Minggu, 26 Juli 2026

Syubhat-Syubhat Seputar Bid'ah (2)


Syubhat-Syubhat Seputar Bid'ah (2)
Dikutip secara ringkas dari kitab:
[ Al-Haqqul Ablaj fi Dahdhi Syubahaat Mafhuumil Bid'ah lil 'Arafaj ]
Karya: Dr. Abdul Aziz bin Rays Ar-Rays*
Syubhat: "Nabi ﷺ Menyetujui Sebagian Sahabat dalam Melakukan Sebagian Perkara Baru"
Para menyeru bid'ah berusaha mengaburkan kaidah dasar dalam ibadah—yaitu hukum asalnya adalah haram/terlarang—dengan berdalil pada beberapa ibadah yang dilakukan oleh para sahabat, yang menurut prasangka mereka merupakan perkara baru, dan Nabi ﷺ menetapkan (menyetujui) hal tersebut sebagai bentuk pembolehan membuat hal-hal baru dalam ibadah.
Jawaban Secara Umum atas Syubhat Ini:
Bahwasanya di antara dalil terbesar yang menunjukkan bahwa **ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil syariat) dan diharamkan membuat perkara baru di dalamnya adalah: banyaknya perkataan para sahabat—radhiyallahu 'anhum—mengenai hal tersebut.
 Seperti perkataan Ibn Mas'ud
: "Ikutilah (sunnah) dan janganlah kalian membuat bid'ah, karena sungguh kalian telah dicukupi."
 Dan perkataan Ibn Umar: "Setiap bid'ah adalah kesesatan, meskipun manusia menganggapnya baik (hasanah)."
Serta masih banyak perkataan lainnya dari nash-nash yang jelas (muhkam). Maka, setiap prasangka yang mengesankan sebaliknya harus dikembalikan kepada perkara yang *muhkam* ini, yang mana nash-nash syariat telah melimpah dalam membuktikannya dan menegaskannya, serta telah disepakati oleh para ahli ilmu (para ulama).