Minggu, 16 Agustus 2026

ingkaru mungkar

Jika perbuatan tercela muncul dari pejabat negara atau bukan pejabat, baik di surat kabar maupun di tempat lain, maka wajib untuk mengecam perbuatan tercela tersebut secara terbuka sebagaimana yang telah dipublikasikan. Dalam Sahih Muslim, dari Abu Saeed Al-Khudri, semoga Allah meridainya, Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat sesuatu yang salah, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika ia tidak mampu melakukannya, maka dengan lidahnya; dan jika ia tidak mampu melakukannya, maka dengan hatinya, dan itulah iman yang paling lemah.”