Senin, 31 Agustus 2026

Catatan Ngaji Hasiyah Al-Qulyubi > Seorang ayah yang fasiq apakah sah jadi wali nikah ?

Catatan Ngaji Hasiyah Al-Qulyubi > Seorang ayah yang fasiq apakah sah jadi wali nikah ? 

Di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: Bagaimana hukum seorang ayah yang meninggalkan salat fardu atau dikenal melakukan kemaksiatan? Apakah ia masih berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya?

Dalam literatur fikih Syafi‘iyyah, masalah ini berkaitan dengan ‘adalah (keadilan) yang menjadi salah satu syarat wali nikah. Orang yang melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil dapat dikategorikan sebagai fasik.

Karena itu, para ulama membahas secara khusus mengenai perwalian orang fasik dalam akad nikah.

Dalam Hasyiyah al-Qulyubi hal: 227, disebutkan:
> وَلَا وِلَايَةَ لِفَاسِقٍ عَلَى الْمَذْهَبِ
“Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab, tidak ada hak perwalian bagi orang yang fasik.”

Kemudian disebutkan pula pendapat kedua:
> وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّهُ يَلِي؛ لِأَنَّ الْفَسَقَةَ لَمْ يُمْنَعُوا مِنَ التَّزْوِيجِ فِي عَصْرِ الْأَوَّلِينَ
“Pendapat kedua menyatakan bahwa orang fasik tetap berhak menjadi wali, karena orang-orang fasik tidak pernah dilarang menjadi wali nikah pada masa generasi terdahulu.”

📌 Kesimpulan

Jadi, dalam masalah wali nikah yang fasik terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi‘i:

Maka, jika mengikuti pendapat mu‘tamad, apabila ayah yang seharusnya menjadi wali ternyata tidak memenuhi syarat karena kefasikannya, hak perwalian berpindah kepada wali nasab berikutnya yang memenuhi syarat, bukan langsung kepada wali hakim.

Wallohu a‘lam bish-shawab.
Semoga bermanfaat 
Oleh: Irwan Saleh