Minggu, 14 Desember 2025

Pertanyaan: Siapa sajakah yang sah/boleh menjadi Qadhi (Hakim Syar'i)?

Pertanyaan: Siapa sajakah yang sah/boleh menjadi Qadhi (Hakim Syar'i)?

​Pendapat Fikih:
● ​Syarat Umum: Ia haruslah seorang yang merdeka, muslim, baligh, laki-laki, berakal, dan adil.
● ​Imam Syafi'i menambahkan bahwa seorang Qadhi wajib berasal dari kalangan ahli ijtihad (memiliki kemampuan berijtihad).
● ​Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang awam (bukan ahli ijtihad) boleh menjadi Qadhi. Beliau juga membolehkan wanita menjadi Qadhi khusus dalam urusan harta (perdata).
● ​Imam At-Thabari: Berpendapat bahwa wanita boleh menjadi Qodhi secara mutlak dalam segala urusan.

​Sebab Perbedaan Pendapat (Analisis):
● ​Pihak yang menolak wanita menjadi Qadhi menyamakan jabatan hakim dengan Imamah Kubra (khalifah). Mereka juga meng-qiyas-kan wanita dengan budak dalam hal keterbatasan otoritas.

​Penulis kitab menambahkan : Perbedaan ini muncul karena tidak adanya dalil (nash) yang eksplisit membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam persoalan jabatan Qadhi ini.

📝 Khulashatu Bidayatil Mujtahid, hal.399
ustadz reza