Rabu, 15 Juli 2026

Al-Qiyas

Al-Qiyas

Salah satu bab dalam Ushul Fiqh yang paling sulit, paling rumit, sekaligus paling saya cintai adalah bab Qiyas. Dan wajib bagi seorang mujtahid untuk menguasainya.

Qiyas adalah jantungnya Ushul Fiqh, karena hukum syariat senantiasa berhadapan dengan berbagai kasus baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash.

Tingkat kesulitannya bukan terletak pada rukun qiyas yang relatif sederhana, Ashl, Far'u, Hukum Ashl, dan 'Illat, tapi pada proses membongkar dan menemukan 'illat (motif hukum) itu sendiri.

Di sinilah letak tantangan yang sebenarnya.

Dalam pembahasan Masalik al-'Illah (مسالك العلة), para ulama berusaha menemukan dan menguji apakah suatu sifat benar-benar menjadi alasan lahirnya hukum. Pada titik ini, akal, nalar, logika, ketelitian ilmiah, dan keluasan ilmu benar-benar diuji.

Di antara metodenya:

• As-Sabr wa At-Taqsim — mengklasifikasi dan mengeliminasi berbagai kemungkinan sifat hingga tersisa sifat yang paling layak menjadi 'illat.

• Tanqih al-Manath — membersihkan kasus dari sifat-sifat yang tidak berpengaruh terhadap hukum.

• Takhrīj al-Manath — mengeluarkan 'illat dari nash yang tidak menyebutkannya secara eksplisit.

• Tahqiq al-Manath — memastikan keberadaan 'illat tersebut pada kasus yang akan diterapkan hukumnya.

Belum lagi pembahasan syarat-syarat 'illat; apakah ia mundhabith, munasib, mu'aththir, dan dapat diterapkan secara konsisten pada kasus-kasus lain.

Sedikit saja keliru dalam menentukan 'illat, maka seluruh bangunan qiyas bisa berantakan.

Karena itulah, semakin dalam seseorang mempelajari bab qiyas, semakin ia menyadari betapa luar biasanya kecerdasan para fuqaha dan ahli ushul dalam membangun hukum-hukum syariat.

Dan semakin ia belajar, semakin ia sadar bahwa qiyas bukan sekadar cocoklogi satu kasus dengan kasus lain, melainkan sebuah proses intelektual yang sangat mendalam, teliti, dan menuntut keluasan ilmu.

Allahu a'lam
Ibn Nashrullah
ibn nashrullah