Sabtu, 21 Februari 2026

Hanbali Fiqh - Berjamaah dalam Shalat Sunnah

Hanbali Fiqh - Berjamaah dalam Shalat Sunnah

​Tidak ada larangan untuk berkumpul guna melaksanakan shalat malam secara berjamaah. Shalat-shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan sendiri, apabila SESEKALI dilakukan secara berjamaah, hukumnya boleh.

​Syaikh Manshur Al-Buhuti —rahimahullah— menyebutkan dalam kitab Kasyaf al-Qina’:

​"Tidak mengapa (boleh) melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, sebagaimana boleh dikerjakan sendiri-sendiri. Sebab, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukan kedua cara tersebut, meskipun memang KEBANYAKAN shalat sunnah beliau dikerjakan secara sendirian.

____________

| حكم الاجتماع لصلاة التطوع |

لا حرج بالاجتماع لصلاة الليل، فما سن فعله منفرداً إن فُعل جماعة في بعض الأحيان فلا بأس. 

قال الشيخ منصور البهوتي -رحمه الله- في «كشاف القناع » :
(ولا بأس بصلاة التطوع جماعة) كما تفعل فرادى؛ لأنه - صلى الله عليه وسلم - فعل الأمرين كليهما، وكان أكثر تطوعاته منفردا.

محمود صبري

tidak sah tauhid bagi seorang hamba sehingga ia mengakui bahwa Allah di atas arasy dengan sifat sifatNya

Orang Berpuasa yang Tidak Ada yang Lebih Baik Darinya

Orang Berpuasa yang Tidak Ada yang Lebih Baik Darinya

Orang berpuasa yang senantiasa menjaga dua zikir agung ini setiap hari:
 * (لا إله إلا الله، وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، وهو على كل شيء قدير).
   Dibaca 100 kali.
 * (سبحان الله وبحمده)
   Dibaca 100 kali.

Tidak ada seorang pun yang lebih utama darinya, kecuali orang yang mengamalkan hal yang sama dan menambah jumlahnya. Dan barangsiapa yang lalai dari keduanya, maka ia telah kehilangan pahala yang sangat besar.

Perkataan Ibnu al-Qayyim:
> "Orang yang paling utama dalam setiap amal perbuatan adalah yang paling banyak berzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla di dalamnya. Maka, orang-orang berpuasa yang paling utama adalah yang paling banyak berzikir kepada Allah dalam puasa mereka."
Zikir-zikir ini sangat ringan di lidah namun memiliki timbangan pahala yang sangat berat, terutama saat kita sedang menjalankan ibadah puasa.
Apakah Anda ingin saya mencarikan keutamaan atau makna mendalam dari masing-masing zikir tersebut agar lebih meresap saat mengucapkannya?
ustadz budiansyah 

Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Malam, Shalat Witir dan Shalat Tarawih

# Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Malam, Shalat Witir dan Shalat Tarawih
.
1. Qiyamul lail: Menghidupkan malam dengan ibadah dan tidak mesti shalat terus, bisa baca alquran atau belajar
.
2. Shalatul lail (shalat malam): 
shalat di waktu malam, waktunya mulai dari ba'da isya sampai sebelum subuh. Jumlah raka'at shalat malam tidak terbatas, lebih baik dilakukan 2 rakaat-salam — 2 rakaat-salam
.
3. Shalat witir: 
.
-Shalat witir termasuk shalat malam
Shalat rakaat ganjil, minimal 1 rakaat, penutup shalat malam, tidak mesti harus tidur dahulu, jadi boleh minimal satu rakaat sebelum tidur
.
-Jika telah shalat witir kemudian tidur dan bangun sebelum subuh, boleh shalat malam lagi tetapi tidak shalat witir lagi sebagai penutup, karena tidak boleh ada 2 witir dalam satu malam
.
-Bagi yang berat shalat malam dan bangun sepertiga akhir malam (semoga kita dimudahkan), bisa shalat witir 1 rakaat saja sebelum tidur (berwudhu dahulu termasuk sunnah), itu sudah termasuk shalat malam
.
4. Shalat Tarawih: 
Shalat malam di waktu ramadahan
dinamakan tarawih karena ada "istirahatnya' karena dulunya bacaan ayat rakaatnya panjang-panjang

5. Shalat Tahajjud:
Nama lain shalat malam. Lebih utama sepertiga akhir malam dan didahului oleh tidur, jadi bangun untuk shalat malam
.
http://muslimafiyah.com/perbedaan-qiyamul-lail-shalat-malam-shalat-witir-dan-shalat-tarawih.html
.
Penyusun Raehanul Bahraen

__
Follow akun Raehanul Bahraen (klik):
INSTAGRAM: https://www.instagram.com/raehanul_bahraen/
Telegram: bit.ly/muslimafiyah

Hati-hati syubhat ahlul bida' ketika memasukkan ikhtilaf aqidah (ushuluddin) ke dalam ranah ikhtilaf furu' yang diperbolehkan ijtihad dan toleransi di dalamnya.

~~Hati-hati syubhat ahlul bida' ketika memasukkan ikhtilaf aqidah (ushuluddin) ke dalam ranah ikhtilaf furu' yang diperbolehkan ijtihad dan toleransi di dalamnya. 

📝Kita harus tahu sebuah kaedah mengenai perbedaan ikhtilaf ijtihadi dalam ranah fiqih dan ikhtilaf (dinamai iftiraq) tercela yang disebutkan di dalam hadits iftiraq ummah: 

ليس كل اختلاف يوجب الافتراق، ولكن الافتراق لا يكون إلا عن الاختلاف

Sebuah kaedah penting yang masih ghaib dari benak sebagian orang, sehingga masih mencampur adukkan antara kedua lafazh ini. 

🔎Contoh berbeda pendapat: Si A suka warna biru, sedangkan si B suka warna merah, si A suka sate Madura sedangkan si B suka sate Padang. 
Para shahabat terkadang berbeda pendapat dalam fatwa sebagian masa'il fiqih, juga para ulama hadits terkadang berbeda pendapat dalam men-jarh & men-ta'dil perawi hadits. 

📙Adapun ikhtilaf tercela yang disebutkan di dalam Kitab dan Sunnah, maka ikhtilaf tersebut merupakan ikhtilaf yang menyebabkan perpecahan di antara kaum muslimin. 

📚Ranah khilaf fiqih: keabsahan suatu dalil serta dilalah dari dalil tersebut. 
📚Ranah khilaf aqidah: sumber rujukan serta manhaj (metode) dalam berdalil. Contoh: sebagian firqah mengedepankan akal atas nash, dan tidak berdalil dengan hadits ahad dalam bab aqidah. 

✒️Perbedaan di kedua ranah di atas sangat jelas di beberapa keadaan:
1) Para imam fiqih yang empat berpegang dengan pendapat salaf, khabar ahad, serta mengembalikan nash yg mutasyabih kepada nash yg muhkam. 
Sedangkan ahlul ahwa' & bida' jauh dari perkataan dan pemahaman salaf, serta pandangan mereka sangat berbeda terhadap khabar ahad dan nash-nash yang muhkam & mutasyabih. 
2) Khilaf aqidah mendatangkan perpecahan, sedangkan khilaf fiqih tidak mendatangkan perpecahan -sebagaimana yang terjadi pada ijtihad shahabat- kecuali di situ ada orang yang kaku atau fanatik sehingga memusuhi ijtihad di luar pendapat madzhabnya. 

📷Pict: Kaedah ikhtilaf yang ditaqrir oleh Imam asy-Syathibi rahimahullah di dalam kitab beliau al-I'tisham. Hal yang sama juga ditaqrir oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam Majmu' al-Fatawa dan Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim.
ustadz muhammad taufiq

Kisah Ajaib: Hilangnya Seorang Lelaki di Zaman Umar radhiyallahu 'anhu

Kisah Ajaib: Hilangnya Seorang Lelaki di Zaman Umar radhiyallahu 'anhu 

​Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (Sunan Al-Kubra, 7/445-446) dari jalur Qatadah, dari Abu Nadhrah, dari Abdurrahman bin Abi Laila:

​Ada seorang lelaki Anshar keluar rumah untuk shalat Isya berjamaah, namun ia diculik oleh jin dan menghilang. Istrinya pun mendatangi Umar bin Khattab dan menceritakan kejadian tersebut. Umar mengonfirmasi hal ini kepada kaum lelaki tersebut, dan mereka membenarkan: 'Benar, ia keluar shalat Isya lalu hilang.'

​Umar kemudian memerintahkan si istri untuk menunggu selama 4 tahun. Setelah masa itu berlalu, sang istri kembali melapor. Umar bertanya lagi kepada kaumnya dan mereka tetap tidak tahu keberadaan suaminya. Umar pun mengizinkan wanita itu menikah lagi, dan ia pun menikah.

​Tiba-tiba, suami pertamanya muncul dan menggugat masalah ini kepada Umar. Umar menegurnya: 'Salah satu dari kalian pergi dalam waktu yang sangat lama sampai keluarganya tidak tahu apakah dia masih hidup!' 

Lelaki itu membela diri: 'Aku punya alasan, wahai Amirul Mukminin.' Umar bertanya: 'Apa alasanmu?'

​Ia bercerita: 'Aku keluar untuk shalat Isya, lalu jin menculikku. Aku tinggal bersama mereka dalam waktu lama. 

Suatu ketika, sekelompok jin mukmin memerangi mereka dan menang. Pasukan jin mukmin itu menawan banyak jin (yang menculikku). Mereka melihatku dan berkata: 

Kami melihatmu sebagai seorang muslim, tidak halal bagi kami menawanmu. Mereka memberiku pilihan: tetap tinggal bersama mereka atau pulang. Aku memilih pulang.

​Mereka pun mengantarku. Jika malam tiba, mereka tidak bicara padaku, dan jika siang hari, aku mengikuti semacam tongkat (sebagai penunjuk jalan).'

​Umar bertanya: 'Apa makananmu selama bersama mereka?'

Ia menjawab: 'Lauk pauk yang tidak dibacakan bismillah di atasnya.'

Umar bertanya lagi: 'Apa minumanmu?'
Ia menjawab: 'Al-Jadaf (minuman yang tidak ditutup/difermentasi).'

​Mendengar itu, Umar memberikan pilihan kepada lelaki tersebut: ingin maharnya dikembalikan atau mengambil kembali istrinya.

​10 Faidah Berharga dari Kisah Ini:

1. ​Masa Tunggu Istri: Durasi penantian bagi istri yang suaminya hilang tanpa kabar adalah 4 tahun sebelum diperbolehkan menuntut pisah dan menikah lagi.

2. ​Masa Iddah Wafat: Setelah 4 tahun penantian, istri tersebut juga harus menjalani masa iddah wafat (seperti dalam riwayat lain).

3. ​Hak Suami Pertama: Jika suami yang hilang kembali dan ia memiliki uzur yang sah, ia lebih berhak atas istrinya dibanding suami kedua. Namun jika ia sengaja menghilang tanpa uzur, maka suami kedua lebih berhak (sebagaimana teguran keras Umar).

4. ​Waspada di Malam Hari: Bahayanya berjalan sendirian di waktu malam.

5. ​Penyebab Hilangnya Seseorang: Terkadang hilangnya seseorang bukan karena urusan manusia, melainkan ulah jin.

6. ​Kekuatan Jin: Jin memiliki kemampuan untuk menculik dan mencelakai manusia.

7. ​Perang Antar Jin: Adanya peperangan antara jin kafir dan jin muslim.

8. ​Perbedaan Makanan Jin: Makanan jin kafir berasal dari hal-hal haram, berbeda dengan jin muslim yang memakan tulang (yang dibacakan bismillah).

9. ​Adab Makan & Minum: Pentingnya membaca Basmalah sebelum makan dan menutup wadah minuman di malam hari sebelum tidur.

10. ​Alam Jin: Adanya kerajaan, tempat tinggal, dan penjara jin yang tidak kasat mata, baik di atas maupun di bawah bumi, yang mana manusia bisa bertahan hidup di sana.

