Imam Mujahid rahimahullah berkata:
Thaghut adalah setan yang berwujud manusia, yang dijadikan rujukan dalam penetapan hukum, dan dialah pihak yang menguasai urusan mereka.
(Tafsir Mujahid, hlm. 284)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
Barangsiapa membawa perselisihannya untuk diputuskan kepada selain Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah berhukum kepada Thaghut. Padahal ia telah diperintahkan untuk mengingkarinya. Seseorang belum dianggap benar-benar mengingkari Thaghut sampai ia menjadikan otoritas hukum hanya milik Allah semata.
(Thariq al-Hijratain, hal. 37)