Perbedaan Qiyas Syar'i dan Qiyas Ushuli
Qiyas Syar'i adalah proses mengembalikan berbagai cabang persoalan (furu') kepada kaidah-kaidah umum syariat (qawa'id kulliyyah). Dalam pendekatan ini, rincian-rincian hukum dipahami dalam kerangka prinsip-prinsip besar yang telah ditetapkan oleh syariat.
Sebagai contoh, seluruh perintah syariat di dalam Al-Qur'an dan Sunnah kembali kepada prinsip adanya maslahat, sedangkan seluruh larangan kembali kepada prinsip adanya mafsadah. Demikian pula rincian hukum yang berkaitan dengan niat dikembalikan kepada kaidah Al-Umuru bi Maqashidiha (segala perkara bergantung pada tujuannya), sementara berbagai persoalan keraguan dikembalikan kepada kaidah Al-Yaqinu La Yazulu bisy-Syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan).
Dengan demikian, Qiyas Syar'i tidak berfokus pada pencarian 'illah suatu hukum secara khusus, melainkan pada pengembalian cabang-cabang hukum kepada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah syariat yang bersifat umum.
Adapun Qiyas Ushuli adalah proses menghubungkan suatu kasus baru yang belum memiliki ketetapan hukum secara eksplisit dalam nash dengan kasus yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash, karena keduanya memiliki 'illah yang sama.
Dalam metode ini, hukum yang terdapat pada kasus asal (ashl) diberlakukan pula pada kasus baru (far') berdasarkan kesamaan 'illah di antara keduanya. Oleh karena itu,
Qiyas Ushuli merupakan salah satu metode istinbath hukum yang digunakan untuk menetapkan hukum berbagai peristiwa baru yang tidak disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.
Allahu a'lam
Ibn Nashrullah
Bahan bacaan :
📚 Syarh Qawaid Ibn Rajab