Allahu a'lam
__________________

✨ قصة عجيبة عن غياب رجل في عهد عمر رضي الله عنه ✨

:"أخرج البيهقى (7/445 ـ 446) من طريق قتادة عن أبى نضرة عن عبد الرحمن بن أبى ليلى: " أن رجلا من قومه من الأنصار خرج يصلى مع قومه العشاء , فسبته الجن , ففقد , فانطلقت امرأته إلى عمر بن الخطاب رضى الله عنه فقصت عليه القصة , فسأل عنه عمر قومه , فقالوا: نعم , خرج يصلى العشاء ففقد , فأمرها أن تربص أربع سنين , فلما مضت الأربع سنين , أتته فأخبرته , فسأل قومها؟ فقالوا: نعم , فأمرها أن تتزوج , فتزوجت. 
فجاء زوجها يخاصم فى ذلك إلى عمر بن الخطاب رضى الله عنه , فقال عمر بن الخطاب رضى الله عنه: يغيب أحدكم الزمان الطويل , لا يعلم أهله حياته , فقال له: إن لى عذرا يا أمير المؤمنين , فقال: وما عذرك؟ 
قال: خرجت أصلى العشاء , فسبتنى الجن , فلبثت فيهم زمانا طويلا , فغزاهم جن مؤمنون ـ أو قال: مسلمون , شك سعيد ـ فقاتلوهم , فظهروا عليهم فسبوا منهم سبايا , فسبونى فيما سبوا منهم , فقالوا: نراك رجلا مسلما ولا يحل لنا سبيك , فخيرونى بين المقام وبين القفول إلى أهلى , فاخترت القفول إلى أهلى , فأقبلوا معى , أما بالليل فليس يحدثونى وأما بالنهار فعصا أتبعها.
فقال له عمر رضى الله عنه: فما كان طعامك فيهم؟ 
قال: الغول , وما لم يذكر اسم الله عليه.
قال: فما كان شرابك فيهم؟ 
قال: الجدف.
قال قتادة: والجدف ما لا يخمر من الشراب.
قال: فخيره عمر بين الصداق وبين امرأته". 

وهو أثر عجيب وفيه عدة فوائد:

1. أن المدة التي تنتظرها المرأة زوجها الغائب قبل أن تطلب فراقه والزواج بغيره هي 4 سنين.

2. تمكث بعد السنين الأربع عدة وفاة أيضا كما في بعض الروايات الأخرى.

3. إذا عاد الغائب من غيبته وكان معذورا فهو أحق بها من غيره.

وإذا لم يكن معذورا فزوجها الثاني أحق بها ويظهر ذلك من تعنيف عمر له.

4. خطورة مشي المرء وحده ليلا.

5. أنه قد يفقد أثر إنسان ولا يعرف مكانه فيما يظهر للناس فيكون عن الجن لا الإنس.

6. استطاعة الجن خطف الإنس والفتك بهم.

7. وجود حروب بين الجن الكافر والجن المسلم.

8. طعام الجن الكافر من المحرمات وهو يختلف عن طعام إخواننا من الجن المسلم وهو العظام.

9. أهمية ذكر اسم الله على الطعام وتغطية الآنية ليلا قبل النوم.

10. وجود ممالك وأماكن سكنى وإقطاعات وسجون للجان لا نراها ولا نعلم مكانها هي فوق الأرض أو تحتها ويستطيع الإنس العيش فيها.

 محمود صبري
Urbn

Kalimat Laa Ilaha Illallah, tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang memahami maknanya dan mengamalkan konsekuensinya

“Kalimat Laa Ilaha Illallah, tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang memahami maknanya dan mengamalkan konsekuensinya. Banyak manusia tidak memahami kalimat ini. Mereka menyangka bahwa siapa pun yang mengucapkannya begitu saja berarti telah masuk Islam, dan bahwa ucapan itu saja sudah cukup baginya, meskipun ia menyembah Ahlul Bait, atau menyembah para wali dan orang-orang saleh. Ini termasuk kebodohan yang besar dan musibah yang besar. Sesungguhnya yang dimaksud dari kalimat ini adalah maknanya, bukan sekadar lafaznya.”

(Syarah Bulughul Maram – Syaikh Bin Baz 12/396)
ustadz amrullah akhadinta

Jumat, 20 Februari 2026

Ba'diyah Isya' kesunnahannya lebih kuat dari kesunnahan Shalat Tarawih. Jangan sampe kita meninggalkan Ba'diyah Isya demi bisa mengejar Tarawih. Itu namanya meninggalkan fadhil demi mafdhul.

Ba'diyah Isya' kesunnahannya lebih kuat dari kesunnahan Shalat Tarawih. Jangan sampe kita meninggalkan Ba'diyah Isya demi bisa mengejar Tarawih. Itu namanya meninggalkan fadhil demi mafdhul.

Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin menukil dawuh Imam an-Nawawi tentang urutan keunggulan shalat-shalat sunnah:

وقال فيه أيضا: أفضل النفل عيد أكبر، فأصغر، فكسوف، فخسوف، فاستسقاء، فوتر، فركعتا فجر، فبقية الرواتب فجميعها في مرتبة واحدة، فالتراويح، فالضحى، فركعتا الطواف والتحية والإحرام، فالوضوء.

"Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' juga berkata:
Shalat sunnah paling utama adalah shalat id akbar (shalat idul adha), lalu id ashgar (idul fitri), lalu shalat gerhana matahari, lalu shalat gerhana bulan, lalu shalat istisqa/minta hujan, lalu shalat witir, lalu shalat dua rekaat qabliyah subuh, lalu shalat rawatib lainnya dan semua rawatib lain itu satu tingkatan, lalu shalat tarawih, lalu shalat dhuha, lalu shalat dua rakaat thawaf, dua rakaat tahiyat masjid dan dua rakaat ihram, lalu shalat sunnah setelah wudlu."

***

Tapi gak usah khawatir. Kalau waktunya terlalu mepet untuk melakukan bakdiyah isya', boleh saja shalat kita niatkan dg niat shalat bakdiyah isya' meskipun imam yang kita ikuti melakukan shalat tarawih. Dalam berjamaah tidak harus sama shalatnya.

****

Kitab Fathul Muin karya al-Malibari cetakan rekomended. Keistimewaan cetakan ini antara lain:

1. Terbitan ini full harokat dan catatan kaki yang memudahkan pembaca untuk memahami redaksi Fathul Muin. Jadi momok bahwa Fathul Muin sangat sulit difahami, bisa kita hilangkan dengan membaca dari cetakan ini.
2. Terbitan ini hasil tahqiqan dari dua manuskrip istimewa. Salah satunya manuskrip yang ditulis pada tahun 1030 H, dua tahun pasca wafatnya Imam al-Malibari yang wafat pada tahun 1028 H.

Stok tinggal 5 eks. Siapa cepat dia dapat.

Harga katalog: 314.000
Diskon jadi *260.000*

Free ongkir Jawa-Madura

Pemesanan: 0821-3535-7135

قال الشَّيخ أ.د. صالح سندي حفظه الله: Syaikh Prof. Dr. Shalih As-Sindi hafizhahullah berkata:

قال الشَّيخ أ.د. صالح سندي حفظه الله:
”أوصيك بثلاثة كتب؛ أحرص عليها وأدمن النَّظر فيها وحشي الفوائد عليها، وأعد النَّظر في هذه الكتب مرةً بعد مرة تجد فائدة بإذن الله كبيرة فيما أظن.
 • الأول: «التَّنبيهات السَّنية على العقيدة الواسطية» للشيخ عبد العزيز الناصر الرشيد.
• والثاني: «تيسير العزيز الحميد» للشيخ سليمان بن عبد الله،  فإن ضعفت عنه فاقرأ «الفتح»، لكن التيسير أمتن وأكثر فائدة.
• وأخيرًا: «شرح العقيدة الطَّحاوية» لابن أبي العز.

 احرص على هذه الكتب الثلاثة إن كنت طالبًا للعلم.
أما إذا قلت هذه كتب طويلة وأنا لست من طلاب العلم المتفرغين للطلب، أريد كتابًا واحدًا لا أتجاوزه؛ أقول عليك بـ«معارج القبول» للشيخ حافظ الحكمي، إذا كنت لا تريد أن تتبحَّر وترسخ في علم الاعتقاد فيكفيك إن شاء الله معارج القبول.
وإذا قلت هو طويل عليَّ أريد شيئًا أخصر فخذ «أعلام السُّنة المنشورة» للشيخ حافظ أيضًا، فهذا مختصر مفيد فيه مئتا سؤال في الاعتقاد مع الجواب المحرر فيها.

أما طالب العلم الذي يريد أن يقوى في الاعتقاد أوصيه بالكتب السًّابقة، وإن جمع إليها بعدها كتابًا رابعًا فحي هلًا ألا وهو «مختصر الصَّواعق» لابن القيم رحمه الله و«المختصر» للموصلي رحمة الله تعالى على الجميع.

◄ [شرح أصول العقائد الدينية I أ.د. صالح سندي]
 Ust fadhel ahmad 
Syaikh Prof. Dr. Shalih As-Sindi
 hafizhahullah berkata:
“Aku wasiatkan kamu dengan tiga kitab. Perhatikan baik-baik, seringlah membacanya, catat faedah-faedahnya, dan ulangi membacanya berkali-kali. InsyaAllah setiap kali diulang kamu akan dapat banyak manfaat.

Pertama: At-Tanbihat As-Saniyyah ‘ala Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Abdul Aziz An-Nashir Ar-Rasyid.

Kedua: Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid karya Syaikh Sulaiman bin Abdullah. Kalau terasa berat, baca Al-Fath. Tapi Taisir lebih kuat dan lebih banyak faedahnya.

Terakhir: Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz.
Pegang tiga kitab ini kalau kamu memang penuntut ilmu.

Kalau kamu bilang: kitab-kitab ini panjang, 
saya bukan penuntut ilmu yang fokus belajar, saya mau satu kitab saja yang cukup — maka ambillah Ma‘arij Al-Qabul karya Syaikh Hafizh Al-Hakami. 

Kalau tidak ingin terlalu mendalam tapi ingin cukup kokoh dalam akidah, kitab ini insyaAllah sudah mencukupi.
Kalau masih terasa panjang juga dan ingin yang lebih ringkas, ambil A‘lam As-Sunnah Al-Mansyurah karya beliau juga. Ini ringkasan yang bagus, berisi sekitar 200 pertanyaan tentang akidah beserta jawaban yang rapi.
Adapun penuntut ilmu yang ingin kuat dalam akidah, aku sarankan kitab-kitab yang tadi. 

Kalau mau ditambah kitab keempat setelah itu, bagus sekali: Mukhtashar Ash-Shawa‘iq karya Ibnul Qayyim rahimahullah, dan juga Al-Mukhtashar karya Al-Mushili. Semoga Allah merahmati mereka semua.”
Ust rafi syafillah

doa yg sangat bagus untuk diamalkan


Allohumma ashlih li dini alladzi huwa ‘ishmatu amri, wa ashlih li dunyaya allati fiha ma‘asyi, wa ashlih li akhiroti allati fiha ma’adi, waj’alil hayata ziyadatal li fi kulli khoir, waj’alil mauta rohatal li min kulli syarr.

Doa tersebut diriwayat dari sahabat Abu Hurairah dan terdapat dalam Shahih Muslim.

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ , اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw. bersabda : “Ya Allah perbaikilah agamaku sebagai benteng (ishmah) urusanku;  perbaikilah duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan” (HR. Muslim: 7078

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:

"Ini adalah doa agung yang menghimpun kebaikan dunia dan akhirat, urusan agama dan dunia. Maka, sudah sepantasnya bagi siapa pun yang mendengarnya untuk menghafalnya dan berdoa dengannya di waktu malam maupun siang, agar bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa (sa'atul ijabah), sehingga ia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat."

Catatan Tambahan:

Sumber: Kutipan ini diambil dari kitab "Uqud al-Juman fi Durus Syahri Ramadan" (Untaian Permata dalam Pelajaran Bulan Ramadan).


