Para ulama berijtihad dengan penuh amanah dan kehati-hatian ilmiah. Ketika suatu hadis tidak diamalkan oleh seorang imam, hal itu bukan karena meremehkan sunnah Nabi ﷺ, melainkan karena tiga sebab induk: (1) hadis tersebut tidak diyakini berasal dari Nabi ﷺ, (2) hadis diyakini sahih tetapi tidak dipahami mencakup persoalan yang sedang dibahas, atau (3) hadis dipahami telah dinasakh oleh dalil lain.
Dari tiga sebab induk ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa lahir sebab-sebab turunan yang banyak. Dalam bagian teks yang dibahas, uraian baru sampai pada tiga sebab turunan pertama, yaitu: hadis belum sampai kepada seorang imam; hadis telah sampai tetapi belum terbukti sahih menurut standar keilmuan yang ia pegang; dan hadis dinilai lemah berdasarkan ijtihad, seperti perbedaan penilaian terhadap perawi atau sanad.
Uraian ini belum selesai. Masih ada sebab-sebab turunan lain yang akan melengkapi penjelasan hingga sembilan sebab, yang seluruhnya tetap berakar pada tiga sebab induk tersebut. Kerangka ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat ulama lahir dari proses ilmiah yang bertanggung jawab, bukan dari perbedaan niat atau sikap terhadap sunnah.
Karena itu, sikap yang tepat adalah menjaga husnuzan kepada para ulama, memahami perbedaan secara proporsional, dan menyadari bahwa sunnah Nabi ﷺ dijaga melalui ilmu, adab, dan kerendahan hati dalam berijtihad.
Bagian pertama dapat dibaca pada artikel melalui link di komentar.
Ustadz noor akhmad setiawan