Di dalam madzhab Hanbali, tidak ada perbedaan antara istilah "Fasad" (rusak) dan "Buthlan" (batal) kecuali dalam dua hal saja:
1. Haji: Disebut batal jika murtad, dan disebut fasad jika melakukan jima'.
2. Nikah: Istilah batal digunakan untuk pernikahan yang disepakati (ittifaq) ketidaksahannya oleh para ulama, sedangkan fasad untuk pernikahan yang masih diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama'.
Imam Al-Mardawi telah menyebutkan contoh-contoh lainnya dalam kitab Al-Tahbir Syarh Al-Tahrir.
📝 Faidhul Jalil 'ala Matn Dalil, 1/588