BOLEHKAH MEMINTA HAK YANG DIRAMPAS PEMERINTAH?
Pertanyaan:
"Syaikh yang mulia, -أحسن الله إليكم- Hadits Nabi ﷺ:
'Dengar dan taatlah, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu di ambil.'
Apakah hadits ini menunjukkan tidak bolehnya meminta hak kepada pemimpin yang zalim apabila menzalimi manusia? Misalnya, apabila pemerintah merampas rumah-rumah kami secara zalim, apakah wajib bagi kami pasrah dan tidak meminta hak kami?
Karena sebagian da'i berkata: 'Sesungguhnya orang yang meminta haknya yang diambil pemerintah secara zalim berarti menyelisihi hadits ini.'
Bagaimana menjamak hadits tersebut dengan hadits ini dengan hadits seorang a'rabi yang datang meminta haknya kepada Nabi ﷺ, lalu setelah Nabi ﷺ: menunaikan haknya beliau bersabda:
فإنَّ خَيرَكُم أحسَنُكُم قَضاءً
"Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang."
Jawaban Syaikh :
"Hadits yang pertama, tidaklah membahas tentang tidak bolehnya meminta hak kepada pemerintah, hadits tersebut sama sekali tidak menegaskan larangan itu.
Apabila seorang penguasa ini tidak menerima dirimu kecuali engkau memberinya sesuatu yang ia minta darimu, maka wajib bagimu untuk menunaikannya.
Karena itu, ketika seorang sahabat datang dan berkata:
'Wahai Rasulullah, bagaimana sikap kami apabila para pemimpin meminta kami menunaikan hak mereka, sementara mereka tidak memberikan hak-hak kami.'
Maka Nabi ﷺ bersabda:
أدُّوا إليهم حقَّهم ، وسلوا اللهَ حقَّكُمْ
"Tunaikanlah hak pemimpin kalian dan mintalah kepada Allah hak kalian."
Hadits ini ada dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Artinya, tunaikanlah hak penguasa yang diminta darimu. Adapun hakmu maka mintalah kepada Allah 'azza wajalla. Jika Allah tidak memberikannya di dunia, Allah akan memberikanmu pahala yang besar pada hari kiamat. Dan pahala kebaikan adalah harta yang paling berharga pada hari kiamat. Engkau pasti akan mendapatkan hakmu.
Hadits pertama tidak menjelaskan apakah seseorang boleh atau tidak boleh meminta haknya yang dirampas, BOLEH BAGIMU MEMINTA HAKMU KEPADA PEMERINTAH. Sebagaimana disebutkan oleh penanya melalui hadits a'rabi, itu hanyalah satu dari sekian banyak dalil yang menunjukkan bolehnya meminta hak yang tidak diberikan oleh pemerintah.
Jika mereka datang mengambil hakmu, lalu kamu berkata:
'Aku tidak akan memberikan kepada kalian, sehingga aku mendatangi pemimpin daerah dan berdiskusi dengannya tentang hal ini.'
MAKA HAL TERSEBUT HUKUMNYA BOLEH. Tidak ada seoranpun ulama melarangmu dari hal itu.
Akan tetapi apabila pada akhirnya pemimpin tersebut tidak menerima diskusi apa pun, dan tetap memaksakan pengambilan harta dan rumahmu berdasarkan aturan, undang-undang, atau alasan apapun yang mereka gunakan, maka serahkanlah apa yang mereka minta. Ketahuilah bahwa hakmu tidak akan hilang disisi Allah. Inilah kesimpulannya.
Liqa Maftuh, Dauroh Rodja ke-6
Dika Wahyudi
15 Juli 2026
1 Safar 1448 H.