Melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki-laki lain baru diharamkan apabila :
1. Peminang pertama telah diterima oleh pihak perempuan dan walinya. Adapun jika di kemudian hari pihak perempuan atau walinya membatalkan persetujuan tersebut, maka keharaman itu gugur, sehingga laki-laki lain diperbolehkan mengajukan lamaran.
2. Pinangan pertama harus merupakan pinangan yang sah menurut syariat, apabila pinangan tersebut termasuk pinangan yang diharamkan oleh syariat, seperti meminang perempuan yang masih berada dalam masa iddah, maka pinangan itu tidak menghalangi laki-laki lain untuk mengajukan pinangan, meskipun telah diterima oleh pihak perempuan.
3. Peminang pertama tidak mengundurkan diri. Apabila ia mengundurkan diri dari pinangannya atau memberikan izin kepada laki-laki lain untuk mengajukan pinangan, maka keharaman tersebut gugur sehingga orang lain diperbolehkan untuk melamar.
4. Peminang kedua telah mengetahui bahwa perempuan tersebut telah dipinang oleh orang lain, dan ia juga mengetahui bahwa meminang perempuan yang masih berada dalam pinangan orang lain hukumnya haram. Apabila ia tidak mengetahui salah satu dari dua hal tersebut, maka tidak berlaku hukum keharaman baginya karena adanya ketidaktahuan.
Catatan : apabila peminang kedua tetap melanjutkan proses pinangan hingga terlaksana akad nikah, maka akad nikah tersebut tetap sah, namun ia berdosa karena telah melakukan perbuatan yang dilarang syariat.
[كتاب فقه المناكحات لكاكا القدوة ١/٢٧٠]