MENYIKAPI QUNUT DAN BASMALAH.
(Menurut Imam Mujaddid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab)
Saya cek sendiri dikitab Ad-Durar As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah, 4:12. (Seperti pada foto dibawah)
Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab An-Najdi berkata:
"Jika seseorang mengimami suatu kaum, sementara jemaahnya memandang bahwa qunut subuh atau mengeraskan bacaan basmalah itu disyariatkan, sedangkan imam tersebut berpendapat sebaliknya dan menurut si imam pendapatnya yang lebih Afdhal (lebih utama/lebih sunnah), maka menyesuaikan diri dengan jemaah itu lebih baik. Dengan demikian, Amalan yang semulanya kurang utama (Mafdhul) justru menjadi utama (Faadhil).
🔹 Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab tidak sedang membahas hukum qunut atau jahr basmalah: Apakah Sunnah atau tidak (Bid'ah).
🔹 Beliau sedang membahas adab seorang imam ketika terjadi perbedaan pendapat (khilaf) dalam shalat berjamaah.
🔸 Seorang imam boleh jadi memiliki pendapat yang lebih kuat secara dalil dan lebih afdhal menurut keyakinannya.
🔸 Namun, menjaga persatuan, ketenangan, menghindari fitnah dimasyarakat serta menjaga kekhusyukan jamaah lebih utama daripada mengamalkan pendapat pribadi tersebut.
Oleh karena itu:
➡️ Amalan yang asalnya mafdhūl (kurang utama)
➡️ dapat berubah menjadi fāḍil (paling utama),
karena mempertimbangkan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid), seperti:
menjaga persatuan jamaah,
menciptakan ketenangan dalam ibadah,
dan menghindari fitnah serta perpecahan.
📌
Inilah Manhaj Salaf dalam berfiqih, yaitu berlapang-lapang dalam perkara khilafiyah, bukan pada perkara akidah (ushul) dan Bid'ah...
Ustadz meizi rodiah