Senin, 15 Desember 2025

Menurut mazhab Syāfi‘i, disunnahkan bagi laki-laki untuk merenggangkan kedua kaki saat sujud, dengan jarak kira-kira satu jengkal.

Menurut mazhab Syāfi‘i, disunnahkan bagi laki-laki untuk merenggangkan kedua kaki saat sujud, dengan jarak kira-kira satu jengkal.

Adapun hadis yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ merapatkan kedua tumitnya ketika sujud, maka derajatnya lemah. Hal ini karena, ditinjau dari jalur periwayatan, meskipun hadis tersebut diriwayatkan oleh empat orang mukharrij, namun tetap tergolong gharīb muṭlaq atau fard muṭlaq (bersanad tunggal).

Selain itu, kelemahan hadis ini juga berasal dari sisi perawinya, karena dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Yahyā bin Ayyūb al-Ghāfiqī, Abū al-‘Abbās al-Miṣrī, yang meskipun dikenal sebagai seorang alim dan pernah menjadi mufti penduduk Mesir, namun para ulama hadis memperbincangkan ketelitian hafalannya. Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan penetapan sunnah yang berdiri sendiri.

Wallohu 'Alam.
kh kaka  al qudwah