هل يقع أجر قيام رمضان كاملًا على من قام بعض لياليه؟ - موقع الشيخ أ.د سعد بن تركي الخثلان

هل يقع أجر قيام رمضان كاملًا على من قام بعض لياليه؟ - موقع الشيخ أ.د سعد بن تركي الخثلان https://saadalkhathlan.com/fatwas/33728

Aneka Rupa Hilal (2)

Aneka Rupa Hilal (2)

Bulan sabit pertama bulan Ramadan 1447 H yang bisa dilihat dan dipotret muncul pada hari Rabu, 18 Feb 2026 M. Dari Indonesia hingga Amerika Serikat, berbagai foto hilal dibagikan di media sosial. 

Gambar yang menyertai pos ini menunjukkan aneka rupa dan penampakan hilal pada hari tersebut. Di sana kita bisa lihat bagaimana perkembangan bentuk dan terangnya hilal tersebut sepanjang bergulirnya petang hari dari timur ke barat. Dari Malaysia dan Indonesia, hilal terlihat sangat tipis. Di India dan Irak, masih tipis juga namun lebih tegas. Hilal di Turki, Libia dan Perancis sudah jauh lebih jelas dan terang. Dan saat hilal muncul di Amerika Serikat, sabitnya semakin tebal.

Dari sini kita bisa menarik kesimpulan bahwa secara umum, hilal akan semakin tinggi di langit dan semakin terang sejalan dengan bergulirnya petang hari dari timur ke barat. Wilayah bumi di barat cenderung akan bisa melihat hilal dengan lebih jelas dan mudah. Kita juga bisa menyimpulkan bahwa hilal tanggal 1 bulan qomariyah memiliki bentuk dan rupa yang berbeda-beda tergantung dari wilayah ia diamati. Ada yang masih sangat tipis, ada pula yang sudah lebih tebal meskipun sama-sama disebut sebagai hilal tanggal 1 di masing-masing tempat.

Denah Masjid Nabawi lengkap dengan nomor2 pintu dan tempat2 penting

Denah Masjid Nabawi lengkap dengan nomor2 pintu dan tempat2 penting
ustadz abu hatim sigit

Dahak vs Air Liur saat Puasa

Al-Furuq Al-Fiqhiyah: Dahak vs Air Liur saat Puasa

​Dalam masalah puasa, terdapat perbedaan hukum antara menelan dahak (nukhamah) dan air liur (riq):

● Dahak: Jika dahak telah sampai ke rongga mulut, maka haram untuk ditelan kembali. Jika orang yang berpuasa sengaja menelannya dalam keadaan tersebut, maka puasanya batal. Inilah pendapat mu'tamad dalam Mazhab (Hanbali).

● Air Liur: Sebaliknya, menelan air liur tidak membatalkan puasa.

​Mengapa dibedakan?
Ada dua alasan:

1. Kemampuan Menghindar: Dahak termasuk sesuatu yang bisa dihindari dan dibuang, berbeda dengan air liur yang mengalir secara alami dan sulit dihindari.
2. Asal Muasal: Dahak dianggap berasal dari luar rongga mulut (seperti dari bagian dalam tenggorokan atau kepala), sehingga tidak termasuk sesuatu yang dimaafkan seperti air liur.

Wallahu a‘lam
_____________
#من_فقه_الصيام
#من_الفروق_الفقهية

إذا وصلت النخامة إلى الفم حرم بلعها٬ وإذا بلعها فسد صومه٬ هذا هو المذهب٬ وإذا بلع الصائم ريقه لم يفسد صومه؛ لأن النخامة يمكن التحرز منها٬ ولأنها من غير الفم.

تقي الدين الحنبلي
Urbn

Menghirup Bukhur Saat Puasa

[ Menghirup Bukhur Saat Puasa ]

Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan, 

لا بأس أن يستعملها في نهار رمضان، وأن يستنشقها؛ إلا البخور لا يستنشقه، لأن له جرما يصل إلى المعدة، وهو الدخان

"Diperbolehkan menggunakan wewangian pada siang hari di bulan Ramadhan, dan menghirupnya; kecuali bukhur/dupa, tidak boleh dihirup (istinsyaq/menghirup dalam-dalam -pen) karena mengandung zat yang bisa masuk sampai ke perut, yaitu asapnya."

Maka jika yang wangi saja tidak boleh dihirup apalagi yang sifatnya bau dan mengganggu sekitar.
Ust yhouga p

Mengapa Lantai Tawaf Tetap Dingin Meskipun Cuaca Mekkah Panas Terik...?

Mengapa Lantai Tawaf Tetap Dingin Meskipun Cuaca Mekkah Panas Terik...?

Lantai tempat pelaksanaan Tawaf di sekitar Ka’bah Sharif di Mekkah Mukarramah terbuat dari marmer putih khusus (White Marble)... ini bukan marmer biasa, melainkan marmer dengan kualitas sangat istimewa yang dipilih khusus untuk meredam panas...

Bahan Utama yang Digunakan :

• Marmer Putih Khusus (Marmer Thassos) 

Marmer yang didatangkan dari Pulau Thassos di Yunani ini memiliki pori-pori padat yang mampu menyerap kelembaban malam dan mempertahankan suhu dingin di siang hari, bahkan di cuaca ekstrem...

• Lapisan Isolasi (Insulation Layer) 

Sebuah lapisan isolasi khusus dipasang di bawah marmer... fungsinya adalah mencegah panas dari tanah naik ke permukaan...

• Dasar Beton yang Kuat 

Beton yang kuat dituangkan di bawah lantai agar dapat menahan beban jutaan orang... hal ini membuat struktur lantai menjadi kuat dan tahan lama.

• Sistem Pendingin (Cooling System)

Pipa pendingin dan sistem udara dipasang di bagian bawah pada beberapa titik untuk menjaga suhu lantai tetap terkendali...

Hal Istimewa :

Ketika suhu di luar mencapai di atas 45°C di bawah matahari yang menyengat, lantai marmer di tempat Tawaf tetap terasa sangat dingin sehingga orang-orang dapat melaksanakan Tawaf dengan nyaman... 

Ini adalah berkah luar biasa dari Baitullah dan sebuah contoh rekayasa teknik yang keren...

Source : IG khobarstories

Kamis, 19 Februari 2026

Ada kalanya sebuah hadis terasa berat di hati. Bahkan seorang sahabat mulia seperti Abu Dzar Al-Ghifari رضي الله عنه pun awalnya merasa berat ketika mendengar sabda Nabi ﷺ tentang besarnya ampunan bagi ahli tauhid.

Ada kalanya sebuah hadis terasa berat di hati. Bahkan seorang sahabat mulia seperti Abu Dzar Al-Ghifari رضي الله عنه pun awalnya merasa berat ketika mendengar sabda Nabi ﷺ tentang besarnya ampunan bagi ahli tauhid.

Namun ketika beliau meriwayatkan hadis itu, beliau justru bersemangat menampakkan kalimatnya — menegaskan kebenaran tersebut, meskipun dulu sempat terasa berat.

Ini pelajaran besar bagi kita:
Bukan mengikuti perasaan, tapi mengikuti wahyu.
Bukan menolak karena berat, tapi tunduk karena itu kebenaran.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yang menerima kebenaran, walau tidak selalu sesuai dengan keinginan diri kita.

Jadwal Imsakiyah tapi tak Ada Waktu Imsaknya

Jadwal Imsakiyah tapi tak Ada Waktu Imsaknya 

Seperti halnya di kita, di Saudi pun ada jadwal imsakiyah pada saat bulan Ramadhan tiba. 

Jadwal imsakiyah ini terdiri dari waktu masuknya shalat 5 waktu, ditambah waktu syuruq atau matahari terbit.

Pada jadwal yang dishare ini tidak ada tanda waktu imsak atau mulai menahan diri dari makan dan minum, yang biasanya di kita diumumkan 10 menit sebelum adzan subuh dikumandangkan. 

Di Saudi, mulai menahan makan dan minum adalah saat adzan subuh dikumandangkan oleh muadzin. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana hukum makan dan minim di tengah adzan subuh dikumandangkan?

Kata Syaikh Bin Utsaimin, tergantung dari muadzinnya, dia benar kumandangkan sesuai waktu atau tidak. 

"Kalalu muadzinnya adzannya yakin sesuai waktunya, maka wajib bagi yang berpuasa untuk menahan makan dan minumnya," kata beliau.

Syaikh Bin Utsaimin menukil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: "Makan dan minumlah sampai kalian mendengar kumandang adzan oleh Ibnu Umi Maktum."

Ulama karismatik Saudi ini berpendapat, jika memang muadzin masih belum yakin mengumandangkan adzan sesuai waktunya, boleh saja seseorang masih makan dan minum.

Hanya saja, menurut beliau, lebih afdhal dan hati-hati agar ia tidak makan dan minum saat adzan sudah berkumandang (Ash Shiyam, Majmuah As'ilah fi Ahkamihi, hal. 51-52).

Dalam kesempatan lainnya, Syaikh Bin Utsaimin menjelaskan keadaan orang yang berada di tengah gurun, semestinya mengandalkan penglihatannya sendiri dalam menyaksikan fajar, tanpa harus menunggu kumandang adzan.

"Hanya saja, jika seseorang berada di tengah gurun dan bisa melihat fajar, maka dia tidak harus menahan makan dan minum saat mendengar adzan, sampai dia melihat fajar terbit secara langsung, jika tidak ada yang menghalangi hal tersebut," kata Syaikh Bin Utsaimin, dalam buku 48 Sualan fish Shiyam, halaman 38.

Jadi, penulisan waktu imsak 10 menit sebelum adzan subuh, tidak lumrah dilakukan di Saudi. 

Mereka berhenti makan dan minum saat adzan subuh berkumandang. 

Atau jika berada di tengah gurun, mereka berhenti makan dan minum saat menyaksikan fajar terbit. 

--

Riyadh, 2 Ramadhan 1447 H
Ustadz budi marta saudin

Kaidah Ashl (dari kitab al-Mubdi' Syarh al-Muqni' - Fiqh Hanbali):

Kaidah Ashl (dari kitab al-Mubdi' Syarh al-Muqni' - Fiqh Hanbali):

1. Jika berkumpul seluruh ahli waris laki-laki, tidak ada yang mewarisi kecuali tiga orang: Ayah, Anak laki-laki, dan Suami.

2. Jika berkumpul seluruh ahli waris perempuan, yang mewarisi dari mereka ada lima: Anak perempuan, Cucu perempuan (dari anak laki-laki), Ibu, Istri, dan Saudari kandung.

3. Dan yang mungkin berkumpul dari dua golongan (laki-laki dan perempuan) lalu mewarisi bersamaan adalah: Dua orang tua (Ayah & Ibu), Anak (lk & pr), dan salah satu dari pasangan suami-istri.
haz

Buku Menjawab Tuntas Polemik Di Manakah Allah.

Buku Menjawab Tuntas Polemik Di Manakah Allah.

Penulis: Imam adz Dzahabi
Penerbit: Pustaka Imam Asy Syafii

Cover: Hard Cover
Tebal: 404 halaman
Ukuran: 15 x 23 cm
Berat: 690 Gram

Deskripsi Produk:

Pertanyaan “Di manakah Allah?” sejak dahulu menjadi topik penting dalam akidah Islam. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah ﷺ pernah menunjuk ke arah langit ketika meminta persaksian kepada Allah ﷻ, seraya berkata:

“Ya Allah, saksikanlah. Ya Allah, saksikanlah. Ya Allah, saksikanlah.”

Buku ini menghadirkan jawaban tegas dari para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah mengenai kedudukan Allah ﷻ yang Maha Tinggi, di atas seluruh makhluk-Nya, bersemayam di atas ‘Arsy.

