Di Antara Fikih Khawarij: Melarang Qashr Shalat Ketika Safar
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ الْخَوَارِجِ إلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْقَصْرُ إلَّا مَعَ الْخَوْفِ وَيَذْكُرُ هَذَا قَوْلًا لِلشَّافِعِيِّ وَمَا أَظُنُّهُ يَصِحُّ عَنْهُ فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ بِالسُّنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ: {أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ آمَنَ مَا كَانَ النَّاسُ} وَكَذَلِكَ بَعْدَهُ أَبُو بَكْرٍ وَكَذَلِكَ بَعْدَهُ عُمَرُ
"Sebagian kelompok Khawarij berpendapat bahwa tidak boleh meng-qashar shalat kecuali ketika dalam kondisi khauf (ada ketakutan). Mereka menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam asy-Syafi‘i. Namun menurutku hal itu tidaklah shahih dari beliau. Sebab telah shahih dari hadits yang mutawatir bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya di Mina dua rakaat-dua rakaat, pada saat orang-orang berada dalam keadaan aman. Demikian pula di zaman setelah beliau, Abu Bakar ash-Shiddiq melakukannya, dan demikian pula setelahnya dilakukan oleh Umar" (Majmu' al-Fatawa, 24/22).
Fawaid Kangaswad | Support Ma'had: trakteer.com/kangaswad/gift