Kamis, 09 Juli 2026

Ngaji I'anatut Thalibin : Iddah bagi Laki-Laki, Mungkinkah?

Ngaji I'anatut Thalibin : Iddah bagi Laki-Laki, Mungkinkah?

Pada dasarnya, iddah memang hanya diwajibkan bagi perempuan, sebab tujuan utamanya adalah memastikan rahim bersih dari kemungkinan kehamilan akibat pernikahan sebelumnya demi menjaga kejelasan nasab. Dengan demikian, iddah dalam Islam hakikatnya merupakan bentuk perlindungan dan tanggung jawab sosial terhadap perempuan, bukan sebagai bentuk pembatasan kebebasan atau diskriminasi.

Meski secara umum iddah merupakan kewajiban khusus bagi perempuan, ada kondisi tertentu di mana laki-laki juga harus menjalani “iddah” dalam arti khusus. Dalam kitab I‘anatut Thalibin dijelaskan bahwa ada dua keadaan ketika seorang laki-laki diwajibkan menunggu selesainya masa iddah mantan istrinya sebelum menikah lagi:

فلا عدة عليه قالوا إلا في حالتين الأولى ما إذا كان معه امرأة وطلقها رجعيا وأراد التزوج بمن لا يجوز جمعها معها كأختها الثانية ما إذا كان معه أربع زوجات وطلق واحدة منهن رجعيا وأراد التزوج بخامسة فلا يجوز له ذلك في الحالتين المذكورتين إلا بعد انقضاء العدة
Artinya, “Seorang laki-laki pada dasarnya tidak wajib menjalani iddah, kecuali dalam dua keadaan: 

Pertama, ketika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak raj‘i, lalu ingin menikah dengan perempuan yang tidak boleh dikumpulkan bersamanya dalam satu ikatan pernikahaan, seperti saudari mantan istrinya. 

Kedua, ketika laki-laki memiliki empat istri, lalu menceraikan salah satunya dengan talak raj‘i dan ingin menikahi perempuan lain. Dalam dua kondisi ini, laki-laki tersebut tidak diperkenankan menikah kembali sampai berakhirnya masa iddah mantan istrinya,” (I‘anatut Thalibin, cet: Darus salam juz 4) 

Meski dalam dua kondisi tersebut laki-laki diwajibkan menunggu selesainya masa iddah istrinya sebelum menikah lagi, secara prinsip hal ini tidaklah sama dengan iddah yang dijalani perempuan. Sebab, ada faktor hukum lain yang menjadi alasan utama penghalangnya.

Dalam kondisi talak raj‘i, perempuan yang sedang menjalani iddah secara syar‘i masih berstatus sebagai istri, sehingga suaminya dilarang menikah dengan perempuan yang haram dihimpun dengannya dalam satu pernikahan, seperti saudari perempuan tersebut, bibi dari pihak ibu maupun ayah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis berikut:

{وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ}
Artinya, “Dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau.” (QS. An-Nisa’: 23)

لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا (رواه النسائي)

Artinya, “Seorang perempuan tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ayahnya, demikian pula sebaliknya; perempuan tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ibunya, demikian pula sebaliknya,” (HR. An-Nasa’i)
 
Begitu pula dalam kasus laki-laki yang telah memiliki empat istri lalu menceraikan salah satunya dengan talak raj‘i, ia tidak boleh menikah lagi sebelum masa iddah mantan istrinya selesai. Sebab, jika dia menikah lagi sebelum berakhirnya iddah, secara otomatis ia akan memiliki lebih dari empat istri sekaligus, sesuatu yang dilarang dalam syariat.

📚 I‘anatut Thalibin, cet: Darus salam juz 4
Wallohu a'lam semoga bermanfaat ✍️ 
#Ngaji