Kamis, 01 Januari 2026

شرح رسالة الدلائل في حكم موالاة أهل الإشراك

Pertanyaan: Apa perbedaan antara menyertai suatu perbuatan dengan label kekafiran (umum) dan menghukumi individu tertentu sebagai kafir?
Jawaban:
Adapun hukum kafir atas perbuatan—seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk selain Allah, meminta pertolongan kepada selain Allah, mengolok-olok agama, dan mencaci-maki agama—maka ini adalah kekafiran (kufr) berdasarkan ijma (kesepakatan ulama) tanpa keraguan.
Akan tetapi, orang yang melakukan perbuatan tersebut harus ditinjau terlebih dahulu kondisinya. Jika ia adalah orang yang bodoh (tidak tahu), atau melakukan takwil (salah interpretasi), atau hanya sekadar ikut-ikutan (taklid), maka vonis kafir ditangguhkan darinya sampai dijelaskan kepadanya (kebenarannya). Sebab, ia mungkin memiliki syubhat (keraguan/pemikiran yang rancu) atau ketidaktahuan.
Oleh karena itu, tidak boleh terburu-buru menjatuhkan vonis kafir kepadanya sampai ditegakkan hujjah (penjelasan/bukti) kepadanya. Jika hujjah telah ditegakkan namun ia tetap bersikeras pada perbuatannya, maka barulah ia dihukumi kafir, karena saat itu ia tidak lagi memiliki alasan (untuk dimaafkan).
Intisari Penjelasan
Teks tersebut menjelaskan perbedaan penting dalam hukum Islam (akidah) antara:
Kafir secara Jenis Perbuatan: Mengakui bahwa suatu perbuatan (seperti syirik) adalah kekafiran secara mutlak.
Kafir secara Individu (Mu'ayyan): Menetapkan status kafir pada orang tertentu, yang membutuhkan syarat ketat seperti hilangnya ketidaktahuan (jahal) dan ditegakkannya penjelasan (iqamatul hujjah).