Kamis, 19 Februari 2026

Perbedaan Memperbolehkan ( boleh ) Dengan Menghalalkan ( halal ) :::

بسم الله الرحمن الرحيم.

::: Perbedaan Memperbolehkan ( boleh ) Dengan Menghalalkan ( halal ) :::

Diantara perkara yang membuat orang terjebak pemahaman takfiry atau khowarij adalah tidak bisa membedakan penggunaan kata "memperbolehkan" atau "boleh" dengan "Menghalalkan" atau "halal" dalam penggunaan bahasa indonesia.

Ketika sang takfiry atau khowarij ini membaca kitab syarhu naqidhil islam karya ulama ahlussunnah dan dia mendapati kata :

يُجوّز الحاكم الحكم بغير ما أنزل الله.

Karena dia sering menterjemahkan kata جاز - يَجُوز dengan kata "boleh", maka dia menterjemahkan kata جوّز - يُجوّز dengan kata "memperbolehkan", kemudian langsung ditarik kepada pemahaman makna "boleh" atau "memperbolehkan" dalam bahasa indonesia, ini merupakan kekeliruan yang besar, karena makna ucapan ulama يُجوّز الحاكم الحكم بغير ما أنزل الله adalah :

استحلّ الحاكم الحكم بغير ما أنزل الله.

Makna يُجوّز disitu adalah menghalalkan, bukan memperbolehkan sebagaimana dalam bahasa indonesia, karena kata "memperbolehkan" dalam bahasa indonesia bermakna "mengizinkan", kata "mengizinkan" atau "memperbolehkan" dalam bahasa indonesia itu ihtimal ( mengandung dua kemungkinan ), mengadung kemungkinan kufur dan kemungkinan maksiat ( dosa ) saja jika yang diizinkan tersebut adalah maksiat dan bukan kufur akbar ( tidak serta merta berhukum dengan hukum selain Allah adalah kufur akbar ).

Tidak serta merta "memperbolehkan" itu bermakna "menghalalkan", karena kata tersebut ihtimal, tidak diketahui kecuali ditanyakan lebih detail apa maksudnya atau ada qorinah ( indikasi yang dibenarkan ), dan "memperbolehkan" atau "mengizinkan" terus menerus tidak menunjukkan penghalalan.

Contoh :

Jika ada seorang anak perempuan yang sudah baligh mengatakan kepada ayahnya : ayah, boleh ya nanti aku ke kondangan tidak pakai jilbab ( tidak menutup aurat ) ..?

Ayah menjawab : boleh, tidak apa - apa.

Disini ayah telah dikatakan "memperbolehkan" anaknya untuk tidak menggunakan jilbab, dalam artian "mengizinkan" bukan "menghalalkan",  dan makna "boleh" disitu maksudnya "diizinkan", saya yakin orang yang berakal waras tidak akan mengatakan bahwa sang ayah telah "menghalalkan" anak perempuannya untuk tidak menggunakan jilbab ( menutup aurat ), karena ini adalah menghalalkan yang haram dan ini adalah kufur akbar.

kecuali jika ditanya lagi kepada ayah : apa makna kata "boleh"  yang ayah maksud ?

Ayah jawab : maksud saya halal bagi kamu untuk tidak pakai jilbab.

Atau berkata : tidak menutup aurat bagi perempuan yang baligh hukumnya halal.

Atau berkata : saya menghalalkan perempuan yang baligh untuk tidak menutup aurat.

Atau contoh lainnya yang masih banyak lagi dilingkungan kita 

Maka disini ayah jatuh pada kufur akbar karena menghalalkan yang haram.

Jika sang takfiry atau khowarij memastikan makna  kata "memperbolehkan" atau "mengizinkan" dalam bahasa indonesia bermakna "menghalalkan", maka konsekuensinya dia banyak mengkafirkan kaum muslimin atau bahkan dia telah mengkafirkan dirinya sendiri, karena banyak dari kaum muslimin memperbolehkan anaknya atau keluarganya berbuat maksiat.

Maka tatkala pemerintah "memperbolehkan" atau "mengizinkan" bawahannya berhukum dengan hukum selain Allah bukan berarti terpastikan bahwa pemerintah menghalalkan berhukum dengan hukum selain Allah.

Terkait berhukum dengan hukum selain Allah ini ada perincian yang sangat detail dan perkara yang sangat detail ini sering disalahpahami oleh sang takfiry atau khowarij, mirip dengan permasalahan udzur bil jahl saking detailnya, jika tidak mendalami dengan sebenar - benarnya dimungkinkan tergelincir.

Kerancuan memahami inilah diantara sebab sebagian saudara kita ini menjadi takfiry atau khowarij dan mereka mengkafirkan pemerintah muslim yang sah.

Semoga kita semua istiqomah diatas Al-haq.
Ustadz abu uwais ibnu tirmizi