Minggu, 26 Juli 2026

Hanbali Fiqh - Akad Dzimmah bagi Majusi dan Ahli Kitab

Hanbali Fiqh -  Akad Dzimmah bagi Majusi dan Ahli Kitab

Secara bahasa, adz-dzimmah bermakna perjanjian, jaminan, dan keamanan. Dalam istilah fikih, akad dzimmah adalah persetujuan untuk membiarkan orang kafir tetap berada di atas agamanya DENGAN SYARAT MEMBAYAR JIZYAH (UPETI) DAN TUNDUK KEPADA HUKUM-HUKUM ISLAM (Hasyiyah 'Utsman, 2/239).

Landasan hukumnya adalah firman Allah Ta'ala:
Hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)

Akad dzimmah yang bersifat permanen (mu'abbad) tidak sah kecuali dengan 2 syarat :

1. Berkomitmen membayar jizyah setiap tahun.
2. Tunduk kepada hukum Islam, yakni menerima keputusan hukum yang berlaku atas mereka dalam perkara hak dan kewajiban.

Majusi

Dalam mazhab Hanbali, akad dzimmah dan jizyah diterima dari kaum Majusi. Alasannya, terdapat riwayat bahwa mereka dahulu memiliki kitab yang kemudian diangkat, sehingga terdapat syubhat keserupaan dengan Ahli Kitab.

Dasarnya adalah riwayat tentang pengambilan jizyah dari Majusi Hajar, dari 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu (HR. Al-Bukhari no. 3157; Hasyiyah Al-Iqna', 1/484).

Namun Majusi tidak disamakan sepenuhnya dengan Ahli Kitab. Karena itu, wanita mereka tidak halal dinikahi dan sembelihan mereka tidak halal dimakan (Hawasya Al-Iqna', 1/485).

Al-Qadhi Abu Ya'la menyebut satu wajh bahwa apabila mereka mengikuti suhuf Nabi Syits, Nabi Ibrahim, atau Zabur, maka wanita mereka halal dinikahi dan jizyah diterima dari mereka. Pendapat ini juga disebut dalam kitab Al-Furu' dan dinilai memiliki arah istidlal yang dapat dipertimbangkan (yutawajjah).

Ahli Kitab dan Sekte-Sektenya

Akad dzimmah juga berlaku bagi Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, tanpa membedakan sekte-sekte mereka (thawa'if), serta siapa saja yang memeluk salah satu dari kedua agama tersebut (hal. 398).

Di antara kelompok yang disebut para ulama:

● Samirah (Samaritan), salah satu kelompok dari Bani Israil yang dinisbatkan kepada Samiri. Mereka merupakan sekte Yahudi yang ketat dalam agamanya, meskipun berbeda dengan Yahudi lainnya dalam sebagian masalah cabang (furu') (Kassyaf Al-Qina', 7/223; Hasyiyah Al-Iqna', 1/490).

● Al-Firinj (Frank/Franks), yaitu bangsa Romawi yang dikenal dalam literatur klasik sebagai Bani Al-Ashfar dan termasuk kalangan Nasrani (Hasyiyah Al-Iqna', 1/484).

Para ulama juga menyebutkan bahwa apabila seseorang tidak diketahui asal agamanya, lalu ia mengaku sebagai Yahudi atau Nasrani, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-ashahh) jizyah diterima darinya. 

Bahkan terdapat riwayat yang membolehkan menikahi wanitanya dan memakan sembelihannya, sebagaimana hukum orang yang masuk ke agama Yahudi atau Nasrani (Hawasya Al-Iqna', 1/490).

Selain itu, dinukil pula satu pendapat yang menyatakan bahwa jizyah dapat diambil dari seluruh orang kafir tanpa pengecualian (Taqrirat Aba Buthain).

Allahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan :
📚 Hawasyi Ulama Najd 'ala Ar-Raudhil Murbi'