Fiqih Shalat
Kesunnahan Shalat Dhuha
Dalam mazhab Hanbali, shalat Dhuha disunnahkan untuk dikerjakan secara ghibban. Maknanya, shalat ini sebaiknya dilakukan berselang-seling, terkadang dikerjakan, terkadang ditinggalkan, dan tidak dilakukan setiap hari secara rutin.
Pandangan ini berbeda dengan mayoritas ulama (jumhur) yang berpendapat bahwa shalat Dhuha dianjurkan untuk dikerjakan secara istiqamah (rutin setiap hari). Pendapat jumhur ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh banyak fuqaha mazhab Hanbali, termasuk salah satunya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Ringkasan :
● Mazhab Hanbali: Disunnahkan tidak rutin setiap hari (ghibban).
● Jumhur Ulama & Ibnu Taimiyah: Disunnahkan rutin setiap hari.
Allahu a'lam