Jumat, 17 April 2026

Tiga Rukun Kesabaran

Tiga Rukun Kesabaran

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:

‎والصبر حبس النفس عن التسخط بالمقدور، وحبس اللسان عن الشكوى، وحبس الجوارح عن المعصية كاللطم وشق الثياب ونتف الشعر ونحوه.

‎فمدار الصبر على هذه الأركان الثلاثة، فإذا قام به العبد كما ينبغي انقلبت المحنة في حقه منحة، واستحالت البلية عطية، وصار المكروه محبوباً.

‎فإن الله سبحانه وتعالى لم يبتله ليهلكه، وإنما ابتلاه ليمتحن صبره وعبوديته، فإن لله تعالى على العبد عبودية الضراء، وله عبودية عليه فيما يكره، كما له عبودية فيما يحب، وأكثر الخلق يعطون العبودية فيما يحبون.

"Sabar adalah :
Menahan diri agar tidak marah kepada takdir.
Menahan lisan agar tidak mengadu (kepada makhluk).
Dan menahan badan dari perbuatan maksiat seperti menampar pipi, menyobek kantong, mencabut rambut dan sebagainya. 

Poros kesabaran itu berdiri di atas tiga rukun ini. Apabila seorang hamba melaksanakannya dengan benar maka ujian akan berubah menjadi kenikmatan. Bala berubah menjadi pemberian. Dan sesuatu yang tidak disukai berubah menjadi disukai.

Karena Allah tidaklah memberinya ujian untuk membinasakannya. Namun untuk menguji kesabaran dan ubudiyah (penghambaan)nya. 
Karena Allah memiliki hak ubudiyah atas hamba saat susah. Senantiasa menghambakan dirinya kepada Allah pada sesuatu yang ia tidak suka. 
Sebagaimana Allah memiliki hak ubudiyah pada apa yang hamba sukai. 
Namun kebanyakan manusia hanya memberikan ubudiyah pada apa yang mereka sukai saja. 

(Kitab Al Wabil Ash Shayyib)
Ustadz badrusalam 

seputar kulit kepala hewan kurban jji

Seputar Kulit dan Kepala Hewan Kurban  jji

من تكلم في غير فنه أتى العجائب
"Siapa saja yang berbicara bukan pada keahliannya, akan datang keanehan-keanehan"

Tulisan ini murni untuk mengoreksi paparan fiqh "keliru" yang dikirimkan kepada kami oleh seorang saudara tanpa tendensi apapun kepada penulisnya. Siapapun yang tahu, dilarang keras menyebut penulisnya, cukup sampaikan bantahan saya kepada penulis/penyusunnya.

Bantahan,

Pertama, 
Semuanya WAJIB disedekahkan dari apa yang mengikuti kebiasaan bisa dimanfaatkan.

Dalilnya,
Adalah,
Al Hajj 28,
Al Hajj 36,
Hadits Al Bukhari dan Muslim, " makan, sedekahkan dan simpanlah"
Juga riwayat Ali radhiyallahu'anhu dalam Musnad Ahmad tentang larangan mengupah jagal dengan tali leher unta (jilal).

Metode pendalilan,
Jilal, menurut kebiasaan bangsa arab adalah sesuatu yang berharga. Jilal bukan bagian dari hewan kurban tersebut. Maka, meskipun boleh kembali kepada pemiliknya, namun tidak boleh dijadikan upah. Maka, jika bukan bagian tubuh hewan kurban, yang secara kebiasaan bisa dimanfaatkan, dilarang ketika kembali kepada pemilik dan dijadikan upah. Maka lebih utama lagi yang menurut kebiasaan sudah menjadi bagian hewan kurban yang bisa dimanfaatkan maka WAJIB dibagikan atau digunakan sendiri.

Menggunakan qiyas syabah (logika kemiripan) dan mafhum mukholafah (pemahaman yang dibalik). 