🌟 Isi Buku:
✅ Merangkum konsensus ulama abad 1–6 H
✅ Lebih dari 100 ulama Ahlus Sunnah dari berbagai disiplin ilmu
✅ Ratusan nukilan perkataan ulama salaf tentang kedudukan Allah ﷻ
✅ Penjelasan mendalam berdasarkan kitab Al-‘Uluw li al-‘Ali al-‘Adzim karya Imam Adz-Dzahabi

📖 Di antara ulama yang disebutkan:

Imam Abu Hanifah (80–150 H)

Imam Malik (93–179 H)

Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H)

Imam Ahmad bin Hanbal (164–241 H)

Imam al-Bukhari (w. 256 H)

Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam ath-Thabari, Imam Ibnu Khuzaimah

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani (w. 561 H)
… dan puluhan ulama besar lainnya.

Buku ini menjadi rujukan penting untuk memahami aqidah yang lurus sesuai manhaj salaf, sekaligus membungkam berbagai polemik seputar pertanyaan “Di manakah Allah?”.

📌 Rekomendasi untuk:
Santri, mahasiswa, penuntut ilmu, pengajar, hingga kaum muslimin yang ingin memperkuat aqidah sesuai pemahaman ulama salaf.

Kaidah Ashl (dari kitab al-Mubdi' Syarh al-Muqni' - Fiqh Hanbali):

Kaidah Ashl (dari kitab al-Mubdi' Syarh al-Muqni' - Fiqh Hanbali):

1. Jika berkumpul seluruh ahli waris laki-laki, tidak ada yang mewarisi kecuali tiga orang: Ayah, Anak laki-laki, dan Suami.

2. Jika berkumpul seluruh ahli waris perempuan, yang mewarisi dari mereka ada lima: Anak perempuan, Cucu perempuan (dari anak laki-laki), Ibu, Istri, dan Saudari kandung.

3. Dan yang mungkin berkumpul dari dua golongan (laki-laki dan perempuan) lalu mewarisi bersamaan adalah: Dua orang tua (Ayah & Ibu), Anak (lk & pr), dan salah satu dari pasangan suami-istri.
haz

Mereka ini adalah teman-teman Khadijah

[Abdullah] bin Umar [bertemu] seorang Badui, lalu ia memberinya banyak pemberian. Seseorang berkata kepadanya: 'Semoga Allah merahmatimu, mereka itu orang Badui, mereka sudah cukup dengan yang sedikit!'

​Lalu ia (Ibnu Umar) menjawab: 'Sesungguhnya ayah dari orang ini adalah teman dekat (kecintaan) Umar bin Khattab!' Betapa mulia dan setianya engkau wahai Ibnu Umar, memuliakan anak dari seseorang yang memiliki hubungan kasih sayang dengan ayahnya!

Dan Nabi ﷺ telah melampaui usia enam puluh tahun ketika beliau bertemu dengan wanita-wanita tua, lalu beliau melepas jubahnya dan mempersilakan mereka duduk di atasnya.

​Beliau menatap orang-orang di sekitarnya yang merasa heran, seraya bersabda:

'Mereka ini adalah teman-teman Khadijah!'

​Wahai cinta, wahai kasih sayang! Demi menjaga (perasaan) Khadijah! Betapa mulianya seorang Nabi ketika bersabda: 'Sesungguhnya menjaga hubungan baik (setia pada janji/kasih sayang lama) adalah bagian dari iman!'"

​Intisari Cerita

​Teks ini menyoroti konsep "Husnul 'Ahd" (setia pada hubungan lama/janji).

  • Bagian pertama: Menunjukkan bagaimana Abdullah bin Umar memuliakan seorang Badui hanya karena ayah orang tersebut adalah sahabat ayahnya (Umar bin Khattab).
  • Bagian kedua: Menceritakan Nabi Muhammad ﷺ yang sangat menghormati wanita-wanita tua bukan karena siapa mereka saat itu, melainkan karena mereka adalah teman-teman mendiang istri beliau, Khadijah r.a.

Mengikuti kajian menyambut bulan Ramadhan yang dibawakan oleh Syaikh Prof. Dr. Saad Asy-Syatri Hafidzahullah Ta’ala di Masjid Nabawi hari Selasa lalu:

Mengikuti kajian menyambut bulan Ramadhan yang dibawakan oleh Syaikh Prof. Dr. Saad Asy-Syatri Hafidzahullah Ta’ala di Masjid Nabawi hari Selasa lalu:

Pesan beliau; 
Salah satu yang harus kita siapkan adalah “Memasang niat untuk beramal kebaikan di bulan Ramadhan”

Hal ini senada juga disampaikan oleh guru kami Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir Hafidzahullah Ta’ala 

Pesan dari kami kepada bapak-bapak atau ibu-ibu yang bekerja di bulan Ramadhan, maka niatkan dengan pekerjaan tersebut untuk
- Menafkahi keluarga, 
- Mencukupi kebutuhan keluarga
- Memberi makan keluarga untuk buka puasa dan sahur
- Menghindarkan keluarga dari minta-minta,
- Dll

Tetap ingat shalat lima waktu & puasa Ramadhannya. 

Sempatkan baca Qur’an walau sedikit, kalaupun tidak bisa teraweh berjamaah di masjid usahkan tetap shalat sendiri di rumah di tutup dengan witir. Kalau bisa teraweh di masjid & bisa Tilawah Quran sampai khatam Alhamdulillah.

Tetap semangat pejuang nafkah, pekerjaanmu juga ibadah maka niatkan untuk hal-hal di atas.

Bagi yang Allah lapangkan rizkinya, sehingga bisa libur kerja selama bulan Ramadhan agar bisa fokus ibadah maka bersemangatlah, tetap rendah hati dan jangan pandang remeh saudara kita yang tidak bisa demikian. 

Kita sambut bulan yang mulia ini dengan gembira

Abu Yusuf Akhmad Ja’far

Tokoh-tokoh yang sering disebut dalam literatur Muhammadiyah sebagai inspirasi gerakan pembaharuan adalah: Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, as-Sayyid Jamaluddin al-Afghani, Muhammad 'Abduh dan as-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha.

HISAB terkait FIQIH

HISAB terkait FIQIH

Tahun 2020 Muhammadiyah dan Persis sama-sama menghisab, tetapi kenapa hasilnya berbeda?

Karena beda JENIS. Yang satu menghisab urutan tenggelam (kerap disebut "wujudul hilal"), yang satunya lagi menghisab visibilitas ("imkan ru'yah").

Tahun 2021 Persis dan Pemerintah sama-sama menghisab, dengan jenis yang sama (hisab imkan ru'yah), tetapi kenapa hasilnya berbeda?

Karena beda KRITERIA. Yang satu menggunakan 2-3-4 (Old-MABIMS), yang satunya lagi menggunakan Kriteria LAPAN (yang kemudian menjadi Neo-MABIMS 364).

Tahun 2023 Persis dan Pemerintah sama-sama menggunakan Hisab, dengan jenis yang sama, bahkan dengan kriteria yang sudah sama (malahan sudah diselaraskan lagi rinciannya di Bali), tetapi kenapa waktu pengumumannya berbeda?

Karena beda FUNGSI. Yang satu menggunakannya untuk menetapkan (itsbat--terlepas soal SK Ulil Amri), yang satunya lagi menggunakannya untuk verifikasi (menafikan).

Sistem hisab Muhammadiyah yang tahun lalu dengan yang tahun sekarang sama-sama adalah hisab, dan sama-sama difungsikan hisabnya untuk penetapan bukan hanya verifikasi, tetapi kenapa hasilnya untuk Ramadan 1447 H ini berbeda?

Karena beda jenis. Satunya hisab urutan tenggelam, satunya hisab imkan ru'yah.

Juga karena beda CAKUPAN (orang kadang menyebutnya markaz atau bahkan mathla'). Yang satu menghisab keadaan di satu kawasan (yaitu Jogja), yang satunya lagi menghisab keadaan di seluruh dunia.

Sekarang: Muhammadiyah dan Turkiye sama-sama menghisab, dengan jenis yang sama (Imkanurru'yah), difungsikan secara sama (untuk Itsbat kts), dan cakupannya pun sama (sedunia termasuk Amerika, secara unifikasi bukan dwizonal), bahkan menggunakan IDL yang sama, tetapi kenapa hasilnya berbeda?

Bahkan yang lebih Timur (PPMU) malah duluan dibanding yang lebih barat (Diyanet)?

Karena beda patokan. Yang satu pakai standar geosentrik, yang satunya lagi standar toposentrik. Toposentrik itu sendiri ada yang airless dan ada yang dengan pertimbangan dib & refraksi atmosfer (membuat penampakan benda langit menjadi lebih tinggi dari kondisi objektifnya).

[Ini belum lagi kalau ditambah dengan urusan patokan waktu Subuh. Apakah Subuh di New Zealand itu dengan standar 18, 20, ataukah 13 derajat. Kemudian urusan daratan, kepulauan, dan lautannya. Kemudian detail faktor koreksi pada data perhitungannya.]

Semua penggunaan HISAB ini menghasilkan keputusan awal bulan yang berbeda. Padahal sama-sama Kalkulasi Astronomis yang versinya sering disebut "Kontemporer" atau Tahqiqi Tadqiqi (semacam "La Syiyata Fiha"). Angka hasil hisabnya pun, walau tidak persis 100% seiring perbedaan aplikasi, nyaris mendekati identik.

Kenapa bisa begini?

Karena Hisab itu tidak bisa berdiri sendiri. Hisab itu hanya menghitung, maka hasilnya ya hanya informasi angka-angka posisi benda langit (bulan dan matahari). Adapun mau dipakai apa angka-angka ini (dan bagaimana serta dari dan untuk siapa), itu adalah ranahnya Fiqih.

Pandangan Fiqih-lah yang menentukan objek yang dihisab itu apanya. Kemudian kriterianya menggunakan kriteria yang mana. Kemudian cakupan hisabnya ke mana saja. Kemudian difungsikannya sebagai apa.

Jadi, Hisab (sesuai tabiatnya) tidak bisa secara langsung menentukan apakah masuk bulan baru ataukah tidak (apakah besok wajib puasa/berbuka ataukah tidak). Yang menentukan itu adalah pandangan Fiqih, sebab memang berkaitan dengan Hukum Wad'i (sabab-musabbab) dan juga hukum taklifi (wajib-boleh).

Lalu sudah maklum bahwa yang namanya Fiqih ya basisnya Dalil. Lemah atau tidaknya berpulang ke sana.

Maka jangan terlalu kuatir. Apalagi ekstra bimbang dan ketar-ketir. :)

WA BS
Ustadz nidlol mas'ud 
Babanya sofia

Niat itu tidak diucapkan, karena tempatnya ada di dalam hati

Keharusan Niat Puasa sebelum Waktu Subuh

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang maknanya):

“Barang siapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum waktu Subuh (sejak malam hari), maka tidak ada puasa baginya.” (HR an-Nasai)

Para ulama menjelaskan bahwa:

والنية لا تلفظ بل محلها القلب

“Niat itu tidak diucapkan, karena tempatnya ada di dalam hati.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

ومن خطر بقلبه أنه صائم غدا فقد نوى

“Barang siapa terlintas di dalam hatinya bahwa (besok) ia akan berpuasa, maka sungguh ia telah berniat.”

Potret Kehidupan Imam Ahmad bin Hanbal

Potret Kehidupan Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallahu ‘anhu adalah sosok yang sangat mencintai orang-orang shaleh. Beliau gemar mengenal mereka dan berteman dekat dengan mereka.

Disebutkan dalam kitab Al-Ādāb asy-Syar‘iyyah karya Ibn Muflih:

Apabila sampai kepada beliau kabar tentang seseorang yang dikenal dengan keshalehan, kezuhudan, atau keteguhan dalam mengikuti atsar (jejak salaf), maka beliau akan menanyakan tentangnya dan senang apabila terjalin antara dirinya dan orang tersebut suatu hubungan persaudaraan.

