Rabu, 07 Januari 2026

Di dalam madzhab Hanbali, tidak ada perbedaan antara istilah "Fasad" (rusak) dan "Buthlan" (batal) kecuali dalam dua hal saja:

Di dalam madzhab Hanbali, tidak ada perbedaan antara istilah "Fasad" (rusak) dan "Buthlan" (batal) kecuali dalam dua hal saja:

1. ​Haji: Disebut batal jika murtad, dan disebut fasad jika melakukan jima'.

2. ​Nikah: Istilah batal digunakan untuk pernikahan yang disepakati (ittifaq) ketidaksahannya oleh para ulama, sedangkan fasad untuk pernikahan yang masih diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama'. 

Imam Al-Mardawi telah menyebutkan contoh-contoh lainnya dalam kitab Al-Tahbir Syarh Al-Tahrir.

📝 Faidhul Jalil 'ala Matn Dalil, 1/588
ustadz reza ibn nasrullah