Tidak ada yang bisa dipercaya dalam penjagaan wanita selain mahramnya. Bahkan keimanan dan keshalihan seseorang tidak cukup sebagai bahan kepercayaannya untuk menjaga wanita.
Perhatikan hadits berikut:
المؤمنُ مَن أَمِنَهُ النَّاسُ على دِمائِهِم وأموالِهِم.
“Seorang mukmin adalah: orang yang manusia merasa aman darinya dalam urusan darah dan harta mereka.”
Disebut dalam hadits “darah dan harta”, tapi tidak disebut: وأعراضهم (kehormatan), kehormatan di sini di antara maksudnya adlalah wanita.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa hadis ini hanya menyebut darah dan harta, sementara kehormatan (wanita) tidak disebut? Jawabannya, karena penjagaan wanita memiliki kekhususan dalam syariat. Ia tidak dibangun semata-mata di atas kepercayaan kepada kesalehan dan keimanan seseorang.
لا يُؤتَمَنُ مِنَ العِرْضِ إِلَّا المَحْرَمُ
“Dalam urusan kehormatan (al-’irdh), tidak ada yang dapat diberi kepercayaan selain mahram.”
Syariat menetapkan perlindungan tambahan, seperti larangan berkhalwat, perintah menundukkan pandangan, serta ketentuan mahram pada kondisi-kondisi yang memang disyariatkan. Seorang mukmin memang dipercaya terhadap darah dan harta, tetapi dalam urusan wanita, syariat tidak menjadikannya bergantung pada rasa percaya semata. Syariat membangunnya dengan pagar-pagar pencegahan demi menjaga kehormatan dan menutup pintu-pintu fitnah.”
Faedah dari Syaikh Dr. Abdurrahman bin Muhammad bin Musa Alu Nashr hafizhahullah..