Jumat, 31 Juli 2026

Fiqih Mazhab Maliki -​ Tata Cara Salat Jenazah

Fiqih Mazhab Maliki -​ Tata Cara Salat Jenazah

​Posisi Berdiri Imam:
Imam berdiri sejajar dengan pinggang/tengah tubuh jenazah laki-laki, dan sejajar dengan kedua bahu jenazah perempuan, dengan posisi kepala jenazah berada di sebelah kanannya.

​Pengangkatan Tangan Saat Takbir:
Tangan diangkat hanya pada takbir pertama. Adapun pada takbir-takbir berikutnya, tangan tidak perlu diangkat kembali, menurut pendapat yang paling masyhur dalam mazhab Maliki.

​Batas Minimal Doa:
Doa minimal dalam salat jenazah setelah setiap takbir adalah membaca:
​"Allahummaghfir lahu warhamh"
(Ya Allah, ampunilah dia dan rahmutilah dia).

​Hukum Membaca Al-Fatihah:
Membaca Al-Fatihah dalam salat jenazah tidak disunnahkan menurut mazhab Maliki. Namun, jika ada yang membacanya demi menjaga/menghormati perbedaan pendapat (mura'atan lil-khilaf), hal itu tidak mengapa.
Al-'Allamah Zarruq mengatakan: (Dan ia boleh melakukannya, yakni membaca Al-Fatihah, sebagai bentuk kehati-hatian untuk keluar dari perselisihan ulama).

​Anjuran Setelah Takbir Pertama:
Sebagian ulama, seperti Ibn Abi Zayd rahimahullah dalam Al-Risalah-nya, menganjurkan agar pada takbir pertama, salat diawali dengan memuji Allah serta bersalawat kepada Rasulullah ﷺ.

​📚 Al-Risalah Al-Qayrawaniyyah dan At-Tawdih karya Imam Khalil