[ Satu Lebih Baik ]
فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (maka nikahilah) seorang saja atau cukup dengan hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS An Nisa : 3)
Terdapat tafsiran yang unik dari As Syafi'i rahimahullah terkait potongan terakhir dari ayat di atas,
أَنْ لَا يَكْثُرَ من تَعُولُونَ إذَا اقْتَصَرَ الْمَرْءُ على وَاحِدَةٍ ، وَإِنْ أَبَاحَ له أَكْثَرَ منها "
"Bahwa janganlah mempunyai tanggungan terlalu banyak jika seorang laki-laki dibatasi hanya pada satu orang saja, sekalipun ia dibolehkan mempunyai lebih dari satu (istri)."
Beberapa penafsir lain semisal Az Zamakhsyari mendukung argumen ini,
لأنّ من كثر عياله لزمه أن يعولهم ، وفي ذلك ما يصعب عليه المحافظة على حدود الكسب وحدود الورع وكسب الحلال والرزق الطيب .
"Karena barangsiapa yang banyak tanggungannya, maka wajib baginya untuk memberi nafkah kepada mereka, dan pada yang demikian itu terdapat kesulitan baginya untuk memelihara batas-batas nafkah, batas-batas ketakwaan, dan mencari rezeki yang halal dan baik."
Oleh karena itu tidak salah juga kalau sebaiknya orang yang mau menambah tanggungan alias istri adalah mereka yang sudah tidak lagi dipusingkan dengan urusan nafkah. Ini baru bab nafkah, belum membahas soal ancaman tidak bisa berlaku adil.
Ustadz yhouga pratama