha, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masalah ini, dengan perkembangan alat komunikasi di zaman sekarang, mungkin sudah menjadi kejadian yang langka terjadi.
Wallahu a’lam (Dan Allah lebih mengetahui)."
Poin Penting dari Teks Tersebut:
* Imsak (Menahan diri): Semua sepakat jika tahu Ramadan sudah masuk saat siang hari, saat itu juga harus berhenti makan/minum.
* Qadha (Mengganti): Mayoritas ulama mewajibkan ganti di hari lain karena tidak ada niat sejak fajar. Ibnu Taimiyah menganggap tidak perlu ganti karena ketidaktahuan adalah uzur syar'i.
* Realita Modern: Penulis menutup dengan catatan bahwa di era internet dan komunikasi cepat seperti sekarang, kasus "telat tahu" awal Ramadan ini sudah sangat jarang terjadi.
https://islamqa.info/ar/answers/205789/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D9%84%D8%B2%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%85%D8%B3%D8%A7%D9%83-%D9%84%D9%85%D9%86-%D8%A8%D9%84%D8%BA%D9%87-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%B1%D9%85%D8%B6%D8%A7%D9%86-%D8%A7%D8%AB%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%87%D8%A7%D8%B1?fbclid=IwdGRzaAQAkrBjbGNrBACRY2V4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHiuuMGt_OW1OhbOufKVPZsWe0gSkSGTJLmPO8NzTtptG74YaY4BVlB5v5A4i_aem_9ysnorIB5DYfAZ9m6tFXDQ
Pertanyaan:
Noor Akhmad Setiawan jazakallahu Khairan sebelumnya ust, ini ada sedikit perbedaan dari inti pertanyaan saya ustadz, izin..
Yg saya tanyakan adalah darimana sumber pendapat harus Qadha bagi orang Indonesia misal yg belum muncul hilal sama sekali, dan baru saja dilihat itupun di belahan bumi lain, Alaska misalnya dan di saat Indonesia masih kondisi siang dan akan muncul malamnya sesuai arah dan urutan hilal di bumi.
Sedangkan islamweb diatas membahas hukum orang yg tak tahu bahwa sudah masuk ramadhan kemungkinan karena kelalaian, bukan karena memang belum masuk di negerinya hilalnya. Btw saya masih meyakini rukyah lokal pemerintah bukan hisab dan atau KHGT.
Dan konsekwensi KHGT jadinya saat ini akan selalu ada penduduk belahan bumi tertentu yg selalu qodho puasa.
Afwan ust.. gimana kira2?
Jawaban:
Bagus Wijanarko Abu Abdiddayyan itu illatnya sama Ustadz, konsekuensi rukyah global, kalau KHGT ya gak akan qadha karena tahu duluan, semoga bisa dipahami.