KETAATAN KEPADA PENGUASA BUKAN BERARTI MEMBENARKAN SETIAP KEBIJAKAN
PERTANYAAN
Syaikh Abdul Malik Ramadhani Al-Jazairy yang mulia, -ahsanallahu ilaikum-.
Apa hukum mengkritisi program dan sikap politik pemerintah apabila tampak bagi rakyat bahwa program tersebut tidak membawa maslahat yang jelas, bahkan terkadang menimbulkan mudarat bagi masyarakat atau menghamburkan kas negara?
Apakah hal tersebut termasuk nasihat kepada pemerintah yang disyariatkan, ataukah termasuk ghibah dan pemberontakan kepada penguasa?
Sebagian orang mengatakan:
"Sesungguhnya semua kritikan terhadap keputusan pemerintah dianggap menyelisihi kewajiban taat kepada pemimpin, walaupun keputusan tersebut tidak mewujudkan kemaslahatan."
Apa standar syariat dalam masalah ini? Dan bolehkah menjelaskan kelemahan-kelemahan program tersebut dengan tujuan perbaikan?
Jazakumullahu khairan.
JAWABAN
Pertanyaan ini jawabannya sebagaimana jawaban pada pertanyaan sebelumnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim."
(HR. Abu Dawud no. 4344, At-Tirmidzi no. 2174)
Apabila seseorang melihat adanya penyimpangan dalam pemerintahan, atau adanya suatu keputusan yang menurut para ahli dan ulama bertentangan dengan kemaslahatan, maka bagi orang yang memiliki keberanian sekaligus adab, hendaknya ia mendatangi penanggung jawab program tersebut, lalu menasihatinya dengan lemah lembut. Misalnya ia berkata:
"Menurut pandangan saya, seandainya program ini dilakukan dengan cara seperti ini, niscaya hasilnya akan lebih baik."
Apabila ia melakukan hal tersebut, maka ia telah melaksanakan salah satu bentuk jihad yang agung, kemudian ia kembali tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Adapun jika ia membuat konten-konten, terlebih lagi melalui media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan, memancing opini publik, dan menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka cara seperti ini menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً،
"Barang siapa ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan..."
(HR. Ahmad no. 15333)
Menyampaikan nasihat kepada penguasa secara terbuka melalui media sosial pada masa sekarang termasuk bentuk terang-terangan yang bertentangan dengan petunjuk hadits ini. Cara tersebut sering kali menjadi sarana provokasi dan membuka pintu fitnah.
Bahkan, terkadang hal itu justru memancing pemerintah untuk bersikap lebih keras terhadap rakyat. Ketika pemerintah mengetahui bahwa ada seseorang yang memiliki media atau platform yang terus-menerus menyebarkan kritik terhadapnya, tidak jarang sikap pemerintah menjadi semakin keras, sementara orang tersebut terus memublikasikan kontennya tanpa menghasilkan perubahan yang nyata.
Akibatnya, ia justru menghasut pemerintah terhadap rakyat dan menghasut rakyat untuk membenci pemerintah. Apabila kemudian terjadi benturan antara rakyat dan pemerintah, maka konten-konten semacam itu dapat menjadi salah satu sebab yang memperbesar fitnah tersebut.
Faidah liqa maftuh dauroh Rodja ke 6
Dika Wahyudi
Bogor, 20 Juli 2026