Senin, 13 Juli 2026

Izin bertanya, apakah lahn jali Imam di Masjid depan rumah ana, ketika membaca Al Fatihah menqolqolahkan Ghoin di ayat Maghdubialahim menjadi Magedubialaihim.Terkadang magedu jelas ge nya tapi suka juga kayak samar maghedu.

Bismillah Assalamualaikum Ustadz .... Hafizhokallah

Izin bertanya, apakah lahn jali Imam di Masjid  depan rumah ana, ketika membaca Al Fatihah menqolqolahkan Ghoin di ayat Maghdubialahim menjadi Magedubialaihim.
Terkadang  magedu  jelas ge nya tapi suka juga kayak samar maghedu.

 Soalnya ana pernah dengar katanya ada Ulama yang berpendapat Ghoin juga termasuk Qolqolah?

Sekiranya ini Lahn Jali, bagaimana sikap ana sebagai makmum? Apakah tetap sholat di Masjid itu dan sholat mufaroqoh demi menghindari fitnah dimasyarakat, namun di lain waktu tetap berusaha sholat jahr di Masjid yang bagus Al Fatihah nya?

Baarakallah fiik ya Ustadz
____________________________________________________________________________________________

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

Menqalqalahkan Ghain pada kata المغضوب entah itu masih dengan ghain yang bersifat rakhawah, atau sudah menjadi ghain yang bersifat syiddah (yaitu yang berbunyi "G" dalam pengucapan bahasa indonesia) adalah termasuk dari lahn khafi dengan tingkatan khafiful khafa' (lahn khafi yang sudah mendekati lahn jali), hal ini termasuk dari lahn khafi karena kesalahan ini belum sampai merusak mabna (struktur) dari kata tersebut yaitu "المغضوب", sehingga secara otomatis berarti belum merusak makna, karena esensi huruf "ghain" belum hilang seutuhnya, hanya saja dibaca dengan menambahkan sifat yang semestinya tidak ada yaitu qalqalah, atau juga mengubah ke-rakhawah-an huruf dengan ke-syiddah-an pada pengucapan dengan "G" dalam pengucapan bahasa indonesia.

Berikut ini definisi lahn jali menurut para muhaqqiqin :

الخطأ البَيِّن والظاهر الذي يطرأ على الألفاظ فيخل بالمبنى (الحروف والتشكيل/الشكل)، سواء غيّر المعنى أم لا.

Kesalahan yang jelas dan nyata yang terjadi pada lafal/ucapan sehingga merusak bentuk dasar kata (huruf dan harakat/tanda baca), baik hal itu mengubah makna maupun tidak.

مجالات وقوعه: يقع في الحروف والحركات (الشكل)، وتتضمن:

Bidang-bidang terjadinya kesalahan tersebut: Terjadi pada huruf dan harakat (tanda baca), yang meliputi:

- إبدال حرف مكان آخر: كإبدال الحاء هاءً، أو الطاء دالاً.
- Penggantian satu huruf dengan huruf lain: Seperti mengganti huruf ح (ha') dengan ه (ha'), atau ط (tha) dengan د (dal).

- الزيادة في الحروف: كتوليد ألف من الفتحة بالمبالغة في تفخيم الراء.
- Penambahan huruf: Seperti memunculkan huruf alif dari harakat fathah akibat terlalu berlebihan dalam menebalkan huruf را (ra').

- النقصان في الحروف: كحذف حرف الألف من كلمة.
- Pengurangan huruf: Seperti membuang huruf alif dari suatu kata.

- الخطأ في الحركات والسكون: بإبدال حركة بأخرى أو زيادة/نقصان في السكون.
- Kesalahan pada harakat dan sukun: Seperti menukar satu harakat dengan harakat lainnya, atau menambah/mengurangi sukun.

Adapun Lahn khafi adalah kesalahan yang belum sampai kepada tingkatan di atas, lahn khafi sendiri ada dua tingkatan ada yang syadidul khafa' (sangat samar) dan khafiful khafa (sedikit samar).

Dengan demikian berarti shalat di belakang imam yang seperti ini hukumnya sah, karena ia belum merusak makna pada surah al-fatihahnya

NB : Jika seorang imam terdapat banyak lahn pada bacaannya (walaupun lahn itu belum sampai membatalkan Shalat) maka menurut para ulama dimakruhkan shalat di belakangnya bagi seorang yang sudah selamat dari lahn2 itu.

Wallahu a'lam. Wabaarakallahu fiikum.
Ustadz ayman abdullah 
https://www.facebook.com/share/196QwvQ7tc/