مُرَاعَاةُ الْمَآلَاتِ
MEMPERHATIKAN "MA-AALAAT" (AKIBAT/AKHIR DARI SEGALA SESUATU; BAIK PERKATAAN, TULISAN, FATWA, PERBUATAN, DAN LAIN-LAIN)
Imam Asy-Syathibi -rahimahullaah- menjelaskan bahwa:
Seorang penuntut ilmu dalam perjalanan 'ilmiyyahnya akan mengalamİ 3 (tiga) fase:
Pertama: dia mulai dengan taqlid.
Kedua: dia mulai memahami dalil-dalil, akan tetapi menemui kemusykilan (kejanggalan) dalam memahaminya.
Ketiga : dia "istiqraar" (tetap) dan dadanya lapang terhadap dalil-dalil tersebut.
Penuntut ilmu yang sudah mencapai fase yang ketiga ini disebut sebagai faqih dan "raasikh" (orang yang kokoh) ilmunya. Di antara kekhususannya adalah dua perkara di bawah ini:
(1)- Dia senantiasa menjawab orang yang bertanya kepadanya dengan jawaban yang sesuai keadaan penanya secara khusus -jika memang penanya butuh hukum khusus dalam permasalahannya-. Berbeda dengan penuntut ilmu Fase Kedua; yang dia hanya melihat kepada jawaban umum tanpa tinjauan khusus.
(2)- Dia senantiasa melihat kepada "ma-aalaat" (akibat/akhir dari segala sesuatu). Berbeda dengan penuntut ilmu Fase Kedua; yang dia hanya melihat kepada keadaan yang sekarang saja.
[Lihat: "Al-Muwaafaqaat" karya Imam Asy-Syathibi -rahimahullaah- (V/233- tahqiiq Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman -hafizhahullaah-)]
Maka, para penuntut ilmu yang berada pada "Fase Kedua"; yakni: para penuntut ilmu yang "mulai memahami dalil-dalil" -walaupun belum mencapai "Fase Ketiga"-: hendaknya mereka mulai belajar untuk memperhatikan "ma-aalaat" (akibat/akhir dari segala sesuatu). Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Fat-hi Al-Maushili -hafizhahullaah-:
"Maka, jika engkau ingin bicara tentang suatu tema syar’i; engkau harus mempertanyakan: apa akibat dari perkataanku? Demikian juga jika engkau ingin menulis di media sosial: apa akibat dari tulisanku?
Fenomena paling bahaya dalam dakwah adalah: engkau berkata tanpa memperhatikan, dan engkau menulis tanpa memikirkan.
Maka hukum asalnya bahwa jika: engkau mengeluarkan pernyataan, menyikapi suatu perkara, mengingkari kemungkaran, atau memerintahkan yang ma’ruf; maka engkau harus tahu: apa yang mungkin akan terjadi. Dengan ini engkau punya Fiq-hul Waqi’ (fiqih terhadap perkara yang terjadi) dan Fiq-hul Mutawaqqa’ (fiqih terhadap kemungkinan yang akan terjadi); yakni: apa akibat yang mungkin akan terjadi disebabkan perkataanku?
“Datang seorang laki-laki kepada Ibnu ‘Abbas, laki-laki itu berkata: Apakah ada taubat bagi orang yang membunuh orang mukmin? Ibnu ‘Abbas menjawab: “Tidak ada, yang ada hanya Neraka.” Tatkala orang itu pergi; maka para sahabat Ibnu ‘Abbas bertanya kepada beliau: Tidak demikian anda berfatwa kepada kami sebelumnya! Anda sebelumnya berfatwa bahwa ada taubat yang diterima bagi orang yang membunuh orang mukmin, kenapa sekarang berbeda? Ibnu ‘Abbas berkata: “Saya memprediksi bahwa dia adalah seorang laki-laki yang sedang marah dan ingin membunuh seorang mukmin!” Maka mereka pun mengutus orang untuk menyelidiki laki-laki tersebut, dan ternyata memang demikian (seperti kata Ibnu ‘Abbas)."
[Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” (VII/199, no. 28204 -cet. Maktabah ar-Rusyd)]
Maka Ibnu 'Abbas punya firasat/prediksi/perkiraan: Apa dampak yang akan diakibatkan dari fatwa: "pembunuh bisa bertaubat"? [Yakni: bahwa laki-laki tersebut akan melakukan pembunuhan] Maka di sini, fatwa beliau (yang lain) ini ("tidak ada taubat bagi pembunuh"): telah mencegah laki-laki tersebut dari membunuh. Oleh karena itulah Ibnu 'Abbas disebut sebagai 'Alim Rabbani.
Orang yang berfatwa kepada pembunuh 99 orang dengan mengatakan: “Tidak ada taubat bagimu” Maka pembunuh itu pun membunuhnya [Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhari (no. 3470) dan Muslim (no. 2766)]
Maka orang yang berfatwa itu: tidak faqih terhadap Ma-aalaat. Dan dampak dari fatwanya adalah dia dibunuh.
Imam Asy-Syathibi -rahimahullaah- menjelaskan tentang kekhususan Ulama Rabbani:
أَنَّهُ نَاظِرٌ فِي الْمَآلَاتِ قَبْلَ الْجَوَابِ عَنِ السُّؤَالَاتِ
“Ia melihat kepada Ma-aalaat (akibat atau kesudahan) sebelum menjawab Su-aalaat (pertanyaanpertanyaan).”
[Lihat: “Al-Muwaafaqaat” karya Imam Asy-Syathibi rahimahullaah (V/233 -tahqiiq Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman -hafizhahullaah-)]
Maka, setiap perkataan dan perbuatan harus melihat kepada Ma-aalaat, akibat dan kesudahannya."
["Kaidah & Faidah Dalam Menyikapi Waqi’" (hlm. 33-34), terjemahan ringkas dari kajian dari Syaikh Fat-hi bin 'Abdillah Al-Maushili -hafizhahullaah-]
-ditulis oleh: Ahmad Hendrix