Pertanyaan: Siapa sajakah yang sah/boleh menjadi Qadhi (Hakim Syar'i)?
Pendapat Fikih:
● Syarat Umum: Ia haruslah seorang yang merdeka, muslim, baligh, laki-laki, berakal, dan adil.
● Imam Syafi'i menambahkan bahwa seorang Qadhi wajib berasal dari kalangan ahli ijtihad (memiliki kemampuan berijtihad).
● Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang awam (bukan ahli ijtihad) boleh menjadi Qadhi. Beliau juga membolehkan wanita menjadi Qadhi khusus dalam urusan harta (perdata).
● Imam At-Thabari: Berpendapat bahwa wanita boleh menjadi Qodhi secara mutlak dalam segala urusan.
Sebab Perbedaan Pendapat (Analisis):
● Pihak yang menolak wanita menjadi Qadhi menyamakan jabatan hakim dengan Imamah Kubra (khalifah). Mereka juga meng-qiyas-kan wanita dengan budak dalam hal keterbatasan otoritas.
Penulis kitab menambahkan : Perbedaan ini muncul karena tidak adanya dalil (nash) yang eksplisit membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam persoalan jabatan Qadhi ini.
📝 Khulashatu Bidayatil Mujtahid, hal.399