Selasa, 06 Januari 2026

Poligami Sirri Dipidana?

Poligami Sirri Dipidana?

Lalu jahatnya dmn?  Polemik ini muncil kerena berlakunya UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pasal 402 yang menyatakan: 

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Siapa penghalang perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut? Menurut penjelasan undang-undang KUHP ini adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimara diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.

Menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 9 menyatakan bahwa Pasal 9: Seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali 1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ini jelas bahwa perkawinan yang terhalang oleh orang lain menurut  Kitab Undang-undang Hukum Pidana multi tafsir, bisa saja bermakna karena sudah punya isteri yg belum mendapat izin atau karena memang tak cukup syarak rukun nikah lainnya. 
.
Sebaiknya pasal 402 ini  diberi petunjuk teknisnya, seperti apa petkawinan  yang dianggap pidana agar hukum bisa ditegakan dan pengaturan perkawinan lebih baik. Nikah lagi bagi suami yang sudah beristri tidak wajib mendapat izin istri atau pemerintah untuk sahnya sebuah pernikahan
.
Perkawinan jangan dibuat mainan tapi jangan juga dipersulit apalagi dipidanakan. Poligami itu bukan perintah tapi jalan keluar bagi yang membutukan. Janganlah memberi syarat sahnya pernikahan itu harus ada izin istri apalagi izin pengadilan. Izin istri atau izin pengadilan itu untuk memastikan orang yg berpoligami akan mampu berbuat adil. Poligami itu bukan kejahatan tapi memenuhi hajat kemanusiaan.
https://www.facebook.com/share/p/16zFcZHwMZ/
Ustadz chalil navis