MEMBUKA KEMBALI YANG TERTUTUP
Hadis tentang Nabi ﷺ mencium sebagian istri-istrinya lalu keluar untuk shalat tanpa berwudhu memang sering dikutip dalam pembahasan fikih, khususnya ketika membahas apakah ciuman membatalkan wudhu atau tidak. Teks hadis yang sering dijadikan rujukan berbunyi:
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»
Secara sepintas, hadis ini tampak cukup meyakinkan. Sanadnya diriwayatkan oleh perawi-perawi yang dikenal dan tercantum dalam kitab-kitab besar seperti Musnad Ahmad dan Sunan at-Tirmidzi. Bahkan, bila hanya dilihat dari rangkaian sanadnya, orang bisa saja langsung mengira hadis ini sahih dan layak dijadikan dalil.
Namun, dalam tradisi keilmuan hadis, penilaian tidak berhenti pada tampilan luar sanad semata. Para imam hadis tidak hanya melihat nama-nama perawi, tetapi juga meneliti kemungkinan pertemuan antar perawi, kejelasan identitas rawi, serta membandingkan jalur-jalur riwayat yang ada. Dari sinilah lahir kajian ʿilal al-hadits, yaitu upaya menyingkap cacat-cacat tersembunyi yang tidak langsung terlihat.
Karena itu, meskipun hadis ini cukup populer dan sering disebut dalam pembahasan fikih, para imam kritik hadis justru bersikap sangat hati-hati. Mereka menelusuri sanadnya secara rinci dan menemukan sejumlah persoalan mendasar yang membuat hadis ini tidak dapat dijadikan sandaran hukum. Untuk memahami hal ini, perlu diperhatikan bagaimana para ulama menilai sanad hadis tersebut.
Menariknya, kekeliruan bisa terjadi sejak langkah awal. Dalam sanad hadis ini disebutkan:
الأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ
Menghadapi nama “‘Urwah” seperti ini, banyak penuntut ilmu secara spontan akan mengarah kepada ‘Urwah bin az-Zubair, seorang tabi‘i besar, keponakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan perawi yang sangat kuat. Jika asumsi ini diterima begitu saja, sanad hadis tersebut tampak rapi, tersambung, dan nyaris tanpa masalah.
Namun di sinilah letak pentingnya ketelitian. Para imam hadis tidak berhenti pada nama semata, tetapi menelusuri siapa sebenarnya ‘Urwah yang dimaksud dalam riwayat ini. Setelah dibandingkan antar jalur, ternyata dalam sebagian riwayat disebutkan secara jelas:
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانِ الأَعْمَشِ. حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَخْلَدٍ الطَّالْقَانِيُّ، ثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي: ابْنَ مَغْرَاءَ، قَالَ: ثَنَا الأَعْمَشُ، قَالَ: ثَنَا أَصْحَابٌ لَنَا عَنْ عُرْوَةَ الْمُزْنِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Artinya, ‘Urwah yang dimaksud bukan ‘Urwah bin az-Zubair, melainkan ‘Urwah al-Muzani, seorang rawi yang tidak dikenal keadaannya (majhul). Perbedaan ini terlihat sepele, tetapi dampaknya sangat besar terhadap penilaian hadis.
Selain itu, para imam hadis juga menegaskan adanya masalah lain yang lebih mendasar, yaitu terputusnya riwayat antara Habib bin Abi Tsabit dan ‘Urwah. Hal ini ditegaskan oleh banyak ulama besar, sebagaimana dinukil oleh at-Tirmidzi:
«حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عُرْوَةَ»
Karena itu, Yahya bin Sa‘id al-Qaththan sampai berkata tentang hadis ini:
«هُوَ شِبْهُ لَا شَيْءٍ»
(Hadis ini hampir tidak bernilai apa-apa)
At-Tirmidzi sendiri kemudian menegaskan sikap para ahli hadis dengan mengatakan:
«وَإِنَّمَا تَرَكَ أَصْحَابُنَا حَدِيثَ عَائِشَةَ فِي هَذَا، لِأَنَّهُ لَا يَصِحُّ عِنْدَهُمْ لِحَالِ الْإِسْنَادِ»
Bahkan beliau menutup pembahasan ini dengan pernyataan yang sangat jelas:
«وَلَيْسَ يَصِحُّ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي هَذَا الْبَابِ شَيْءٌ»
Pengalaman “terkecoh” hanya karena melihat nama rawi yang tampak familiar ini justru memperlihatkan betapa halus dan mendalamnya metodologi para ulama hadis. Nama boleh sama, tetapi orangnya bisa berbeda, dan satu detail kecil dalam sanad bisa mengubah keseluruhan penilaian hadis.
Dari titik inilah pembahasan ʿilal hadis ini menjadi penting dan relevan. Tanpa ketelitian seperti ini, seseorang bisa dengan mudah menjadikan sebuah hadis sebagai dalil, padahal secara ilmiah hadis tersebut ternyata tidak cukup kokoh untuk dijadikan sandaran hukum.
wallahu a'lam