Di antara sahabat beliau yang senantiasa mendampingi adalah Abu Thalib Ahmad bin Humaid al-Misykani. Dalam kitab Thabaqāt al-Hanābilah disebutkan:

Imam Ahmad memuliakannya dan mendahulukannya. Ia adalah seorang lelaki shaleh yang fakir, namun sabar dalam menghadapi kefakirannya.

____________

#من_سيرة_الإمام_أحمد 

كان الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه يحب الصالحين٬ ويحب التعرف عليهم٬ ويحب صحبتهم٬ جاء في "الآداب الشرعية" لابن مفلح:" . . .وَكَانَ إذَا بَلَغَهُ عَنْ رَجُلٍ صَلَاحٌ أَوْ زُهْدٌ أَوْ اتِّبَاعُ الْأَثَرِ سَأَلَ عَنْهُ وَأَحَبَّ أَنْ يُجْرِيَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ مَعْرِفَةً . . .". 

وكان أبو طالب أحمد بن حميد المشكاني من أصحابه الملازمين له٬ جاء في "طبقات الحنابلة":"وكان أحمد يكرمه ويقدمه وكان رجلاً صالحاً فقيراً صبوراً على الفقر".

Credits  تقي الدين الحنبلي
Urbn

Saya Kembali ke Ru’yah)

(Disalin dari naskah “Saya Kembali ke Ru’yah)

Buya Hamka berkata :

Dahulu hisab Muhammadiyah hanya satu saja, yaitu dari Jogjakarta. Sekarang (tahun 1978 Masehi) ada hisab Sa’adoeddin Jambek (Ketua Majlis Pimpinan Pengajaran Muhammadiyah), yang kebetulan tinggal di Jakarta dan hisab beliau itu saya sokong sebab menurut pendapat saya, hisab begini lebih dekat kepada sunnah. 

Bagi Sa’adoeddin Jambek, kalau menurut ilmu-hisab bulan itu belum imkan rukyah, artinya belum mungkin dapat dilihat, karena dia sudah terletak dibawah dari ufuk-mar’iy, hendaklah cukupkan bilangan Sya’ban atau Syawwal itu 30 hari supaya berlaku apa yang diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w, yaitu istikmaal, menyempurnakan bilangan 30 hari.

Pada Hari Raya ‘Idul-Fithri 1398 H (tahun 78), terjadilah dengan nyata perselisihan pendapat diantara hisab Sa’adoeddin Jambek dengan Hisab Majlis Tarjih Muhammadiyah ini. 

Sedangkan Sa’adoeddin Jambek pun adalah orang Muhammadiyah juga. Bahkan Ketua dari Majlis Pimpinan Pengajaran Muhammadiyah.

Oleh karena saya sendiri adalah Imam dari Masjid Agung Al-Azhar dan sdr. Sa’adoeddinpun ahli-hisab Mesjid Agung Al-Azhar pula, dengan sendirinya Mesjid Agung berhari-raya Hari Khamis, padahal Muhammadiyah berhari raya kemarennya, hari Rabu. Pada waktu itulah bertubi-tubi pukulan, ejekan, hinaaan dan tuduhan kepada diri saya sendiri, karena tidak setia lagi “menurut organisasi” Muhammadiyah.

Muballigh-muballigh Muhammadiyah menghantam saya, walaupun disamping saya beberapa orang penting yang lain mengikuti hisab Sa’adoeddin Jambek.

Sdr. H. Abubakar Aceh dalam satu malam Halal bil halal Muhammadiyah di Jl. Limau di hadapan beratus-ratus anggota Muhammadiyah, ‘Aisyiyah menyatakan bahwa Hamka telah mulai menjilat pemerintah, sebab ingin diberi tiket kapal terbang untuk dikirim lagi keluar negeri. Karena menjilat pemerintah, Hamka telah mengkhianati keputusan Tarjih dan telah turut NU.

Tegasnya dia dapat mempermudah rukyah. Karena rukyahlah yang asli diterima Nabi, dan rukyah inilah pegangan Jumhur Ulama Islam, dari zaman Nabi s.a.w. sampai kepada zaman sekarang, sebagai saya saksikan di Konferensi Islam Kuala Lumpur.

Saya menjadi penganut pendapat Sa’adoeddin Jambek itu dengan penuh pengertian, karena sejak Konferensi Islam di Kuala Lumpur saya telah mendapat keterangan-keterangan dari Ulama- ulama lain dan turut menyetujui bahwa hisab dapat dijadikan alat pembantu yang baik sekali untuk melaksanakan perintah Nabi agar memulai dan menutup puasa dengan rukyah. Dan sejak pulang dari Kuala Lumpur itu pula dapatlah saya mengoreksi kembali apa yang selama ini saya perjuangkan.

Saya lebih senang kalau seluruh Ummat Islam Indonesia bersamaan permulaan puasanva dan bersamaan pula penutupnya, sehingga sama Hari Raya dalam satu hari. Dan ini hanya akan tercapai kalau orang kembali kepada sunnah, yaitu puasa dan berbuka dengan rukyah. Dan payahlah akan dapat orang diajak bersatu semuanya mari puasa menurut hisab, tinggalkan rukyah. Sebab apabila kesadaran kepada sunnah itu bertambah berkembang dalam negeri ini, hati orang akan lebih mantap beribadat jika pemerintah yang berkuasa memerintahkan mengadakan rukyah tiap tahun, sebagaimana yang telah dipelopori oleh pemimpin Muhammadiyah sendiri, Kiyahi H. Faqih Usman ketika beliau menjadi Menteri Agama (1950).

KESIMPULAN :
1. Muhammadiyah tidaklah melanggar keputusan Tarjih nya kalau dia memulai dan menutup puasa Ramadhan menurut rukyah atau istikmal. Lalu dijadikannya ilmu-hisab untuk mempermudah rukyah.

2. Jika kita ingin hendak mempersatukan ibadat puasa Kaum Muslimin Indonesia, pada memulai dan menutupnya, lebih mudahlah persatuan itu dicapai dengan memakai rukyat atau istikmaal. Dan kesatuan ini dipimpin oleh SULTHAN (pemerintah), sebagai yang selalu berlaku dalam Dunia Islam sejak zaman Rasulullah saw. Di Indonesia ialah Kementrian Agama Republik Indonesia.

3. Mulai dan menutup puasa berdasarkan  rukyah telah dipelopori oleh seorang pemimpin Muhammadiyah yang besar, Almarhurn Kiyahi H. Faqih Usman seketika beliau menjadi Menteri Agama (Kabinet Halim, 1950). Dan orang tidak dihalangi berpuasa menurut keyakinannya dengan hisab, sebagaimana tertera dalam Mazhab Syafi’i.

4. Membuat maklumat sendiri, dari perkumpulan-perkumpulan yang berkeyakinan kepada hisab, mendahului maklumat pemerintah. adalah satu hal yang tidak bijaksana, karena secara psycologis menggambarkan kembali persatuan yang dicita-citakan oleh Ummat Islam bersama. Apatah lagi setelah berkali-kali ternyata, hasil hisab yang disiarkan itu tidak ada persamaan. Malahan pernah kejadian dari satu perkumpulan, dua macam hisab.

5. Gagasan hendak mempersatukan permulaan dan penutupan puasa yang dicetuskan di Konferensi Islam di Kuala Lumpur, dan diteruskan oleh Arrabithatul ‘Alamil Islamy di Makkah, sampai dipersoalkan pula oleh “Al-MajlisuI Islami Al-A’la lisy syu-unil Islamiyah di Mesir dan majalahnya yang terkenal “Mimbarul Islam”, adalah satu gagasan yang patut menjadi perhatian. Kalau perlu, sangguplah hendaknya kita melepaskan tradisi, kalauakan hanya membawa kita pulang kepada Sunnah Rasulullah s.a.w.

Dan penutup ;
6. Dan biarkanlah soal kembali kepada Hadits Rosul saw (Ru’yah dan Istikmaal) ini menjadi semata-mata soal ibadat, tidak disangkutpautkan dengan politik; pro atau kontra pemerintah yang tengah berkuasa, atau menteri. yang tengah memerintah. Dan tidak pula dijadikan alat politik untuk “tunjuk kuasa” atau “tunjuk pengaruh”. Sehingga suasana kita beribadat puasa dan berhari raya dihadapi dengan rasa thuma’nina (tenteram).

Link artikel selengkapnya :
https://drive.google.com/file/d/1ERgDNJ2n__mYo0F1KU1LGMeot0LCh651/view?fbclid=IwAR13OJ4x2383C0h0S19n8NpcUXuquIW3LSq4q7B_w21WdCsMVHfV-KUWwsE

Jika seseorang berniat di malam pertama Ramadan bahwa ia akan berpuasa sebulan penuh, maka itu sudah dianggap cukup (tanpa harus memperbarui niat tiap malam) menurut sebuah riwayat yang lemah (dalam madzhab Hanbali) ..."

#Fiqh_Puasa
​#Mufrodat_Madzhab_Maliki

​Imam Abdul Qadir Al-Jailani Al-Hasani Al-Hanbali rahimahullah menyebutkan dalam kitab "Al-Ghunyah":

​"... Jika seseorang berniat di malam pertama Ramadan bahwa ia akan berpuasa sebulan penuh, maka itu sudah dianggap cukup (tanpa harus memperbarui niat tiap malam) menurut sebuah riwayat yang lemah (dalam madzhab Hanbali) ..."

Pendapat yang dianggap "lemah" dalam madzhab kita (Hanbali) ini justru merupakan pendapat muktamad dan menjadi pendapat khas (mufrodat) dalam madzhab Maliki. Pendapat ini sangat efektif, dengan izin Allah, untuk memutus keraguan bagi mereka yang sering tertimpa penyakit waswas dalam urusan niat.

_____________

#من_فقه_الصيام
#من_مفردات_المالكية

قال الإمام الولي عبد القادر الجيلاني الحسني الحنبلي في "الغنية":". . . إن نوى في أول ليلةٍ من الشهر أنه صائمٌ الشهر جميعه كفاه ذلك في روايةٍ ضعيفةٍ . . .". 

قلت : هذا القول الضعيف في مذهبنا هو معتمد مذهب المالكية، وهو من مفردات مذهبهم، وهو يقطع وسواس الموسوس في النية بإذن الله.

Credits تقي الدين الحنبلي

Syariah Itu Sistem, Bukan Sekadar Istilah.

Syariah Itu Sistem, Bukan Sekadar Istilah.

Kalau ingin membangun ekonomi syariah, maka bangunlah benar-benar dengan sistem syariah. Jangan hanya memakai istilahnya, jangan berhenti di label dan simbolnya.

Intinya bukan pada mata uangnya, bukan pada siapa pemodalnya, bahkan bukan pada atribut atau sapaan religiusnya. Yang paling menentukan adalah akadnya, sistemnya, dan cara transaksinya apakah benar-benar sesuai syariat atau tidak.

Pada masa Nabi ﷺ, dinar dan dirham yang digunakan bahkan bukan dicetak oleh kaum Muslimin, dan itu tidak menjadi persoalan. Karena yang menentukan halal dan haram bukan asal cetakannya, melainkan sistem dan praktiknya.

Maka PR kita hari ini bukan sekadar mengganti istilah atau kostum.
Tapi memastikan akad-akad syariah benar-benar dijalankan dengan jujur dan amanah.

Karena syariah bukan sekadar nama.
Syariah adalah sistem yang dipraktikkan.

#ahmadanshori #riba #kajianislam #kajiansunnah #banksyariah

Pembahasan dalam kitab ini disarikan dari kitab Khawāṣī Ṣabīghāt, yang merupakan penjelasan atas kitab Akhsar al-Mukhtaṣarāt dalam fiqih mazhab Hanbali.

Pembahasan dalam kitab ini disarikan dari kitab Khawāṣī Ṣabīghāt, yang merupakan penjelasan atas kitab Akhsar al-Mukhtaṣarāt dalam fiqih mazhab Hanbali. Kitab ini disusun dengan tujuan memudahkan penuntut ilmu dalam memahami permasalahan-permasalahan penting secara ringkas, jelas, dan praktis, tanpa memperpanjang perbedaan pendapat yang tidak dibutuhkan.