Kedua,
Utamanya, diberikan kepada personal yang memang berhak, semisal faqir, miskin atau orang yang membutuhkan. Sedangkan diberikan kepada lembaga sosial adalah sebuah kebolehan.

Metode pendalilan,
Terjadi pemindahan kepemilikan dari bagian hewan kurban. Tidak ada dalil keutamaan diberikan kepada selain person, justru yang ada keutamaan diberikan kepada person. Jilal, bagi bangsa Arab adalah sesuatu yang berharga, boleh kembali kepada pemilik namun tidak boleh menjadi nilai/barang tukar. Mafhumnya, boleh pula diberikan kepada orang lain namun tidak boleh menjadi nilai/barang tukar (jual beli dengan barter) terhadap jasa jagal. Jika dalam konteks hadits adalah personal, maka tidak menutup kemungkinan adalah lembaga, sebab jika tidak boleh dijadikan upah kepada jagal, mafhumnya boleh diberikan kepada jagal, di luar upah. Jika boleh diberikan kepada jagal yang personal, maka tidak menutup kemungkinan diberikan kepada lembaga. Alasan yang dipakai adalah pemindahan kepemilikan.

Ketiga,
Tidak ada batasan berapa bagian yang kembali kepada shohibul qurban, apalagi batas maksimal ⅓ bagian.

Dalilnya,
Riwayat Al Bukhari dan Muslim di awal. Jika apa yang disebutkan dalam hadits tersebut dianggap bagian. Maka yang disebutkan makan dan simpan itu saja sudah ⅔ bagian yang kembali kepada shohibul kurban.

Keempat,
Kulit apakah boleh dijual?

Ibnu Rusyd Al Andalusi berkata, "ulama berselisih pendapat mengenai kulit, rambut dan apa yang bisa dimanfaatkan darinya selain daging, berkata mayoritas ulama: tidak boleh dijual; Pendapat Abu Hanifah, boleh "dijual" selain dengan dirham dan dinar, yakni dengan mata uang. Pendapatan Atha' boleh dengan dirham, dinar dan selainnya,... " (Bidayatul Mujtahid, Kitab Kurban bab keempat, h 486, Baitul Afkar Ad Dauliyah).

Konteks bahasan adalah, ketika penjualan tersebut, kemanfaatannya kembali kepada shohibul qurban. Yakni, dijual oleh shohibul qurban, kemudian uang hasil penjualan kembali kepada shohibul qurban, meskipun nantinya disedekahkan. Karena shohibul kurban akan mendapatkan kemanfaatan dari sedekah tersebut, dan inilah yang menjadi perselisihan antara mayoritas ulama dengan Abu Hanifah dan Atha'. Sedangkan jikalau kulit dan semisalnya sudah berpindah kepemilikan, maka dijual tidak masalah.

Metode pendalilan,
Sudah terjadi perpindahan kepemilikan, sehingga siapapun pemilik baru, tidak terbebani dengan hukum sebelumnya. Karena bukan shohibul kurban.
Furu' (cabang).
Jika dua shohibul kurban saling memberi kulit, apakah boleh dijual? Secara dhahir yang dijual adalah bukan miliknya, karena merupakan hadiah dari shohibul kurban lain, namun jika dilakukan hal ini tidak boleh karena membuka celah mengakali syariat.

Menggunakan saddu dziro' (menutup celah resiko).

Kelima,
Kulit dan kepala dijual dan dibelikan daging yang kemudian disedekahkan.

Jika menggunakan pendapat Abu Hanifah, maka harusnya dibarter, bukan ditukar dulu dengan mata uang, karena itu adalah pendapatan Atha' dan inipun menyelisihi mayoritas. Mengambil pendapat asing dari mayoritas adalah hal yang seharusnya ditinggalkan, apalagi madzhab Atha' sudah tidak digunakan.

Keenam,
Jika kulit dan kepala dijual, kemudian disedekahkan. Pahala akan kembali kepada siapa?
Jika kembali kepada shohibul kurban, mengapa tidak shohibul kurban beli saja daging kemudian disedekahkan? Tidak perlu repot menyembelih, tinggal membagikan saja, kan sama saja.
Bukankah begitu?

