Sabtu, 13 Desember 2025

Ada sejumlah pendapat pribadi Imam Nawawi yang bersebrangan dengan pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafi'i, dan inilah yang dikenal dengan istilah “ikhtiyārāt an-Nawawī”.

Ada sejumlah pendapat pribadi Imam Nawawi yang bersebrangan dengan pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafi'i, dan inilah yang dikenal dengan istilah “ikhtiyārāt an-Nawawī”.

Diantaranya :
1. Menurut Imam Nawawi : qunut witir itu sunnah dilaksanakan sepanjang tahun bukan hanya dibulan Ramadhan saja.

Menurut pendapat Mu'tamad : qunut witir hanya disunnahkan pada pertengahan sampai akhir bulan Ramadhan.

2. Menurut Imam Nawawi :mengusap tangan saat tayamum itu hanya sampai pergelangan.

Menurut pendapat Mu'tamad : saat tayamun wajib mengusap tangan sampai sikut.

3. Menurut Imam Nawawi : tidak makruh bersiwak bagi orang yang puasa secara mutlak, baik sebelum zawal atau setelah zawal.

Menurut pendapat Mu'tamad : bagi orang yang puasa makruh bersiwak setelah zawal.

4. Menurut Imam Nawawi : bagi orang yang sakit  keras boleh menjama' sholatnya, baik jama' taqdim atau jama' ta'khir.

Menurut pendapat Mu'tamad : tidak boleh menjama' sholat karena alasan sakit keras, lantaran yang membolehkan jama' itu hanya hujan & safar.

5. Menurut Imam Nawawi : babi itu najis mutawasithoh, jadi untuk mensucikannya cukup di basuh satu kali saja (tanpa tanah).

Menurut pendapat Mu'tamad : babi itu seperti anjing yaitu najis mugoladhoh,  sehingga untuk mensucikannya wajib dibasih 7 kali dan yang sekali memaki tanah.

6. Menurut Imam Nawawi : memakan daging unta itu membatalkan wudhu.

Menurut pendapat Mu'tamad : tidak membatalkan wudhu.

7. Menurut Imam Nawawi : orang yang baru mengetahui setelah sholat bahwa dipakaiannya ada najis, maka sholatnya tidak perlu di ulang.

Menurut pendapat Mu'tamad : sholatnya wajib diulangi.

Dan masih terdapat banyak lagi pendapat-pendapat pribadi Imam an-Nawawī yang berbeda dengan pendapat mu‘tamād dalam Mazhab Syafi‘i. Namun demikian, kita tetap dibolehkan untuk bertaklid dan mengamalkan ikhtiyārāt beliau, karena pilihan-pilihan fiqih tersebut tidak keluar dari koridor mazhab, dan bersumber dari penelitian mendalam seorang ulama besar yang memiliki otoritas tarjih.

Dalam hal ini al-Jauharī menyatakan:

 فيجوزُ تقليدُ أهلِ الِاخْتِيَارِ، لكونهم مُجتهدين في تلك المسائل

Maka boleh bertaklid kepada para ulama yang memiliki pendapat-pendapat pilihan (ikhtiyārāt), karena mereka berstatus mujtahid pada masalah-masalah tersebut.

Wallohu 'Alam.
Ustadz kh kaka al qudwah