Bisa DI download di link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1RGWkKVnaG1z1U1_NwlVA7KUQONMadOH6/view?usp=sharing

[ Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Imam Tarawih ](Catatan ringan untuk para imam muda yang semangat ingin mengkhatamkan al quran dalam sholat)

[ Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Imam Tarawih ]
(Catatan ringan untuk para imam muda yang semangat ingin mengkhatamkan al quran dalam sholat)

Tulisan ini saya sampaikan kembali di Ramadan ini sebagai pengingat, khususnya bagi para imam tarawih muda dan para penghafal Al-Qur’an pemula yang hafalannya sudah lancar, tetapi mungkin belum sepenuhnya mendalami makna ayat-ayat yang dibaca.

Fenomena yang cukup sering terjadi adalah ketika jadi Imam tarawih adanya penetapan dari DKM atau pengurus masjid target bacaan setiap malam satu juz, setengah juz, target tentu baik. Namun bagaimana melaksanakannya?
Terkadang yang dikejar adalah “selesai 1 atau 1/2 juz”, bukan “selesai tema”. Akhirnya yang penting pindah halaman, atau dapat 1 juz bukan pindah pembahasan. 😄

Seorang imam seyogianya memulai bacaan dari awal surah atau dari awal satu rangkaian tema yang utuh dalam Al-Qur’an, serta tidak menghentikan bacaan kecuali pada akhir tema tersebut. Karena tidak semua awal juz atau hizb menandakan awal pembahasan yang berdiri sendiri.
Bahkan Imam An Nawawi mengatakan dalam At Tibyan: Membaca suroh pendek sampai tuntas lebih baik dari pada membaca suroh panjang tapi tidak tuntas.

Kalau sekadar patokan halaman, bisa jadi makmumnya yang paham bahasa arab dan tafsir bingung dalam hati, “Ini ayat sedang bicara apa, kok langsung nyemplung ke tengah pembahasan?” 😅

Al-Imam Imam An-Nawawi dalam kitabnya At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an membuat pembahasan khusus tentang pentingnya memperhatikan makna ayat ketika memulai dan menghentikan bacaan Al-Qur’an. Beliau memberikan sejumlah contoh awal juz yang tidak tepat dijadikan titik awal bacaan karena masih berkaitan erat dengan ayat sebelumnya, di antaranya:

Awal Juz 5: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
Awal Juz 13: وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي
Awal Juz 20: فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ
Awal Juz 22: وَمَن يَقْنُتْ مِنكُنَّ لِلَّهِ
Awal Juz 23: وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ قَوْمِهِ
Awal Juz 25: إِلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ

Demikian pula pada beberapa awal hizb, seperti:

Awal Hizb 4: وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Awal Hizb 6: قُلْ أَؤُنَبِّئُكُم بِخَيْرٍ مِّن ذَٰلِكُمْ

Ayat-ayat tersebut secara struktur bahasa dan makna masih sangat terikat dengan ayat sebelumnya. Maka kurang tepat jika dijadikan permulaan bacaan, walaupun secara teknis sudah terpisah juz atau hizb.

Karena itu, para imam tarawih hendaknya tidak menjadikan pembagian juz, hizb, atau halaman mushaf semata sebagai patokan teknis. Jangan sampai kita lebih fokus pada “kejar target” daripada “kejar makna”.

Shalat tarawih bukan lomba estafet halaman mushaf, bukan juga adu gengsi siapa yang paling banyak bisa ‘murojaah hafalan’ dalam sholat. 
Ia adalah ibadah yang menghadirkan Kalamullah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk ditadabburi maknanya agar menjadi obat bagi hati dan jiwa yang kering, serta petunjuk ke jalan yang lurus.

Lebih dari itu, para imam sholat dari kalangan penghafal Al-Qur’an seyogianya berusaha memahami ayat-ayat yang mereka baca, mempelajari ‘Ulumul Qur’an dan cabang-cabang ilmunya, serta mendalami tafsir dan kandungan maknanya. Agar Al-Qur’an benar-benar menjadi petunjuk dan penyejuk hati bukan sekadar hafalan yang dilantunkan, tetapi tidak direnungkan.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk ahlul Qur’an yang tidak hanya fasih lisannya, tetapi juga hidup hatinya bersama makna ayat-ayat-Nya.

✍️ Ayahnya Muallim
( Mahasiswa S3 Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, Jurusan Ilmu Al Quran dan Tafsir )

Pembahasan fiqih shalat tarawih ini disarikan dari kitab Mathālib Ūlin-Nuhā fī Syarḥ Ghāyatul Muntahā sebagai rujukan mazhab Hanbali.Semoga bermanfaat

Pembahasan fiqih shalat tarawih ini disarikan dari kitab Mathālib Ūlin-Nuhā fī Syarḥ Ghāyatul Muntahā sebagai rujukan mazhab Hanbali.
Semoga bermanfaat 

Silakan di unduh :
https://drive.google.com/file/d/1SEj4f8UkCzGzMIAqy_JXBs3LFRmP7cCn/view?usp=sharing

[ Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Imam Tarawih ](Catatan ringan untuk para imam muda yang semangat ingin mengkhatamkan al quran dalam sholat)

[ Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Imam Tarawih ]
(Catatan ringan untuk para imam muda yang semangat ingin mengkhatamkan al quran dalam sholat)

Tulisan ini saya sampaikan kembali di Ramadan ini sebagai pengingat, khususnya bagi para imam tarawih muda dan para penghafal Al-Qur’an pemula yang hafalannya sudah lancar, tetapi mungkin belum sepenuhnya mendalami makna ayat-ayat yang dibaca.

Fenomena yang cukup sering terjadi adalah ketika jadi Imam tarawih adanya penetapan dari DKM atau pengurus masjid target bacaan setiap malam satu juz, setengah juz, target tentu baik. Namun bagaimana melaksanakannya?
Terkadang yang dikejar adalah “selesai 1 atau 1/2 juz”, bukan “selesai tema”. Akhirnya yang penting pindah halaman, atau dapat 1 juz bukan pindah pembahasan. 😄

Seorang imam seyogianya memulai bacaan dari awal surah atau dari awal satu rangkaian tema yang utuh dalam Al-Qur’an, serta tidak menghentikan bacaan kecuali pada akhir tema tersebut. Karena tidak semua awal juz atau hizb menandakan awal pembahasan yang berdiri sendiri.
Bahkan Imam An Nawawi mengatakan dalam At Tibyan: Membaca suroh pendek sampai tuntas lebih baik dari pada membaca suroh panjang tapi tidak tuntas.

Kalau sekadar patokan halaman, bisa jadi makmumnya yang paham bahasa arab dan tafsir bingung dalam hati, “Ini ayat sedang bicara apa, kok langsung nyemplung ke tengah pembahasan?” 😅

Al-Imam Imam An-Nawawi dalam kitabnya At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an membuat pembahasan khusus tentang pentingnya memperhatikan makna ayat ketika memulai dan menghentikan bacaan Al-Qur’an. Beliau memberikan sejumlah contoh awal juz yang tidak tepat dijadikan titik awal bacaan karena masih berkaitan erat dengan ayat sebelumnya, di antaranya:

Awal Juz 5: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
Awal Juz 13: وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي
Awal Juz 20: فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ
Awal Juz 22: وَمَن يَقْنُتْ مِنكُنَّ لِلَّهِ
Awal Juz 23: وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ قَوْمِهِ
Awal Juz 25: إِلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ

Demikian pula pada beberapa awal hizb, seperti:

Awal Hizb 4: وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Awal Hizb 6: قُلْ أَؤُنَبِّئُكُم بِخَيْرٍ مِّن ذَٰلِكُمْ

Ayat-ayat tersebut secara struktur bahasa dan makna masih sangat terikat dengan ayat sebelumnya. Maka kurang tepat jika dijadikan permulaan bacaan, walaupun secara teknis sudah terpisah juz atau hizb.

Karena itu, para imam tarawih hendaknya tidak menjadikan pembagian juz, hizb, atau halaman mushaf semata sebagai patokan teknis. Jangan sampai kita lebih fokus pada “kejar target” daripada “kejar makna”.

Shalat tarawih bukan lomba estafet halaman mushaf, bukan juga adu gengsi siapa yang paling banyak bisa ‘murojaah hafalan’ dalam sholat. 
Ia adalah ibadah yang menghadirkan Kalamullah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk ditadabburi maknanya agar menjadi obat bagi hati dan jiwa yang kering, serta petunjuk ke jalan yang lurus.

Lebih dari itu, para imam sholat dari kalangan penghafal Al-Qur’an seyogianya berusaha memahami ayat-ayat yang mereka baca, mempelajari ‘Ulumul Qur’an dan cabang-cabang ilmunya, serta mendalami tafsir dan kandungan maknanya. Agar Al-Qur’an benar-benar menjadi petunjuk dan penyejuk hati bukan sekadar hafalan yang dilantunkan, tetapi tidak direnungkan.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk ahlul Qur’an yang tidak hanya fasih lisannya, tetapi juga hidup hatinya bersama makna ayat-ayat-Nya.

✍️ Ayahnya Muallim
( Mahasiswa S3 Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, Jurusan Ilmu Al Quran dan Tafsir )

Apabila aku berada di negeri yang awal puasanya senin dan aku akan berada di negeri lain yang awal puasanya selasa pada akhir bulan, atau sebaliknya, maka apa yang aku perbuat?

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili berkata:

Apabila aku berada di negeri yang awal puasanya senin dan aku akan berada di negeri lain yang awal puasanya selasa pada akhir bulan, atau sebaliknya, maka apa yang aku perbuat?

Jawabannya: berpuasalah bersama negeri yang kamu berada di situ, dan berhari rayalah bersama negeri yang kamu berada di situ, walaupun akhirnya kamu berpuasa lebih dari 31 hari, jikalau kamu akhirnya berpuasa 29 hari maka itu cukup bagimu walaupun kamu di berada di negeri yang penduduknya berpuasa 30 hari, dan jikalau kamu akhirnya berpuasa 30 hari maka itu baik saja walaupaun kamu berada di negeri yang penduduknya berpuasa 29 hari, adapun jika akhirnya kamu berpuasa 28 hari maka kamu mengqodlo" satu hari ; karena bulan itu tidak kurang dari 29 hari. Dan disebutkan dalam hadits (yang artinya): "puasa adalah hari dimana kalian berpuasa dan idul-fitri adalah hari dimana kalian berfitri".
‐-------‐---------------.

Oh ada hadisnya ya? Yuk klik prodi ilmu hadis STDI Imam Syafi'i Jember di link:
https://pmb.stdiis.com/

#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis
#stdiimamsyafiijember

Di saat Perang Khandaq, Abu Thalhah al-Anshari pulang ke rumah dan berujar kepada istrinya, Ummu Sulaim:

Di saat Perang Khandaq, Abu Thalhah al-Anshari pulang ke rumah dan berujar kepada istrinya, Ummu Sulaim:

إني سمعتُ صوتَ رسولِ اللّٰهِ ضعيفاً، أعرفُ فيه الجوع، فهل عندكِ شيء؟

“𝘼𝙠𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙧 𝙨𝙪𝙖𝙧𝙖 𝙍𝙖𝙨𝙪𝙡𝙪𝙡𝙡𝙖𝙝 ﷺ 𝙢𝙚𝙡𝙚𝙢𝙖𝙝; 𝙖𝙠𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙣𝙖𝙡𝙞 𝙜𝙚𝙩ir 𝙡𝙖𝙥𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙨𝙪𝙖𝙧𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙞𝙩𝙪. 𝘼𝙙𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙪 𝙥𝙪𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 (𝙢𝙖𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣)?”

من يُحبُّكَ حقاً سيسمعُ صوتكَ بقلبه لا بأذنيه،
وحده من سيعرفُ أنكَ لستَ بخيرٍ،
سيرى الحزن في عينيكَ وإن خفيّ على النَّاس،
سيلاحظ تغيُّركَ وإن بدا للجميع أن كل شيء عادي،
سيرى توترك الذي تخفيه باتزانك،
وخوفك الذي تُغلفه بطمأنينتك،
من يُحبُّكَ يشعرُ بك

Orang yang benar-benar mencintaimu
akan mendengar suaramu dengan hati, bukan dengan telinga.