Allahua'lam,
Tulisan ini boleh sekali disanggah.

Abu Unaisah Prasetyo 
#kangstadz

Kamis, 16 April 2026

MENENTUKAN WAKTU DALAM AMAL SHOLEH

MENENTUKAN WAKTU DALAM AMAL SHOLEH

Salah satu dalil dan perkataan ulama yang mereka pakai untuk pembenaran bolehnya mengkhususkan waktu dalam beribadah atau beramal shaleh, adalah dalil dan perkataan ulama berikut ini, 

Berkata Abdullah Bin Umar radhiallahu anhu, 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا

Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang ke masjid Kuba’ pada setiap hari Sabtu, baik dengan berkendaraan ataupun berjalan kaki. (Riwayat Bukhari). 

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah, 

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم

Di dalam hadits ini dengan perbedaan jalan sanadnya terdapat dalil atas bolehnya mengkhususkan sebagian hari dengan sebagian amal shaleh dan merutinkannya. Di dalam hadits ini juga terdapat keterangan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid an-Nabawi dan Masjidil Aqsha) tidaklah haram (tetapi hanya makruh). (Fathul Bari). 

Namun sayangnya, mereka tidak melanjutkan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah di atas. Padahal Ibnu Hajar rahimahullah membantah pendalilan dengan hadits tersebut untuk mengkhususkan ziarah kubur atau ibadah lainnya yang tidak dikhususkan oleh syariat. Kunjungan beliau di hari tertentu hanya untuk menyambung hubungan dengan kaum anshar. 

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah, 

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم لكون النبي صلى الله عليه و سلم كان يأتي مسجد قباء راكبا وتعقب بأن مجيئه صلى الله عليه و سلم إلى قباء إنما كان لمواصلة الأنصار وتفقد حالهم وحال من تأخر منهم عن حضور الجمعة معه وهذا هو السر في تخصيص ذلك بالسبت

“Di dalam hadits ini dengan perbedaan jalan sanadnya terdapat dalil atas bolehnya mengkhususkan sebagian hari dengan sebagian amal shaleh dan merutinkannya. Di dalam hadits ini juga terdapat keterangan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid an-Nabawi dan Masjidil Aqsha) tidaklah haram (tetapi hanya makruh), karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendatangi Masjid Quba’ dengan berkendara. Dan PENDALILAN ini dibantah dengan bantahan bahwa kedatangan beliau shallallahu alaihi wasallam ke Quba’ hanyalah dalam rangka MENYAMBUNG DENGAN KAUM ANSHAR dan menanyakan keadaan mereka, serta keadaan orang-orang yang berhalangan hadir dari kalangan mereka dalam menghadiri shalat Jumat bersama beliau (di Masjid Nabawi). Inilah rahasia beliau mengkhususkan hari sabtu dengan kegiatan tersebut.” (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari: 3/69-70). Sumber : https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/3443. 

Berkata al-Allamah Syihabuddin al-Qasthalani asy-Syafi’i rahimahullah,

وخص السبت لأجل مواصلته لأهل قباء وتفقد حال من تأخر منهم عن حضور الجمعة معه في مسجده بالمدينة

“Beliau mengkhususkan hari Sabtu (untuk ke Quba’) dalam rangka menyambung hubungan dengan penduduk Quba’ dan menanyakan keadaan mereka yang berhalangan hadir dalam shalat Jumat bersama beliau di masjid beliau di Madinah.” (Irsyadus Sari li Syarh Shahihil Bukhari: 2/346).

Dalil berikutnya yang menjadi hujjah mereka, bahwa bolehnya pengkhususan untuk ziarah kubur atau ibadah lainnya adalah hadits berikut ini. 

