📜 Memahami Kaidah At-Turūk dalam Fiqih Hanbali
At-Turūk (التروك) berasal dari kata at-tark (الترك), yaitu meninggalkan atau menahan diri dari perbuatan yang dilarang; seperti meninggalkan zina, pembunuhan, dan seluruh bentuk keharaman.
Definisi
Imam al-Mardāwī رحمه الله berkata dalam At-Taḥbīr:
“At-Turūk ialah meninggalkan kemaksiatan, zina, riba, dan setiap perkara yang diharamkan.”
Konsekuensi Hukum
Barang siapa meninggalkan perkara-perkara haram tersebut, maka gugurlah tuntutan dosa darinya. Namun, ia tidak mendapatkan pahala atas perbuatan meninggalkan tersebut kecuali disertai niat imtitsāl (menjalankan perintah Allah).
Kaidah:
At-Turūk lā taḥtāju ilā niyyah
(Perkara yang ditinggalkan tidak memerlukan niat)
Kaidah ini berlaku dari sisi sah dan gugurnya tuntutan hukum, bukan dari sisi pahala.
Penerapan Kaidah
Imam al-Buhūtī رحمه الله menjelaskan dalam Al-Kasyāf: Bahwa najis yang menempel pada tempat suci akan hilang jika disiram air hingga zat najisnya lenyap, meskipun tanpa niat, karena:
“Menghilangkan najis termasuk bagian dari At-Turūk, maka niat tidak disyaratkan.”
Kesimpulan
● Tanpa niat → perbuatan sah & gugur tuntutan
● Dengan niat imtitsāl → sah dan berpahala
Allāhu a‘lam.
Ustadz reza