Hanya dialah yang tahu bahwa engkau sedang tidak baik-baik saja, meski dunia melihatmu tampak begitu kuat dan biasa saja.

Ia melihat kesedihan di matamu
meski engkau menyembunyikannya dari manusia.

Ia menyadari perubahanmu
saat orang lain mengira segalanya tetap normal.

Ia menangkap kegelisahan yang kau sembunyikan di balik ketegaran, dan jua ketakutan yang kau balut dengan ketenteraman.

Sebab orang yang mencintaimu,
bukan sekadar melihatmu. Namun, dengan jiwanya ia merasakan getir yang engkau rasa.
_____
Cinta sejati bukan hanya pada kata dan penampilan, tetapi pada kepekaan hati. Seperti Abu Thalhah yang peka terhadap kondisi Rasulullah ﷺ, demikian pula orang-orang yang hatinya hidup akan peka terhadap saudara, keluarga, dan orang yang dicintainya. Kepekaan hati adalah tanda hidupnya iman.

•Sumber: Buku Ila al-Munkasarati Qulubuhum.
•Alih bahasa: Yani Fahriansyah

Mendahului imam menjadi sebab batalnya shalat makmum menurut mu'tamad madzhab Syafi'i, baik itu ia lakukan mulai dari awal shalat ataupun pertengahan shalat. Berkata Imam Taqiyyuddin al-Hishni:

📝Mendahului imam menjadi sebab batalnya shalat makmum menurut mu'tamad madzhab Syafi'i, baik itu ia lakukan mulai dari awal shalat ataupun pertengahan shalat. Berkata Imam Taqiyyuddin al-Hishni:

فلو تقدم المأموم على الإمام بطلت صلاته على الجديد

"Jika makmum mendahului posisi imam maka shalatnya batal menurut qaul jadid." (Kifayatul Akhyar: hal. 132) 

📚Hal ini karena kewajiban makmum adalah mengikuti imam baik itu di gerakan shalat maupun di posisi shalat. Jika dilarang mendahului imam pada gerakan shalat maka lebih dilarang lagi mendahuluinya dalam posisi shalat. Ini qiyas yang ditaqrir oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam ar-Ramli di Syarah Minhaj mereka. 

 وإلا فهي لم تنعقد (في الجديد)؛ لأن هذا أفحش من المخالفة في الأفعال المبطلة

✒️Batas maksimal adalah tumit bagi makmum yang berdiri, dubur bagi yang duduk dan sisi kanan/kiri badan bagi yang berbaring. Syaikh Nawawi al-Bantani memberi tolak ukur bahwa makmum bagaimana pun posisi ia shalat maka yang menjadi patokan ia mendahului imam atau tidaknya adalah anggota tubuh penopang dia saat shalat. 

🔎Dikecualikan dalam masalah ini makmum yang berada di depan Ka'bah di posisi berlainan dengan imam, dan ketika shalat khauf.
Ustadz muhammad taufiq

Perbedaan Memperbolehkan ( boleh ) Dengan Menghalalkan ( halal ) :::

بسم الله الرحمن الرحيم.

::: Perbedaan Memperbolehkan ( boleh ) Dengan Menghalalkan ( halal ) :::

Diantara perkara yang membuat orang terjebak pemahaman takfiry atau khowarij adalah tidak bisa membedakan penggunaan kata "memperbolehkan" atau "boleh" dengan "Menghalalkan" atau "halal" dalam penggunaan bahasa indonesia.

Ketika sang takfiry atau khowarij ini membaca kitab syarhu naqidhil islam karya ulama ahlussunnah dan dia mendapati kata :

يُجوّز الحاكم الحكم بغير ما أنزل الله.

Karena dia sering menterjemahkan kata جاز - يَجُوز dengan kata "boleh", maka dia menterjemahkan kata جوّز - يُجوّز dengan kata "memperbolehkan", kemudian langsung ditarik kepada pemahaman makna "boleh" atau "memperbolehkan" dalam bahasa indonesia, ini merupakan kekeliruan yang besar, karena makna ucapan ulama يُجوّز الحاكم الحكم بغير ما أنزل الله adalah :

استحلّ الحاكم الحكم بغير ما أنزل الله.

Makna يُجوّز disitu adalah menghalalkan, bukan memperbolehkan sebagaimana dalam bahasa indonesia, karena kata "memperbolehkan" dalam bahasa indonesia bermakna "mengizinkan", kata "mengizinkan" atau "memperbolehkan" dalam bahasa indonesia itu ihtimal ( mengandung dua kemungkinan ), mengadung kemungkinan kufur dan kemungkinan maksiat ( dosa ) saja jika yang diizinkan tersebut adalah maksiat dan bukan kufur akbar ( tidak serta merta berhukum dengan hukum selain Allah adalah kufur akbar ).

Tidak serta merta "memperbolehkan" itu bermakna "menghalalkan", karena kata tersebut ihtimal, tidak diketahui kecuali ditanyakan lebih detail apa maksudnya atau ada qorinah ( indikasi yang dibenarkan ), dan "memperbolehkan" atau "mengizinkan" terus menerus tidak menunjukkan penghalalan.

Contoh :

Jika ada seorang anak perempuan yang sudah baligh mengatakan kepada ayahnya : ayah, boleh ya nanti aku ke kondangan tidak pakai jilbab ( tidak menutup aurat ) ..?

Ayah menjawab : boleh, tidak apa - apa.

Disini ayah telah dikatakan "memperbolehkan" anaknya untuk tidak menggunakan jilbab, dalam artian "mengizinkan" bukan "menghalalkan",  dan makna "boleh" disitu maksudnya "diizinkan", saya yakin orang yang berakal waras tidak akan mengatakan bahwa sang ayah telah "menghalalkan" anak perempuannya untuk tidak menggunakan jilbab ( menutup aurat ), karena ini adalah menghalalkan yang haram dan ini adalah kufur akbar.

kecuali jika ditanya lagi kepada ayah : apa makna kata "boleh"  yang ayah maksud ?

Ayah jawab : maksud saya halal bagi kamu untuk tidak pakai jilbab.

Atau berkata : tidak menutup aurat bagi perempuan yang baligh hukumnya halal.

Atau berkata : saya menghalalkan perempuan yang baligh untuk tidak menutup aurat.

Atau contoh lainnya yang masih banyak lagi dilingkungan kita 

Maka disini ayah jatuh pada kufur akbar karena menghalalkan yang haram.

Jika sang takfiry atau khowarij memastikan makna  kata "memperbolehkan" atau "mengizinkan" dalam bahasa indonesia bermakna "menghalalkan", maka konsekuensinya dia banyak mengkafirkan kaum muslimin atau bahkan dia telah mengkafirkan dirinya sendiri, karena banyak dari kaum muslimin memperbolehkan anaknya atau keluarganya berbuat maksiat.

Maka tatkala pemerintah "memperbolehkan" atau "mengizinkan" bawahannya berhukum dengan hukum selain Allah bukan berarti terpastikan bahwa pemerintah menghalalkan berhukum dengan hukum selain Allah.

Terkait berhukum dengan hukum selain Allah ini ada perincian yang sangat detail dan perkara yang sangat detail ini sering disalahpahami oleh sang takfiry atau khowarij, mirip dengan permasalahan udzur bil jahl saking detailnya, jika tidak mendalami dengan sebenar - benarnya dimungkinkan tergelincir.

Kerancuan memahami inilah diantara sebab sebagian saudara kita ini menjadi takfiry atau khowarij dan mereka mengkafirkan pemerintah muslim yang sah.

Semoga kita semua istiqomah diatas Al-haq.
Ustadz abu uwais ibnu tirmizi

pendapat Syaikh Ahmad Syakir menjadikan Mekah sebagai acuan global.

Pembahasan fikih hisab terkait penentuan awal bulan yang disampaikan oleh Ust. Nidhol Babanya Shofia ini menarik. 

Dari informasi tersebut, menurut yang saya pahami, kriteria yang paling paten sekaligus paling simpel sebagai kriteria hisab adalah dengan konsep (so called) "Wujudul Hilal", sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam risalah Awail asy-Syuhur: 

فيكون أول الشهر الحقيقي الليلة التي يغيب فيها الهلال بعد غروب الشمس، ولو بلحظة واحدة

"Awal bulan yang hakiki adalah malam yang hilal tenggelam setelah tenggelamnya matahari, meskipun jedanya hanya sekejap." 

Hal lain yang disebutkan oleh Syaikh Ahmad Syakir adalah menjadikan Mekah sebagai acuan tempat (bukan wilayah yang lain), berdalil dengan isyarat yang terdapat dalam Firman Allah Ta'ala: 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

"Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: 'Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.'" (QS al-Baqarah: 189)  

Beliau juga memungkas risalah tersebut dengan berkata: 

فلو ذهبنا إلى ما رأيته وفهمته، توحدت كلمة المسلمين في إثبات الشهور القمرية، وكانت مكة، وهي منبع الإسلام ومهبط الوحي، وهي ملتقى المسلمين في كل عام كأنهم على ميعاد، يتعارفون فيها ويتوادون، وفيها بيت الله الذي نحوه يتوجهون في صلاتهم، كانت مكة هذه مركز الدائرة لهم في تحديد مواقيتهم

"Sekiranya kita bisa sepakat dengan apa yang saya pahami, niscaya kalimat seluruh kaum muslimin (secara global) bersatu-padu dalam penetapan bulan-bulan Islam. Mekah adalah sumber Islam, tempat turunnya wahyu, dan tempat pertemuan kaum Muslim setiap tahun, seolah-olah mereka saling berjanji untuk bertemu di sana. Mekah adalah tempat kaum Muslim saling mengenal dan mencintai. Di Mekah, terdapat Baitullah yang seluruh kaum muslimin menghadap kepadanya di dalam shalat, sebagai simbol persatuan mereka. Dengan demikian, Mekah merupakan sentral untuk penentuan waktu bagi kaum muslimin." 

Secara konsep, saya pribadi cenderung kepada pendapat beliau (meskipun secara praktik, saya mengikuti masyarakat sekitar, yang mengacu pada ketetapan Pemerintah). Konsep "Wujudul Hilal" tersebut sebelumnya juga digunakan oleh Muhammadiyah (sebelum KHGT), hanya saja waktu itu peruntukan dan tempat acuannya masih bersifat lokal, sedangkan pendapat Syaikh Ahmad Syakir menjadikan Mekah sebagai acuan global. 

Allahu a'lam. 

adniku 260218 - 1 Ramadan 1447 H

Membela Saudara: Saat Berbuat Zalim maupun Dizalimi

Membela Saudara: Saat Berbuat Zalim maupun Dizalimi

​Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata:
Salah satu kaidah dasar dalam agama ini adalah prinsip 'tolonglah saudaramu, baik ia dalam posisi berbuat zalim maupun sedang dizalimi.'

​Menolongnya saat ia berbuat zalim dilakukan dengan cara:

● ​Mencegahnya dari perbuatan tersebut (menahan tangannya).
● ​Memberinya nasihat dan arahan yang tulus.
● ​Menyelamatkannya agar tidak membangun hukum hanya berdasarkan prasangka atau ilusi semata.
● ​Mendorongnya untuk mengedepankan keyakinan di atas dugaan, serta berpijak pada bukti nyata ketimbang keraguan.
● ​Membimbingnya agar diam dari melontarkan tuduhan batil yang berdosa.
● ​Menanamkan prinsip berbaik sangka (husnudzon) sebagai pengganti dari buruk sangka dan niat yang kotor.
● ​Serta mengingatkannya akan pedihnya siksa dan murka Allah.