Berkata Husain Bin Ali radhiyallahu anhu, 

أن فاطمة بنت النبي صلى الله عليه و سلم كانت تزور قبر عمها حمزة كل جمعة فتصلي و تبكي عنده

Fathimah putri Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu berziarah ke makam pamannya, Hamzah, setiap hari Jumat, lalu menunaikan shalat dan menangis di sampingnya. (Riwayat Al Hakim). 

Berkata Adz-Dzahabiy rahimahullah 

هذا منكر جدا وسليمان ضعيف

“(Riwayat) ini sangat munkar, dan Sulaimaan seorang yang dla’iif” [1/377].
Sumber : https://www.fnoor.com/main/articles.aspx?article_no=18798#.ZBOhwah8o0M

Dan beliau rahimahullah juga berkata, 

سليمان مدني تكلم فيه

“Sulaimaan, madaniy (orang Madiinah), seorang yang diperbincangkan” [3/28]. Sumber : https://www.fnoor.com/main/articles.aspx?article_no=18798#.ZBOhwah8o0M

Selain itu, hadits tersebut bertentangan dengan dalil shahih, bahwasanya wanita dilarang untuk sering-sering ziarah kubur. Namun kalau sekali-kali dan tidak mengkhususkan hari atau bulan tertentu, maka diperbolehkan. 

Berkata Abu Hurairah radhiyallaahu anhu, 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَتِ الْقُبُورِ ".

Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1056; dan ia berkata : “Hadits hasan shahih”]. 

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah, 

قال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة لما تقتضيه الصفة من المبالغة ولعل السبب ما يفضي إليه ذلك من تضييع حق الزوج والتبرج وما ينشأ منهن من الصياح ونحو ذلك فقد يقال إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لأن تذكر الموت يحتاج إليه الرجال والنساء

“Al-Qurthubiy berkata : Laknat ini hanyalah berlaku untuk wanita yang sering berziarah kubur, sesuai dengan konsekuensi shighah mubalaghah dalam hadits. Dan barangkali yang menyebabkan hal tersebut adalah adanya penyia-nyiaan hak suami, tabarruj, ratapan, dan yang lainnya. Dan dikatakan juga : Apabila telah aman dari semua hal tersebut, maka tidak ada halangan diijinkannya ziarah kubur, karena mengingat kematian itu dibutuhkan oleh laki-laki dan wanita” [Fathul-Baariy, 3/149]. 

AFM 

Copas dari berbagai sumber
https://www.facebook.com/share/1GP751CHFJ/

Apa Hukum Menghadiri Khutbah pada Hari Jumat?**

 fatwa Syekh Ibnu Baz mengenai hukum menghadiri khutbah Jumat berdasarkan tautan yang Anda berikan:
### **Apa Hukum Menghadiri Khutbah pada Hari Jumat?**
**Pertanyaan:**
Penanya bertanya: Apa hukum menghadiri khutbah pada hari Jumat, dan apa dalilnya?
**Jawaban:**
Wajib bagi setiap mukmin apabila mendengar azan untuk segera bergegas menuju masjid agar dapat mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat. Hal ini karena tujuan dari khutbah adalah untuk memberikan nasihat kepada jamaah, menasihati kaum muslimin, mengingatkan, serta mengajari mereka.
Maka, wajib bagi mereka untuk bersegera menghadirinya agar dapat mengambil manfaat dari arahan-arahan sang khatib dan peringatannya, serta agar ia dapat melaksanakan salat dari awal sehingga tidak ada bagian salat yang terlewatkan.
Oleh karena itu, Allah Jalla wa 'Ala berfirman:
> *"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah..."* (QS. Al-Jumu'ah: 9).
Jadi, hukumnya adalah wajib untuk bersegera (ke masjid) sejak azan dikumandangkan. Namun, jika seseorang datang lebih awal sebelum itu (sebelum azan), maka itu lebih utama, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang sahih di mana Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang datang lebih awal untuk salat Jumat:
 * Orang yang datang di jam pertama seperti berkurban seekor unta.
 * Yang datang setelahnya seperti berkurban seekor sapi.
 * Yang datang setelahnya lagi seperti berkurban seekor domba yang bertanduk.
 * Yang datang setelahnya lagi seperti berkurban seekor ayam.
 * Dan yang datang pada jam kelima seperti berkurban sebiji telur.
*Sumber: Situs Resmi Samahatu asy-Syekh Ibnu Baz rahimahullah.*
Https://binbaz.org.sa/fatwas/30993/%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AD%D8%B6%D9%88%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D9%8A%D9%88%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9


