Apakah petasan/kembang api termasuk "al-mal" sehingga sah diperjualbelikan?
Jawabannya, sah. Para ulama mengqiyaskan petasan ini ke burung merak yg sah diperjualbeliakan.
Dalam fiqih jual beli, barang yg diperjualbelikan harus punya manfaat.
Para ulama menyebutkan manfaat burung merak yaitu (الاستئناس بلونه), yaitu senang dan enak dipandang warnanya, manfaat merak hanya ini, karena burung merak -menurut madzhab Syafi'i- tidak halal dimakan.
Kembang api juga seperti itu, ada kebahagiaan melihat rupa dan warnanya, dan itu cukup sebagai manfaat yg mu'tabar.
Sebagian ulama tidak setuju dengan qiyas ini, karena melihat adanya perbedaan antara burung merak dengan kembang api. Manfaat burung merak itu tetap dan tidak hilang, sedangkan manfaat kembang api itu hilang setelah sekali pakai.
Dijawab bahwa tidak disyaratkan dalam ma'qud alaihi, manfaatnya harus tetap ada.
Kebolehan jualbeli petasan atau kembang api ini disyaratkan dua hal:
1. Tidak sampai mengganggu dan membahayakan.
2. Tidak sampai pada taraf israf dalam membelinya.
مستفاد من درس الشيخ لبيب نجيب
__
Catatan fawaid muamalah saya:
https://t.me/fawaid_muamalah_ANB