​Sedangkan menolongnya saat ia dizalimi dilakukan dengan cara:

● ​Menghalau orang yang menzaliminya.
● ​Membantunya mendapatkan keadilan.
● ​Membela kehormatan dan martabatnya.
● ​Menghibur hatinya serta mengingatkannya akan besarnya pahala dan ganjaran yang luas di sisi Allah.
● ​Serta meyakinkannya bahwa Allah, dengan kehendak-Nya, pasti akan menolongnya, meski setelah beberapa waktu lamanya.

​Semoga Allah merahmati Syaikh Bakr Abu Zaid, mengampuninya, dan menempatkannya di surga-Nya yang luas. Amin.

📝 Tashiifun Naasi baynaz-Zhonni wal Yaqiin, hal.18
____________

قال الشيخ بكر ابو زيد «رحمه الله»:  من قواعد الملة "نصر المسلم اخاه المسلم ظالما او مظلوما" 

نصرته ظالما، بالاخذ على يده، وابداء النصح له، وإرشاده وتخليصه من بناء الحكم على الظنون والأوهام، واعمال اليقين مكان الظن، والبينة محل الوسوسة، والصمت عن القذف بالباطل والاثم، ومبدأ حسن النية، بدل سوء الظن والطوية، وتحذيره من نقمة الله وسخطه 

ونصرته مظلوما بردع الظالم عنه، والانصاف له منه، والدفع عن عرضه وكرامته، وتسليته وتذكيره بما له من الاجر الجزيل، والثواب العريض وان الله ناصره بمشيئته ولو بعد حين.«تصنيف الناس بين الظن واليقين (ص: 18)

رحم الله شيخنا الشيخ بكر ابو زيد وغفر له واسكنه فسيح الجنان

Credits هِدايــــةُ الحـيـــارى
Urbn

Fatwa Syaikh Bin Baz Agar Ikut Negeri Masing masing

Fatwa Syaikh Bin Baz Agar Ikut Negeri Masing masing

Syaikh bin Baz pernah ditanya oleh orang yang tinggal di Irak sedangkan di Saudi sudah terlihat hilal syawal sedangkan di irak belum. 
Beliau menjawab:

عليك أن تبقى مع أهل بلدك، فإن صاموا فصم معهم وإن أفطروا فأفطر معهم؛ لقول النبي ﷺ: الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون[1]، ولأن الخلاف شر، فالواجب عليك أن تكون مع أهل بلدك فإذا أفطر المسلمون في بلدك فأفطر معهم وإذا صاموا فصم معهم.
سؤال من برنامج (نور على الدرب)، (مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 15/ 100). 

"Hendaklah kamu ikut bersama penduduk negerimu. Jika mereka berpuasa maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka berbuka (iedul fithr) maka berbukalah bersama mereka. Berdasarkan hadits: "shoum itu pada hari kalian berpuasa, iedul fithr itu pada hari kalian berriedul fithr, dan iedul adha itu pada hari kalian beriedul adha."
Dikarenakan berselisih adalah buruk. Maka wajib atas kamu bersama penduduk negerimu. Apabila kaum muslimin di negerimu berbuka (iedul fithr) maka berbukalah bersama mereka. Dan jika mereka berpuasa maka berpuasalah bersama mereka."

Inilah kefaqihan ulama. Padahal beliau termasuk yang merojihkan wihdatul matholi' namun beliau tetap menyuruh ikut negeri masing masing. Sebagaimana ditunjukkan oleh kaidah: 
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Ustadz badrusalam

Biografi Ringkas Al Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

Biografi Ringkas Al Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

- Nama dan Nasab
Beliau adalah Abu Ibrahim Muhammad bin Umar bin Ahmad As Sewed -Hafizhahullahu Ta’ala-.

- Kelahiran
Beliau lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada hari Rabu, 5 Jumadil Awal 1385 H, bertepatan dengan 1 September 1965 M.

- Riwayat Pendidikan dan Tholabul ilmi

Tahun 1971–1977

Sekolah Dasar Muhammadiyah Cirebon

Tahun 1978–1980

Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Cirebon

Tahun 1981–1983

Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Cirebon

Tahun 1984-1987

Kuliah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab di Indonesia (LIPIA) 

Tahun 1990-1993

Mulazamah ilmiah kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahiamahullah di Saudi Arabia

Penjelasan: Setelah lulus SMA, beliau berkeinginan untuk mempelajari ilmu agama dan pergi ke Jakarta untuk belajar bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab di Indonesia (LIPIA) hingga lulus tahun 1987.
Kemudian, beliau mengajar di Ma’had Al-Irsyad Islamiyyah, Tengaran, Semarang pada tahun 1990. Setelah itu, beliau memutuskan untuk melakukan perjalanan menuntut ilmu ke Arab Saudi dan belajar langsung dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hingga tahun 1993 di Kota Unaizah, Provinsi Al-Qassim, Saudi Arabia.

- Riwayat Dakwah dan Mengajar Beliau
Selama belajar dan bermulazamah di Kota Unaizah tersebut beliau juga mendapat penugasan resmi di Islamic center kota Unaizah untuk mengajar dan menyampaikan ilmu kepada para pekerja Indonesia yang berada di kota  tersebut dan beliau juga aktif menulis kajian ilmiah dalam bentuk buku, leaflet dan bulletin. Di antara kajian di sana  adalah beliau membahas Syarah Kitabut Tauhid yang alhamdulillah pada waktu itu direkam dan diperbanyak dalam bentuk kaset dan rekamanan. Dan di antara buku karya beliau pada waktu itu yang dicetak dan tersebar di internet adalah yang berjudul “Jangan Dekati Zina”.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan bermulazamah dengan Syaikh Al-Utsaimin, beliau mengajar di Ma’had Ihyaus Sunnah, Yogyakarta.
Kemudian beliau mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan Dhiyaus Sunnah, yang menaungi Ma’had Dhiyaus Sunnah serta radio Islam Indah Siar di tanah kelahirannya.
Saat ini, beliau aktif mengajar di dua ma’had:

Ma’had Dhiyaus Sunnah, Cirebon.
Ma’had Nurul Ilmi, Majalengka, yang berjarak satu jam dari Cirebon.

- Di ma’had, beliau mengajar berbagai kitab, di antaranya:

Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid – Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh
Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah – Syaikh Muhammad Khalil Haras
Taisir Al-‘Allam Syarh ‘Umdatul Ahkam – Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah – Ibn Abi Al-‘Izz Al-Hanafi
‘Awa’iq Ath-Thalab – Abdul Salam bin Barjis Al-Abdul Karim
At-Tuhfah As-Saniyyah Bi Syarh
Muqaddimah Al-Ajrumiyyah – Muhyiddin Abdul Hamid
Syarh Qatr An-Nada Wa Ball As-Sada – Ibn Hisham

- Beliau juga mengadakan pengajian umum dengan kitab-kitab seperti:

Ittihaf Al-Qari’ Bi Ta’liqati ‘Ala Syarh As-Sunnah Lil Imam Al-Barbahari – Syaikh Shalih Al-Fawzan
Syarh ‘Aqidah As-Salaf Wa Ashabul Hadith – Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali
Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Kalam Al-Mannan – As-Sa’di
Iqtida’ As-Sirat Al-Mustaqim – Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Mukhtasar Sirah Ibnu Hisyam
Ighatsah Al-Lahfan – Ibnul Qayyim
- Pengajian khusus di radio Islam:

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi
‘Isyratun Nisa’ – Imam An-Nasa’i
Kajian Selasa di rumah beliau;

Membahas Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam – Ibn Rajab Al-Hanbali.
Beliau juga mengajar di berbagai masjid di luar ma’had, di antaranya:

Masjid Jami’ Asy-Syafi’i (Cirebon) – Mukhtasar Sirah Ibnu Hisyam
Masjid Al-Ittihad Islamic Center (Tuparev Cirebon) – Kitab Fathul Majid
Masjid Jami’ Al-I’tisham (Jakarta) – Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam
Daerah Tegal – Mukhtasar Sirah Muhammad bin Abdul Wahhab
Daerah Pekalongan – Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid
Selain beliau aktif dalam memberikan ceramah dan mengisi berbagai kajian ilmiah di dalam dan luar kota, beliau juga pernah mendapat undangan untuk mengisi kajian ilmiah di luar negeri baik secara langsung ataupun via telepon.. Hafizhahullah wa ra’ah.

https://ponpesdhiyaussunnah.com/biografi-ustadz-muhammad-assewed/

🔗 Tautan kanal resmi Muhammad Umar As Sewed Hafizhahullah 

https://whatsapp.com/channel/0029VbApAiQBlHpkNUK3Vs2B

Kanal YouTube resmi : https://youtube.com/@muhammadbinumarassewedofficial?si=dxSTRWKgU4r_i5TC

FP Hadis Shahih

Syubhat Sebagian Penganut Wihdatul Mathla' (Rukyat Global)

~Syubhat Sebagian Penganut Wihdatul Mathla' (Rukyat Global) 

📝Sebagian orang yang terkena virus hizbi-haraki berusaha menggiring opini melalui kasus beberapa negara yang telah puasa lebih awal hari ini dengan menyebut bahwa berpuasa Hari Kamis mengikuti pemerintah RI berpuasa besok merupakan bentuk pemecah belahan umat. Lalu mengatakan bahwa batas negara yang ada sekarang bukan batas syar'i yang tidak dikenal sebelumnya. Ia hanya sekedar hukum berbasis politik yang tak ada landasannya dalam Islam. 

📚Kita katakan:
📙1) Berpuasa bersama penguasa kaum muslimin ada dasarnya di dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ini lah yang sesuai dengan maqashid syar'iyah dalam beribadah, yakni jama'ah. 

الصوم يوم يصوم الناس والفطر يوم يفطر الناس

"Hari berpuasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, dan hari raya adalah ketika orang-orang berhari raya." (H.R. Tirmidzi) 

📗2) Para ulama yang menganut pendapat wihdatul mathla' maupun ikhtilaful mathla' tidak pernah menyatakan bahwa berpuasa dengan pemimpin dapat memecah belah umat. Bahkan mereka lebih menganjurkan berpuasa bersama jama'ah kaum muslimin walaupun seseorang melihat hilal dengan sendirinya. 

Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan:

الخلاف شر ، فالواجب عليك أن تكون مع أهل بلدك ، فإذا أفطر المسلمون في بلدك فأفطر معهم ، وإذا صاموا فصم معهم

"Perselisihan merupakan keburukan. Maka yang wajib atasmu adalah membersamai penduduk negerimu. Jika kamu muslimin di negerimu berhari raya maka berhari raya lah bersama mereka. Dan jika mereka berpuasa maka berpuasalah bersama mereka."

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan:

يصوم مع الإمام وجماعة المسلمين في الصحو والغيم. 

"Seseorang berpuasa bersama imam dan jama'ah kaum muslimin baik itu langit bersih maupun mendung."

📓3) Kondisi dahulu berbeda dengan kondisi sekarang. Informasi untuk sampai ke seluruh penjuru negeri masih memiliki hambatan. Oleh karena itu sebagian ulama berpuasa dengan rukyat daerah masing-masing, sedangkan yang di ibukota khilafah mengikuti khalifah. Adapun sekarang informasi bisa sampai dengan cepat sehingga tidak ada halangan untuk mengikuti pemerintah. Selagi mereka berpegang dengan metode syar'i dalam menentukan awal bulan maka layak untuk kita ikuti. 

✒️Kesimpulannya:
1) Puasa dan hari raya bersama pemimpin negara merupakan maqshad syar'i yang darinya dapat terealisasikan kesatuan kaum muslimin. 
2) Yang menganut wihdatul mathla' atau ikhtilaful mathla' silahkan berpegang dengan ijtihad masing-masing. Namun menggiring taat pemimpin kepada opini tidak baik seperti ini merupakan sebuah kesalahan. Andaikata Saudi belum liat hilal kemarin, mereka tidak akan berpuasa mengikuti negara yang sudah lihat hilal. Begitu lah seharusnya yang dilakukan, ikut penetapan hilal sesuai negara masing-masing. Wallahu Ta'ala a'lam.
Ustadz muhammad taufiq