Apakah sah shalat Jumat dengan mendengarkan dua khutbah Jumat yang disiarkan melalui radio, kemudian shalat (bermakmum) di belakang imam masjid desa?

 fatwa **Dar al-Ifta Mesir** nomor 13464 (nomor fatwa asli dalam arsip: 3107) yang dikeluarkan oleh mantan Mufti Mesir, **Syekh Hasan Ma'mun**, pada tanggal 9 Agustus 1955.
### **Judul: Hukum Shalat Jumat dengan Mendengarkan Khutbah dari Radio**
**Pertanyaan:**
Apakah sah shalat Jumat dengan mendengarkan dua khutbah Jumat yang disiarkan melalui radio, kemudian shalat (bermakmum) di belakang imam masjid desa?
**Jawaban:**
Berdasarkan pertanyaan tersebut, tampak bahwa yang dimaksud adalah meniadakan dua khutbah Jumat di masjid desa dan mencukupkan diri dengan dua khutbah yang disiarkan dari Kairo. Caranya dengan meletakkan radio di dalam masjid setelah azan untuk didengarkan oleh para jamaah, dan setelah khutbah radio selesai, imam langsung memimpin shalat tanpa berkhutbah sendiri. Hasilnya adalah penghapusan khutbah di berbagai masjid dan hanya mencukupkan diri pada satu khutbah yang disampaikan oleh salah satu imam di masjid tempat siaran radio tersebut berasal.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu merujuk pada pendapat para ahli fiqh (fuqaha). Para ulama telah mensyaratkan sahnya shalat Jumat harus didahului oleh dua khutbah atau setidaknya satu khutbah. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali dari Al-Hasan (Al-Bashri) yang berpendapat bahwa shalat imam tetap sah baik ia berkhutbah maupun tidak, karena menurutnya Jumat adalah shalat hari raya, sehingga khutbah bukan syarat sahnya sebagaimana shalat Idul Adha.
Namun, pendapat (Al-Hasan) ini tidak memiliki dasar dari perbuatan Rasulullah ﷺ maupun perbuatan kaum Muslimin setelah beliau. Rasulullah ﷺ selalu menyampaikan dua khutbah Jumat kemudian mengimami orang-orang shalat. Beliau ﷺ bersabda: *"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat"* (HR. Al-Baihaqi). Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan bahwa orang yang memimpin shalat Jumat haruslah orang yang menyampaikan khutbah, sebagai bentuk ikuti (ittiba') terhadap perbuatan Rasulullah ﷺ, dan karena khutbah menempati posisi dua rakaat, sehingga ia merupakan bagian atau serupa dengan bagian dari shalat Jumat itu sendiri.
Adapun ulama yang membolehkan imam shalat dijabat oleh orang yang berbeda dengan pemberi khutbah, mereka menganggap hal itu sebagai bagian dari *istikhlaf* (penggantian imam). Hal ini diperbolehkan baik karena uzur maupun tanpa uzur menurut perbedaan mazhab-mazhab yang ada. Selama para ulama mensyaratkan sahnya shalat Jumat harus didahului dua khutbah yang dilakukan oleh imam atau orang lain yang mewakilinya atas izinnya melalui cara *istikhlaf*, maka khutbah yang disiarkan melalui radio tidak memenuhi makna ini.
Oleh karena itu, meniadakan khutbah di masjid-masjid dan hanya mencukupkan diri dengan mendengarkan khutbah melalui siaran radio adalah **tidak diperbolehkan secara syariat**.
Selain itu, pada dasarnya khutbah harus berbeda-beda sesuai dengan perbedaan wilayah dan kondisi jamaah yang hadir. Khutbah seharusnya membahas masalah-masalah yang mendesak, akhlak, dan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat setempat. Apa yang dibutuhkan oleh komunitas petani tentu berbeda dengan apa yang dibutuhkan oleh komunitas pekerja industri, dan seterusnya. Tujuan khutbah tidak akan tercapai secara sempurna kecuali jika setiap imam di masjidnya masing-masing menjalankan kewajiban ini. Jika ada sebagian imam yang kurang cakap atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka menjadi tugas Kementerian Wakaf yang mengelola urusan masjid untuk mengatasi kondisi tersebut.
Demikian jawaban atas pertanyaan tersebut.
**Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).**
Https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/13464/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D8%A8%D8%B3%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B0%D8%A7%D8%B9%D8%A9

