Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,
Seorang Mufti Tidak Boleh Membantu untuk Menghalalkan yang Haram atau Melakukan Tipu Daya
Faidah Ke 44 :
Haram hukumnya bagi seorang mufti (pemberi fatwa) jika ia ditanya dengan sebuah pertanyaan yang mengandung rekayasa untuk:
● Menggugurkan kewajiban.
● Menghalalkan sesuatu yang diharamkan.
● Berbuat makar atau kecurangan.
Mufti tersebut tidak boleh membantu orang yang meminta fatwa (mustafti) itu, tidak boleh mengarahkannya untuk mencapai tujuannya berbuat curang, dan tidak boleh memberinya fatwa yang hanya didasarkan pada makna lahiriah saja (tanpa mempertimbangkan niat curangnya), yang dengannya ia bisa mencapai tujuannya.
Bahkan, seorang mufti sepatutnya memiliki bashiroh yang tajam terhadap tipu daya, kecurangan, dan kondisi-kondisi manusia.
Ia tidak seharusnya berprasangka baik pada mereka, melainkan harus bersikap waspada, cerdas, dan memahami dengan baik kondisi dan keadaan manusia, didukung oleh pemahamannya yang dalam terhadap syariat.
Jika tidak seperti itu, ia akan menyimpang dan membuat orang lain tersesat. Berapa banyak masalah yang di permukaannya tampak indah, namun hakikatnya adalah tipu daya, kecurangan, dan kezaliman?
● Orang yang lugu (Al-Ghirr) hanya melihat pada lahiriahnya, lalu memutuskan bahwa itu dibolehkan.
● Orang yang tajam mata batinnya (Dzul Bashirah) akan mengkritisi maksud dan hakikat batinnya.
Orang yang lugu akan mudah meloloskan masalah-masalah kecurangan, sebagaimana orang awam mudah menerima mata uang palsu dalam transaksi.
Sedangkan orang yang memiliki bashiroh yang tajam akan menyingkap kepalsuan masalah tersebut, sebagaimana seorang kritikus mencampakkan mata uang palsu.
Betapa banyak kebatilan yang disuguhkan seseorang dengan kata-kata yang indah dan polesan yang menawan, sehingga tampak seperti kebenaran?! Dan betapa banyak kebenaran yang disajikan dengan cara yang buruk dan celaan, sehingga tampak seperti kebatilan?!
Siapa pun yang memiliki sedikit saja kecerdasan dan pengalaman, hal ini tidak akan tersembunyi baginya. Bahkan, inilah kondisi yang paling sering terjadi pada manusia.
Karena kasus seperti ini begitu banyak, kita tidak perlu lagi menyebutkan contoh-contohnya.
Bahkan, siapa pun yang merenungkan semua pendapat yang bathil dan bidah, ia akan mendapati bahwa para pelakunya telah menyajikannya dalam format yang dianggap baik dan membungkusnya dengan kata-kata yang mudah diterima oleh orang yang tidak mengetahui hakikatnya.
Sungguh tepat apa yang dikatakan oleh penyair:
Kita katakan ini adalah madu hasil lebah, sambil memujinya,
Atau jika engkau mau, engkau sebut ini adalah bisa kalajengking (zannabir).
(Ini adalah) Pujian dan celaan, dan aku tidak melampaui batas dalam mendeskripsikannya. Dan kebenaran terkadang disalahpahami karena buruknya penyampaian...
(I'lamul Muwaqqi'in, hal. 1130-1131, Dar Ibn Hazm)