Minggu, 02 Mei 2021

Pasarnya Akhirat berada di bulan RamadhanFadhilatusy Syaikh Utsman As-Salimiy berkata,“Manfaatkan waktu luangmu dan kuatnya badanmu untuk menyongsong kebaikan-kebaikan pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Pasarnya Akhirat berada di bulan Ramadhan

Fadhilatusy Syaikh Utsman As-Salimiy berkata,

“Manfaatkan waktu luangmu dan kuatnya badanmu untuk menyongsong  kebaikan-kebaikan pada 10 hari terakhir Ramadhan. 

Sesungguhnya pada setiap tempat itu ada pasarnya dan sesungguhnya pasar negeri Akhirat itu berada di bulan Ramadhan. 

Sesungguhnya orang yang sudah dipersilahkan baginya untuk memasuki pasar ini agar mendapatkan keuntungan namun ia malah meninggalkannnya, maka ia termasuk orang yang paling merugi. 

Sesungguhnya kerugian yang tidak ada lagi keuntungan setelahnya adalah kerugian seorang hamba dari mendapatkan maghfirah/ampunan dan rahmat-Nya dan terbebasnya ia dari neraka. ”

Nukilan dari khuthbah Jum'at beliau kemarin yang memotivasi kita untuk i'tikaf.
Ust abu razin taufiq darul hadist dzammar Yaman 

Sabtu, 01 Mei 2021

Jangan Sampai Kuda Lebih Cerdas Darimu

Jangan Sampai Kuda Lebih Cerdas Darimu

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

إن الخيل إذا شارفت نهاية المضمار بذلت قصارى جهدها لتفوز بالسباق، فلا تكن الخيل أفطن منك. فإنما الأعمال بالخواتيم، فإنك إذا لم تحسن الاستقبال لعلك تحسن الوداع 

“Seekor kuda pacu jika sudah mendekati garis finish, dia akan mengerahkan seluruh tenaganya untuk meraih kemenangan. Karena itu, jangan sampai kuda lebih cerdas darimu. Sesungguhnya amalan itu ditentukan oleh penutupnya, maka ketika kamu termasuk orang yang tidak baik dalam penyambutan, semoga kamu bisa melakukan yang terbaik saat perpisahan.” 

_Serial Ramadhan 8_

Menurut Jumhur (mayoritas), khusyu' dalam shalat adalah sunnah. Ketika tak khusyu', shalatnya tetap sah tapi makruh krn menyelisihi yg utama

Menurut Jumhur (mayoritas), khusyu' dalam shalat adalah sunnah. Ketika tak khusyu', shalatnya tetap sah tapi makruh krn menyelisihi yg utama
Ust Muchamad teguh Azhar 
https://www.facebook.com/1763432232/posts/10208533930903446/

buku pegangan kami saat ini kalau sedang membahas fikih dari tinjauan madzhab Syafii "Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii" karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily.

Baru saja bahas duduk tawarruk dan iftirasy. Yang dibawakan adalah pendapat ulama madzhab, seperti Imam Syafii. 

Kesimpulan kami dari melihat berbagai komentar yang ada di akun kami, sebagian anak ngaji masih menganggap bahwa bermanhaj yang baik berarti meninggalkan perkataan ulama madzhab. 

Anda setuju dengan anggapan di atas? 
Kalau kami, tak setuju. Kami masih memandang, bermadzhab adalah jalan mudah memahami dalil, yang penting tidak fanatik buta tatkala bermadzhab. Anda sudah tahu fanatik buta itu seperti apa kan?

Foto: buku pegangan kami saat ini kalau sedang membahas fikih dari tinjauan madzhab Syafii "Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii" karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily.

Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk

Kalau kami sejak dulu memakai kaidah dalam madzhab Syafii ini kalau shalat, termasuk shalat tarawih dan shalat witir. Pokoknya, kalau itu tasyahud akhir, duduknya adalah tawarruk, yaitu kaki kiri keluar di bawah kaki kanan.

🔹 Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299).

🔹 Dalil dalam madzhab Syafii

Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

"Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk.

Baca selengkapnya di sini: https://rumaysho.com/28096-cara-duduk-tasyahud-akhir-shalat-witir-tiga-rakaat-iftirasy-atau-tawarruk.html

Monggo bantuan untuk sharenya.

🟡 Ini masalah khilafiyah, jadi mohon saling menghargai njih, gak usah saling bantah-bantahan yah. Barakallahu fiikum.

MAKMUM MASBUK DAPATI IMAM TASYAHUD AKHIR, DUDUKNYA MAKMUM TETAP IFTIROSY KARENA IA SENDIRI BELUM TASYAHUD AKHIR.

MAKMUM MASBUK DAPATI IMAM TASYAHUD AKHIR, DUDUKNYA MAKMUM TETAP IFTIROSY KARENA IA SENDIRI BELUM TASYAHUD AKHIR.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Raudhah Ath-Thalibin menjelaskan:
Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. ....

Baca selengkapnya: https://rumaysho.com/8520-sifat-shalat-nabi-18-imam-tasyahud-akhir-makmum-masbuk-duduk-iftirosy-atau-tawarruk.html

Silakan tautan di atas dijadikan sebagai bahan bacaan.

Apa yang dimaksud fakir dan miskin?

KALAU SUDAH PUNYA SMARTPHONE, APA BERARTI TIDAK BISA DISEBUT MISKIN?

🟡 Apa yang dimaksud fakir dan miskin?
- Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu.
- Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan.
Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.

🟡 Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin.
Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108.

🟡 Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin?
Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya di sini: https://rumaysho.com/28161-kriteria-fakir-dan-miskin-sebagai-penerima-zakat.html

#bayarzakat
#penerimazakat
#miskin
#ustadzabduhtuasikal
#rumaysho
#rumayshocom