Pertanyaan yang sering ditanyakan: "Bagaimana sikap makmum menghadapi imam yang al fatihahnya ada lahn jaliy? (Lahn jaliy= kesalahan yang jelas tampak yang merubah makna)
Jawaban dari ahli ilmu di antaranya:
1. Ulangi shalat, bisa dengan mufaraqah (yaitu memisahkan diri dari imam seperti di video), jangan menyempurnakan shalat di belakang imam tersebut. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah syaikh Prof. Sulaiman Ar Ruhaili
Note: kalau khawatir fitnah ulangi setelah shalat berjamaahnya selesai saja.
2. Tetap di tempat tetap ikuti gerakan imam, namun ubah niat menjadi shalat munfarid (shalat sendirian), baca al fatihah sendiri
3. Tetap shalat sampai selesai, shalat makmum sah, dosa ditanggung imam. Berdasarkan hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut” (Shahih Bukhari)
Catatan: Tapi yang sepakat ahli ilmu menjelaskan berdasarkan pendapat jumhur ulama,, bahwa kalau kita sudah tahu imam itu bacaannya rusak maka TIDAK BOLEH shalat di belakang imam tersebut
Ustadz alex abu usaid
https://www.facebook.com/share/r/1CeH9MEbuS/