mengenai hukum tidak menghadiri khutbah Jumat tanpa uzur syar'i:

fatwa nomor 159429 dari situs **Islamweb.net** mengenai hukum tidak menghadiri khutbah Jumat tanpa uzur syar'i:
### **Judul Fatwa: Larangan Tidak Menghadiri Khutbah Jumat Tanpa Uzur Syar'i**
**Pertanyaan:**
Saudara-saudara saya sering menunda-nunda untuk berangkat mendengarkan khutbah Jumat; mereka baru keluar rumah saat shalat akan didirikan. Terkadang mereka sudah bersiap-siap dan melakukan segalanya, tetapi mereka menyibukkan diri di dalam rumah sampai khutbah selesai. Pernah saya katakan kepada salah satu saudara saya: *"Khutbah itulah yang membedakan hari Jumat, mengapa kamu tidak keluar untuk mendengarkannya?"* Dia menjawab: *"Saya mendengarkannya dari rumah."* Bagaimana hukum perbuatan mereka ini? Padahal terkadang penundaan mereka itu disengaja agar tidak perlu mendengar khutbah. Berikanlah saya hukumnya beserta dalil-dalilnya agar saya dapat menasihati mereka dan melepaskan tanggung jawab saya di hadapan Allah. Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.
**Jawaban:**
*Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du:*
Tidak diperbolehkan bagi saudara-saudaramu untuk meninggalkan khutbah Jumat tanpa adanya uzur syar'i. Hal ini dikarenakan menghadiri khutbah adalah **wajib**, dan mereka diperintahkan untuk bersegera (berusaha) menuju shalat Jumat ketika mendengar azan dikumandangkan.
Mendengarkan khutbah dari rumah saja tidaklah cukup, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh **Syaikh Ibnu Baz** saat beliau ditanya: *"Bolehkah saya mendengarkan khutbah melalui radio kemudian saya melaksanakan shalat Jumat?"* Beliau menjawab:
*"Wajib bagimu untuk hadir ke masjid dan mendengarkan khutbah langsung dari imam, kemudian shalat bersama mereka. Adapun jika engkau berada di padang pasir (pedalaman) atau sedang dalam perjalanan (musafir), maka tidak ada kewajiban Jumat bagimu, melainkan engkau shalat Zhuhur dan boleh mendengarkan khutbah dari radio untuk mengambil manfaat."* (Selesai kutipan).
Kami juga telah mengeluarkan fatwa-fatwa sebelumnya mengenai wajibnya menghadiri khutbah, dan bahwa siapa saja yang meninggalkannya maka ia berdosa. Kami juga telah menyebutkan pendapat para ahli ilmu dalam masalah tersebut. (Lihat fatwa nomor: 106329 dan fatwa nomor: 24839).
*Wallahu a’lam (Allah lebih mengetahui).*
**Kesimpulan:**
 1. Menghadiri khutbah Jumat hukumnya **wajib**.
 2. Sengaja menunda-nunda hingga khutbah selesai dan hanya mengikuti shalatnya saja adalah perbuatan yang **berdosa** jika tanpa uzur.
 3. Mendengarkan dari rumah (lewat speaker atau radio) **tidak menggugurkan kewajiban** hadir di masjid.
Https://www.islamweb.net/ar/fatwa/159429/%D8%B9%D8%AF%D9%85-%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AE%D9%84%D9%81-%D8%B9%D9%86-%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D8%AF%D9%88%D9%86-%D8%B9%D8%B0%D8%B1-%D8%B4%D8%B1%D8%B9%D9%8A

mengenai hukum mendengarkan khutbah Jumat di rumah kemudian pergi ke masjid untuk salat:

