Sabtu, 04 Juli 2026

Memanggil Orangtua dengan Namanya Saja

Memanggil Orangtua dengan Namanya Saja 

Malam Jumat kemarin, majelis al-Uqūl al-Nayyirah yang saya dan teman-teman bermuzakarah Ushūl al-Syāsyī, ushul al-fiqh fuqaha yang dipakai mazhab Hanafi, baru saja menyelesaikan pembahasan tentang al-Nash dan perangkat yang terkait, mulai dari 'ibārah al-nash, isyārah al-nash, dilālah al-nash dan muqtadha al-nash. 

Pas pembahasan tentang dilālah al-nash, al-Syāsyī mencontohkan surah al-Isrā ayat 23 tentang ayat larangan menyakiti orangtua dengan berkata uff. Jadi, dilālah al-nash itu kalau dalam ushul al-fiqh mutakallimīn sama kayak mafhūm muwāfaqah. Bedanya, kalau dilālah al-nash dipahami dari bahasa teks, dan dianggap qath'ī bagi Hanafi, kalau mafhūm muwāfaqah pakai qiyās, dan dianggap zhanni.

Sesuatu yang qath'ī ternyata bisa berubah bila melihat pendapat Abu Zaid, ulama mazhab Hanafi Bukhārā berikut: 

"Jika suatu masyarakat menilai mengatakan uff itu termasuk pemuliaan kepada kedua orangtua, maka itu tidak haram." 

Hal serupa juga bisa berlaku pada kasus anak memanggil orangtua dengan namanya aja. Kalau kita di Indonesia, manggil orangtua dengan namanya aja bisa dianggap enggak sopan, dan bisa-bisa enggak dikasih jajan tuh anak sama orangtuanya :D 

Kalau di suatu negara manggil nama orangtua, guru, itu pakai namanya aja enggak masalah, ya berarti manggil namanya aja itu mubah enggak haram.

Karena itu, kesimpulan fatwa al-Azhar menyatakan bahwa kalau memanggil namanya saja itu tidak sesuai dengan tradisi setempat dan orangtua bisa merasa tersakiti, maka haram. Jika tidak tersakiti dengan panggilan namanya aja, itu mubah. Begitupun kasus murid kepada guru.
ustadz ibnu kharis