Dzikir setelah shalat berjamaah pada dasarnya tidak dianjurkan untuk dikeraskan (menurut Madzhab Syafi'i).
Karena Hukum jahr hanya berlaku ketika ada kebutuhan, seperti mengajarkan jamaah yang belum bisa membaca dzikir sendiri. Karena itu, apabila para jamaah sudah terbiasa dan mampu berdzikir, maka dzikir sebaiknya dibaca secara sirr dan masing-masing secara pribadi.
Namun menurut sebagian ulama Syafi‘iyyah, di antaranya Imam al-Adzro'i, beliau berpendapat bahwa mengeraskan dzikir selepas shalat tetap disunnahkan secara mutlak (tanpa dikaitkan dengan ada-tidaknya kebutuhan mengajar) baik jamaahnya sudah mahir berdzikir maupun belum, tetap dzikir sunnah dikeraskan.
والحاصل أنه لا يُنكَر على من يجهر بالذِّكر، ولا على من يُسِرُّ به لأن لكلٍّ منهما دليلَه وحجَّته. والله تعالى أعلم
Kesimpulannya: tidak diingkari orang yang mengeraskan dzikir, dan tidak pula orang yang melirihkannya; karena masing-masing memiliki dalil dan hujjahnya. Wallohu 'alam.
Jadi benar itu satu namun yang dibenarkan bukan satu.
(Kitab Umdatul Masa'il Fi Fiqhin Nawafil karya Kaka Al-Qudwah halaman 115).