Senin, 06 Juli 2026

Bahkan menurut Imam ar-Ramli, boleh menggabungkan niat qabliyah dan ba'diyah dalam satu shalat (satu takbiratul ihram), seperti menggabungkan qabliyah Zuhur dan ba'diyah Zuhur.

Rugi bila di skip tanpa di baca ! 

Sering terjadi, ketika iqamah sudah dikumandangkan sementara kita belum sempat melaksanakan shalat sunnah qabliyah. Lalu muncul pertanyaan: apakah masih boleh dikerjakan setelah shalat fardhu? Dalam fikih dijelaskan bahwa:

فَيَجُوزُ أَنْ تَكُونَ الْقَبْلِيَّةُ بَعْدَ فِعْلِ الْفَرِيضَةِ وَتَكُونُ أَدَاءً، وَلَا يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ الْبَعْدِيَّةُ قَبْلَ فِعْلِ الْفَرِيضَةِ.

Maka boleh shalat sunnah qabliyah dikerjakan setelah shalat fardu, dan shalat qabliyah tersebut tetap dihukumi sebagai adā' (ditunaikan pada waktunya, bukan qadha'). Adapun shalat sunnah ba'diyah tidak boleh dikerjakan sebelum melaksanakan shalat fardu.

Dengan demikian, jika seseorang tertinggal qabliyah, ia masih memiliki kesempatan untuk mengerjakannya setelah fardhu. Adapun ba'diyah memang harus berada setelah shalat fardhu dan tidak sah jika didahulukan. Bahkan dalam sebagian pendapat ulama disebutkan:

بَلْ يَجُوزُ عِنْدَ الرَّمْلِيِّ أَنْ يَنْوِيَ الْقَبْلِيَّةَ وَالْبَعْدِيَّةَ بِإِحْرَامٍ وَاحِدٍ، كَقَبْلِيَّةِ الظُّهْرِ وَبَعْدِيَّتِهَا، لَا سُنَّةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ.

Bahkan menurut Imam ar-Ramli, boleh menggabungkan niat qabliyah dan ba'diyah dalam satu shalat (satu takbiratul ihram), seperti menggabungkan qabliyah Zuhur dan ba'diyah Zuhur. Namun tidak boleh menggabungkan niat sunnah Zuhur dengan sunnah Asar, karena keduanya merupakan dua shalat sunnah yang berbeda.

Kesimpulannya, qabliyah masih bisa "dikejar" setelah fardhu, sedangkan ba'diyah tidak boleh didahulukan sebelum fardhu. Ini menunjukkan bahwa dalam ibadah sunnah, Islam memberikan keluasan agar seseorang tetap bisa meraih keutamaannya meskipun dalam kondisi terbatas.

📚 Taqriratus Sadidah

Semoga bermanfaat wallohu a'lam ✍️