Kamis, 09 Juli 2026

Bagaimana Solusi Ketika Menemukan Lembaran-Lembaran Al-Qur'an yang Sudah Lapuk?

Bagaimana Solusi Ketika Menemukan Lembaran-Lembaran Al-Qur'an yang Sudah Lapuk?

Bagaimana sikap kita ketika mendapati lembaran-lembaran Al-Qur'an yang sudah lapuk dan menumpuk, baik di masjid, musholla, majelis maupun di rumah? Bolehkah membakarnya? Atau bagaimana cara yang benar untuk menjaganya agar tetap terpelihara kehormatannya?

Jawaban:

Terkait permasalahan ini, para ulama menjelaskan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaran-lembaran Al-Qur'an yang sudah tidak dapat digunakan. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa mencuci tulisan Al-Qur'an lebih utama daripada membakarnya. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa membakarnya lebih utama daripada mencucinya, karena dikhawatirkan air bekas cucian jatuh ke tanah sehingga justru mengurangi penghormatan terhadap tulisan Al-Qur'an.

Pendapat pertama: mencucinya.

Sebagaimana keterangan dalam kitab I‘anatut Talibin, sebagaimana perkataan Ibnu 'Abdis Salam: 

«"Yang lebih utama adalah mencucinya, karena meletakkannya di dalam dinding dapat menyebabkan kertas itu jatuh dan akhirnya diremehkan. Ada pula yang berpendapat agar kertas itu disimpan di dalam dinding. Ada pula yang berpendapat agar huruf-hurufnya dipisahkan (dengan merobeknya), lalu dibuang. Adapun pendapat Ibnu 'Abdis Salam adalah pendapat yang kuat. Namun, konsekuensi lahiriah dari ucapannya menunjukkan haramnya meletakkan kertas itu di dalam dinding. Sedangkan yang lebih tepat adalah bahwa hal itu tidak haram, hanya saja mencucinya lebih utama. Adapun merobeknya, Al-Hulaimi dalam kitab Minhaj-nya menyatakan bahwa tidak boleh merobek kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah atau nama Rasul-Nya, karena hal itu menyebabkan huruf-huruf dan kata-katanya terpisah, dan dalam tindakan tersebut terdapat unsur penghinaan terhadap tulisan yang dimuliakan. Oleh karena itu, pendapat ketiga tersebut adalah syādz (lemah/menyelisihi pendapat yang kuat) sehingga tidak layak dijadikan pegangan." (I‘anatut Talibin, juz 1, hlm. 193, cet. Darussalam).»

Pendapat kedua: membakarnya.

Landasan kebolehan membakar mushaf Al-Qur'an adalah peristiwa pembakaran mushaf pada masa Khalifah Utsman bin Affan رضي الله عنه, yang dilakukan demi menjaga keseragaman mushaf dan memelihara kehormatan Al-Qur'an.

Lalu, di antara mencuci lembaran mushaf dan membakarnya, manakah yang lebih utama?

Dalam masalah ini juga terdapat perbedaan pendapat ulama.

Dalam kitab I‘anatut Talibin terdapat keterangan:

«"Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur'an, kecuali apabila pembakaran itu dimaksudkan untuk menjaga dan memuliakan Al-Qur'an, maka hukumnya tidak makruh. Atas dasar inilah dipahami tindakan Sayyidina Utsman رضي الله عنه membakar mushaf-mushaf (yang tidak lagi dipakai), yakni dalam rangka menjaga kemurnian dan kehormatan Al-Qur'an. Namun, mencucinya lebih utama daripada membakarnya. Maksudnya ialah bahwa membakarnya dengan tujuan tersebut tidak makruh, tetapi mencuci (menghilangkan tulisan) lebih utama daripada membakarnya." (I‘anatut Talibin, juz 1, hlm. 194, cet. Darussalam).»

Akan tetapi, dalam kitab Asnal Mathalib jilid 1, sebagaimana dikutip oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, ada keterangan: 

«قَوْلُهُ: صِيَانَةً لِاسْمِ اللَّهِ تَعَالَى عَنْ تَعَرُّضِهِ لِلِامْتِهَانِ.
وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّ الْإِحْرَاقَ أَوْلَى مِنَ الْغُسْلِ؛ لِأَنَّ الْغُسَالَةَ قَدْ تَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ»

«"Demi menjaga nama Allah Ta'ala agar tidak terpapar penghinaan. Sebagian ulama berkata, 'Membakar lebih utama daripada mencuci, karena air bekas cucian itu dikhawatirkan jatuh ke tanah."»

Namun, jika melihat kondisi pada zaman sekarang, pendapat yang mengutamakan pencucian tampaknya tidak selalu mudah diterapkan. Hal ini karena proses percetakan Al-Qur'an modern sangat berbeda dengan masa dahulu. Tinta yang digunakan pada mushaf saat ini umumnya tidak mudah luntur hanya dengan air, sehingga tujuan menghilangkan tulisan melalui pencucian sering kali sulit tercapai.

Namun, apa pun cara yang dipilih, baik dengan mencuci maupun membakar, hendaknya dilakukan dengan niat memuliakan Al-Qur'an dan menjaga kehormatannya. Hal ini juga termasuk bentuk saddudz dzarī'ah, yaitu menutup jalan yang dapat menyebabkan mushaf terhina, seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, atau diperlakukan dengan tidak semestinya.

Wallahu a'lam semoga bermanfaat ✍️ 
#Ngaji