Asy-Syanqithi berkata dalam kitab *Adhwa' al-Bayan*:
> "Jika seorang laki-laki menikah di suatu daerah... atau ia bepergian ke suatu daerah yang di sana terdapat istrinya... maka ia harus **menyempurnakan salatnya** (tetap 4 rakaat) dan **tidak boleh mengqasharnya**. Karena keberadaan istri itu dihukumi sama seperti tanah air (tempat tinggal sendiri)!" ♡
>
Dan ini adalah mazhab Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad!
Ustadz dani nh