Rabu, 03 Desember 2025

tidak diperbolehkan menggunakan masjid sebagai tempat untuk memasang selebaran dan iklan komersial, baik untuk sekolah, tempat usaha, maupun lainnya. Masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah melalui salat, zikir, menuntut ilmu, membaca Al-Qur'an, dan kegiatan keagamaan lainnya. Menggunakan masjid untuk tujuan tersebut, dan mengeksploitasi banyaknya orang di dalamnya dengan memasang selebaran dan iklan di dalamnya, tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar agama

Fatwa No. (19694) tanggal 10/6/1418 H.

Dan sesudahnya: Segala puji bagi Allah semata, dan kesejahteraan serta keberkahan semoga dilimpahkan kepada dzat yang tidak ada nabi setelahnya.

Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Ifta' telah meninjau penyelidikan yang diajukan kepada Yang Mulia Mufti Agung oleh penanya, yang dirujuk kepada Komite oleh Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2883) dan tertanggal 16/5/1418 H. Penanya mengajukan pertanyaan berikut: “Pada awal setiap tahun ajaran, administrator sekolah swasta secara aktif mempromosikan sekolah mereka di tengah masyarakat dengan berbagai cara. Di antaranya adalah penyebaran selebaran promosi yang menjelaskan program sekolah, keuntungan mendaftar, dan biaya sekolah. Mereka berlomba-lomba dalam hal ini dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin orang, sampai-sampai beberapa dari mereka menyebarkan selebaran ini di dalam masjid, baik besar maupun kecil, menempatkannya di rak-rak khusus Al-Qur'an, di papan pengumuman di dalam masjid, atau di dekat pintu masjid dari dalam. Apa hukum tindakan semacam itu, dan apa nasihat Anda kepada seseorang yang menemukan selebaran ini di dalam masjid?”

Setelah mempelajari penyelidikan tersebut, komite menjawab bahwa tidak diperbolehkan menggunakan masjid sebagai tempat untuk memasang selebaran dan iklan komersial, baik untuk sekolah, tempat usaha, maupun lainnya. Masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah melalui salat, zikir, menuntut ilmu, membaca Al-Qur'an, dan kegiatan keagamaan lainnya. Menggunakan masjid untuk tujuan tersebut, dan mengeksploitasi banyaknya orang di dalamnya dengan memasang selebaran dan iklan di dalamnya, tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar agama. Masjid harus dijaga kesucian dan kesuciannya, dan harus dijaga agar tidak mengganggu orang-orang dari beribadah kepada Allah atau mengganggu mereka selama salat. Allah SWT berfirman: "Dan masjid-masjid itu adalah untuk Allah, maka janganlah kamu menyembah sesuatu pun bersama Allah." Lebih lanjut, diriwayatkan secara sahih dari Abu Hurairah (ra) bahwa Rasulullah (saw) bersabda: "Jika kalian melihat seseorang berjual beli di masjid, katakanlah, 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan sedikit pun pada perdaganganmu.'" (HR. An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang menilainya Hasan). Memasang iklan-iklan ini termasuk dalam kategori aktivitas perdagangan. Dan di sisi Allah-lah segala kesuksesan.

Semoga Allah memberkahi Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya, serta memberikan mereka kedamaian