 **IslamQA.info** (Nomor Fatwa: 137936) mengenai hukum mendengarkan khutbah Jumat di rumah kemudian pergi ke masjid untuk salat:
### **Pertanyaan:**
Apa hukumnya saya mendengarkan khutbah Jumat dari dalam rumah saya (di kamar pribadi), mengingat rumah saya berada tepat di depan masjid, kemudian saya baru pergi ke masjid untuk melaksanakan salat?
### **Jawaban:**
**Alhamdulillah.**
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
*"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."* (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Syaikh As-Sa'di *rahimahullah* berkata:
*"Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk hadir melaksanakan salat Jumat dan bersegera mendatanginya sejak saat azan dikumandangkan."* (Tafsir As-Sa'di, hal. 863)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (345) dan Tirmidzi (496) dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda:
*"Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat, kemudian ia berangkat pagi-pagi, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, mendekat kepada imam, mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya pada setiap langkahnya pahala amal satu tahun; pahala puasa dan salat malamnya."* (Dishahihkan oleh Al-Albani).
Maka, Allah mewajibkan untuk bersegera (sa'yu) mendatangi Jumat ketika azan dikumandangkan, dan Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* menyunnahkan untuk datang lebih awal.
Wajib bagi setiap orang yang mendengar seruan Jumat (azan kedua)—bagi mereka yang wajib melaksanakannya—untuk segera menuju tempat salat. **Tidak boleh baginya tertinggal dari menghadiri khutbah kecuali jika ada uzur (halangan syar'i).** Seseorang yang rumahnya jauh pun wajib berangkat sebelum azan agar bisa mendapati khutbah dan salat, karena mendapati keduanya adalah wajib, dan suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.
Ibnu Qudamah *rahimahullah* berkata:
*"Khutbah adalah syarat dalam (sahnya) salat Jumat, tidak sah tanpanya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali dari Al-Hasan (Al-Bashri)."* (Al-Mughni, 2/74)
Para ulama Lajnah Daimah menyatakan:
*"Mayoritas ulama berpendapat bahwa khutbah adalah syarat sahnya salat Jumat berdasarkan firman Allah: 'Maka segeralah kamu kepada mengingat Allah'. Mereka berkata: Yang dimaksud 'dzikir' di sini adalah khutbah. Maka khutbah itu wajib karena adanya perintah untuk segera mendatanginya."* (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3/324)
Syaikh Ibnu Utsaimin *rahimahullah* berkata:
*"Wajib bagi seseorang apabila mendengar azan Jumat, yaitu azan saat imam datang (naik mimbar), untuk segera berangkat agar ia mendapati aktivitas mendengarkan khutbah dan salat secara sempurna."*
**Kesimpulan:**
**Tidak diperbolehkan bagi Anda mendengarkan khutbah di rumah lalu baru pergi ke masjid setelah khutbah selesai.** Hal ini dikarenakan:
 1. Menghadiri khutbah secara langsung adalah bagian dari kewajiban salat Jumat (syarat sah menurut mayoritas ulama).
 2. Perbuatan tersebut menyebabkan Anda kehilangan pahala bersegera (tabkir) menuju salat Jumat dan menyia-nyiakan waktu-waktu utama yang telah Allah janjikan pahalanya bagi mereka yang datang lebih awal.
*Wallahu a'lam.*
Https://islamqa.info/ar/answers/137936/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%86%D8%B2%D9%84-%D8%8C-%D8%AB%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%87%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D9%84%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9