Senin, 20 Juli 2026

Hukum Makan Makanan Walimah Bagi yang Diundang

Hukum Makan Makanan Walimah Bagi yang Diundang

من حضر الدعوة ولديه مانع يمنعه من الاكل دعا وانصرف،  لما روى مسلم عن جابر مرفوعا: اذا دعي احدكم فليجب،  فان شاء طعم،  وان شاء ترك

Barangsiapa menghadiri acara walimah, sementara ia ada halangan untuk tidak ikut makan,  maka hendaknya ia cukup mendoakannya lalu pergi meninggalkan tempat. Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Riwayat Imam Muslim secara marfu' dari Jabir,  "Jika salah seorang di antara kalian diundang maka wajib mendatanginya. Jika suka makanlah. Jika tidak suka tinggalkanlah. 

Jika tidak memiliki udzur syar'i untuk makan,  seperti sedang puasa wajib atau sunnah,  atau karena kekenyangan dan sakit atau alasan lainnya,  maka wajib untuk makan. Tidak memakan makanannya akan menimbulkan madharat bagi si pengundang. Bahkan bisa menyakitinya. Mungkin ia mengira bahwa makanannya mengandung bahaya. Atau didapatkan dari jalan haram. Atau tercampur sesuatu yang haram. Apalagi jika orang yang tidak makan tersebut termasuk orang yang wara'. 

Tashilul Fiqh, Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin, Juz 12 Hal 27-28

Anton Abdillah Al Atsary.