Al-Qadhi Abu Ya‘la al-Hanbali rahimahullah (w.458H) berkata:
Setiap wilayah yang hukum-hukum Islam lebih dominan daripada hukum kekufuran disebut sebagai Darul Islam (Negeri Islam). Sebaliknya, setiap wilayah yang hukum-hukum kekufuran lebih dominan daripada hukum Islam disebut sebagai Darul Kufr (Negeri Kafir).
Pendapat ini berbeda dengan pendapat sekte Qadariyyah yang menyatakan bahwa: “Setiap wilayah yang didominasi oleh orang-orang fasik, bukan oleh kaum muslimin (yang taat) dan bukan pula oleh orang-orang kafir, maka wilayah tersebut bukan Darul Kufr dan bukan pula Darul Islam, melainkan Darul Fisq (Negeri Kefasikan).”
Pendapat mereka (Qadariyah) tersebut dibangun di atas prinsip dasar yang mereka anut dalam masalah iman, yaitu konsep al-manzilah baina al-manzilatain (posisi di antara dua posisi). Padahal, dalil yang benar telah dijelaskan sebelumnya: bahwa setiap mukalaf (orang yang dibebani syariat) tidak keluar dari dua keadaan, kafir atau mukmin, baik imannya sempurna maupun tidak.
Jika sebagian manusia berstatus kafir dan sebagian lainnya mukmin, maka tidak mungkin ada seorang mukalaf yang berada pada posisi “bukan mukmin dan bukan pula kafir”. Demikian pula halnya dengan suatu wilayah; statusnya tidak akan lepas dari dua kemungkinan: Darul Islam atau Darul Kufr.
(Al-Mu‘tamid fi Ushuluddin: 276)
Al-Qadhi Abu Ya‘la al-Hanbali rahimahullah (w.458H) berkata: