Kamis, 23 Juli 2026

Sembelihan Kafir adalah haram, sedangkan muslim yang tidak shalat adalah halal?*

*Sembelihan Kafir adalah haram, sedangkan muslim yang tidak shalat adalah halal?*

Pendapat Malikiyah 

Berkata Imam Kholil, " dan sah diwakilkan (sembelihannya) dengan ucapannya (akad diwakilkan) selama yang mewakili muslim, meskipun tidak shalat... (Mukhtashar Al Kholil, hal 81, darul Hadits, Kairo).

Berkata Syamsudin Al hithob Ar Ru'aini dalam Mawahibul Jalil," _[kalau ia Muslim] sebagai kehati-hatian dari Majusi dan Ahli Kitab. Seandainya meminta orang lain (mewakili sembelihan), disangka seorang muslim, namun ternyata ia adalah Nashrani, maka menurut Malik ia harus mengulang (kurbannya, namun halal dagingnya). Dan jika ia menyamar seperti muslim (lalu kemudian ketahuan) maka ia bertanggungjawab mengganti dan penguasa harus menghukumnya, demikian kesimpulan dari At Taudhih._

_Cabang bahasan dan poin larangan adalah, Dzimmi melakukan sembelihan (tidak boleh), namun kalau menguliti dan memotong daging maka tidak dilarang._

_[Meskipun tidak shalat] diambil darinya (Imam Malik bin Anas) bahwa sembelihan orang yang tidak shalat adalah masyhur dalam madzhab Maliki bahwa ia (sembelihan) halal dimakan"_. (Mawahibul Jalil, Juz 4/h 383, Darul Kutub Alamiyah, Beirut).

*Madzhab Maliki tidak membolehkan sembelihan ibadah kafir Ahli Kitab Nashrani dan Yahudi.*

Madzhab Syafi'i
Berkata Imam Asy Syirozi Asy Syafi'i (Al Muhadzdzab (I/427), Darul Hadits, Kairo) :
_"Dan disukai (disunatkan) untuk tidak mewakilkan sembelihan, kecuali kepada seorang muslim, karena merupakan qurbah (ibadah mendekatkan diri kepada Allah). Dan lebih baik tidak mewakilkannya kepada kafir, dan karena hal itu keluar dari perbedaan pendapat, karena menurut Imam Malik (madzhab Maliki) rahimahullah tidak diperbolehkan sembelihannya. Namun jika diwakilkan sembelihan kepada Yahudi atau Nashrani boleh, karena mereka adalah orang yang dibolehkan (halal) hasil sembelihannya..... "_

Pada poin ini, Syafi'iyah Memakruhkan sembelihan Ahli Kitab dan juga tidak mengharamkan sembelihan orang tidak shalat karena mereka tidak mengkafirkan orang tidak shalat.

Berkata An Nawawi:
_"(cabang) mereka (ulama Syafi'iyah) sepakat bahwa boleh mewakilkan sembelihan kepada seorang muslim, sedangkan Ahli Kitab, maka madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama menyatakan sah, dan sembelihannya menjadi sembelihan yang diwakilinya namun hukumnya Makruh dengan Makruh Tanzih. Menurut Malik tidak sah dan sembelihan hanya jadi daging (artinya halal dimakan namun tidak terhitung ibadah kurban)._

_Dalil kami karena mereka adalah penerima zakat sebagaimana muslim."_
(Majmu Syarah Muhadzab, Juz 8/382, Maktabah Irsyad, Jedah).

Madzhab Hanafi/Ahnaf
Berkata Al Quduri,
_"yang utama adalah menyembelih dengan tangannya sendiri, kalau dia baik dalam menyembelih, dan makruh hukumnya jika diwakilkan kepada ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), dan tidak halal jika diwakilkan oleh Majusi."_
Mukhtashar Al Quduri, 234, Darul Hadits, Kairo.

Ahnaf Memakruhkan sembelihan kurban oleh ahli kitab Yahudi dan Nashrani, kurban tetap sah. Namun jika Majusi, kurban tidak sah dan dagingnya haram.
Sedangkan Ahnaf juga tidak mengkafirkan orang tidak shalat, sehingga sembelihan orang tidak shalat juga sah.

Hanabilah.

Sembelihan laki-laki dan perempuan sama saja, sembelihan ahli kitab Yahudi dan Nashrani sah. Tidak sah/haram sembelihan majusi, watsani/penyembah patung, Druze, Nushairi dan al Taimani, selain itu halal makananya.

Lihat Al Mu'tamad, juz 2/468, Darul Khoir, Damaskus.

Kesimpulan dalam madzhab Hanbali. Sembelihan Ahli Kitab Yahudi dan Nashrani sah dan halal. 
Untuk orang tidak shalat, terkenal madzhab Ahmad mengkafirkan, namun dengan rincian yang detail dan tahapan panjang, dan hampir mustahil terjadi, orang tidak shalat yg sudah dikafirkan bisa menyembelih.


*_Kesimpulan akhir._*
*Sembelihan Ahli Kitab Yahudi dan Nashrani adalah halal, hanya saja menurut Imam Malik, tidak sah untuk kurban, artinya hanya halal saja, bukan ibadah.*

*Orang yang tidak shalat, tidak dikafirkan oleh mayoritas ulama, hanya Hanabilah yang mengkafirkan dengan rincian, sedangkan jika sudah dikafirkan menurut Hanabilah, hampir mustahil bisa menyembelih. Maka, orang yang tidak shalat dan belum jatuh vonis kafir maka sembelihannya sah.*

Barokallahufiikum

Tambahan.
Syarat pertama sembelihan dalam Hanabilah adalah Ahli Menyembelih.
Apa kriteria Ahli tersebut.
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al Umdah al Fiqh.
Penyembelih yang Ahli yaitu, hendaklah ia berakal, mampu untuk menyembelih, muslim atau ahli kitab.
(Al Umdah, bab Sembelihan, h 125, cet Dar Imam Ahmad).
Berkata Baha'uddin Abdurrahman Al Maqdisi dalam Al Uddah syarah Umdah:

Berakal adalah mengetahui sembelihan adalah ditujukan untuk disembelih, kalau seandainya ia tidak berakal seperti anak-anak, orang gila, orang mabuk, tidak halal sembelihannya karena tidak sah maksud dan tujuannya, maka semisal, seseorang menebaskan pedangnya dan memutus leher kambing (tidak sah, karena tidak ada unsur kesengajaan, mafhumnya kalau sengaja tidak masalah/sah). Demikian pula jika sesuatu yang tajam mengenai leher kambing (pentj: secara tidak sengaja, semisal kambing mengenai atap seng yang tajam) dan menyembelihnya, maka tidak halal (karena tidak ada unsur menyengaja dari siapapun). 
Al Uddah, h 490, Darul Hadits, Kairo).
Ustadz prasetyo hertanto jaringan jagal indonesia