WAFAT KARENA KECELAKAAN, APAKAH DIANGGAP SYAHID?
Disebutkan dalam shahihain bahwa nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda,
"Orang-orang yang syahid itu ada lima kelompok:
1) orang yang terkena wabah (tho'un);
2) orang yang mengalami sakit perut (sampai meninggal)
3) orang yang tenggelam;
4) orang yang tertimpa benda berat
5) orang yang mati syahid di jalan Allah
Guru kami Syaikh Abdul Aziz bin baz -rahimahullah- menjelaskan orang yang meninggal karena kecelakaan maka hukumnya seperti orang yang tertimpa benda yaitu terhitung syahid
ꜱʏᴀɪᴋʜ ᴘʀᴏꜰ. ᴅʀ. ꜱᴀᴀᴅ ᴀʟ-ᴋʜᴏᴛꜱʟᴀn
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0DnvJfe6UuBf6AFQwPbe7grCuXupwaGFYUkoMKauo1FhZymXsGxmqrqzyNffgoZPbl&id=100041654734694&mibextid=RtaFA8
Ustadz miftah indy