Minggu, 26 Juli 2026

Hukum Tersenyum dalam Shalat

Hukum Tersenyum dalam Shalat

Dalam ensiklopedi fiqih dijelaskan :

أما الضحك بغير صوت وهو التبسم، فلا تفسد الصلاة به عند جمهور الفقهاء لأنه لم يحدث فيها كلام

"Tertawa tanpa suara, yaitu tersenyum, tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama. Karena orang ini tidak berbicara."
(Al-Mausu’ah, 28/174)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته ونقل ابن المنذر الإجماع على بطلانها بالضحك وهو محمول على من بان منه حرفان قال وقال أكثر العلماء لا بأس بالتبسم ممن قاله جابر بن عبد الله وعطاء ومجاهد والنخعي والحسن وقتادة والأوزاعي والشافعي وأصحاب الرأي 

"Madzhab kami (yakni Syafi'iyyah) berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat, demikian juga tertawa, jika tidak nampak keluar darinya dua huruf. Namun jika keluar dua huruf maka batal shalatnya. 

Ibnul Mundzir menukil adanya ijma' atas batalnya shalat bagi yang tertawa dan tentunya ini dibawa kepada tertawa yang jelas keluar darinya dua huruf. 

Ibnul Mundzir berkata: 'Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada masalah tersenyum di dalam shalat, diantara yang berpendapat seperti ini adalah Jaabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, 'Athaa`, Mujaahid, Nakha'iy, Al-Hasan, Qataadah, Auzaa'iy, Syaafi'iy dan Ashaabur Ra'yu".
(Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, 4/89, cet. Darul Fikri)

Ahmad bin 'Abdil Halim Al Harani –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah- rahimahullah pernah ditanya,
“Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab :
“Jika sekadar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen)."
(Majmu’ Al Fatawa,  22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H)

Tidak batalnya shalat karena tersenyum adalah berdalil dengan hadits-hadits berikut ini :

Dari Jaabir bin 'Abdillah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

التَّبَسُّمُ لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَلَكنْ القَرقَرة - رواه البيهقي وابن أبي شيبة.

"Senyum itu tidak membatalkan shalat tetapi yang membatalkan adalah tertawa."
(HR. Ibnu Abi Syaibah 1/387 dan Abdurrazzaq no. 378)

لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةُ الكَشَرُ وَلَكِنْ تَقْطَعُهَا القَهْقَهَةُ - ورواه الطبراني

"Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan shalat, yang membatalkan shalat itu adalah tertawa dengan suara keras."
(HR. Ath-Thabarani)

Catatan : Namun jika dia tersenyum tanpa ada sebab nya, maka ini Makruh (Dibenci). Sebab hal itu bisa menghilangkan kekhusyu'an dan konsentrasi dalam shalatnya. 
(Shahih Fiqih Sunnah 1/561 dan Tamamul Minnah Shahih Fiqih Sunnah 1/404)

Allahu a'lam
fb fp pengetahuan muslim