Senin, 21 Juli 2025

IKLAN DALAM MASJID

IKLAN DALAM MASJID

Fatwa Nomor: (21565)

Pertanyaan:
Saya sampaikan kepada Yang Mulia, bahwa sebagian iklan tentang kajian atau program yang akan ditempel di masjid, mengandung nama pembuat desain iklan dan nomor teleponnya, atau nama percetakan, atau lembaga yang bekerja sama dalam penerbitannya. Hal ini mengandung tujuan promosi bagi pihak-pihak tersebut.
Maka kami mengharapkan fatwa dari Yang Mulia—semoga diberi pahala—tentang hukum memasang iklan yang mengandung unsur promosi semacam itu pada papan pengumuman di dalam masjid, atau di luar masjid, atau di pagar masjid.

Jawaban:
Tidak diperbolehkan menjadikan masjid, halaman masjid, maupun pagar masjid sebagai tempat untuk menampilkan iklan-iklan komersial, baik iklan tersebut disengaja sebagai promosi atau sekadar ikut dimuat dalam buletin-buletin keagamaan dan papan pengumuman amal.

Sebab masjid dibangun hanya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, seperti shalat, dzikir, menuntut ilmu dan mengajarkannya, membaca Al-Qur’an, dan semisalnya.

Maka wajib menjaga kehormatan masjid dari hal-hal yang tidak pantas, termasuk urusan perdagangan. Termasuk dalam hal ini adalah iklan-iklan promosi komersial, baik disengaja maupun mengikuti dalam buletin dakwah atau kegiatan keagamaan.

Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
"Jika kalian melihat seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu.’"

Menampilkan iklan komersial termasuk dalam bentuk perdagangan.

Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyān
Anggota: Shalih Al-Fawzān
Anggota: Bakr Abu Zayd

(Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, jilid 5, hal. 270, cetakan Kumpulan Kedua)

---

Iklan di Dalam Masjid #2

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

Apa hukum memasang beberapa iklan di masjid? Seperti pengumuman tentang penyelenggaraan haji atau umrah, atau iklan tentang adanya ceramah dan pelajaran agama?

Beliau rahimahullah menjawab:

"Adapun iklan yang berkaitan dengan ketaatan (kepada Allah), maka tidak mengapa, karena ketaatan adalah sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah, dan masjid dibangun memang untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala.

Adapun hal-hal yang bersifat duniawi, maka tidak diperbolehkan. Namun boleh diumumkan di tembok bagian luar masjid. Seperti kampanye atau promosi haji—itu termasuk urusan dunia—maka kami berpendapat agar tidak diumumkan di dalam masjid.

Sedangkan majelis dzikir, seperti daurah ilmiah dan pelajaran agama, itu adalah kebaikan murni, maka tidak mengapa diumumkan di dalam masjid, karena itu termasuk kebaikan." (selesai, ringkasan jawaban)

(Syarh Manzhumah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hlm. 52)

---

Iklan Dalam Masjid #3

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata:

"Tidak boleh menggantungkan iklan-iklan perjalanan haji dan umrah di dalam masjid, karena kebanyakan orang yang menyelenggarakan perjalanan tersebut bertujuan mencari keuntungan materi. Maka hal itu termasuk jenis perdagangan.
Namun sebaiknya iklan-iklan tersebut ditempatkan di pintu masjid dari sisi luar." (selesai)

(Liqa-at al-Bab al-Maftuh, pertemuan ke-151, pertanyaan nomor 10)

---

Iklan Dalam Masjid #4

Hukum Promosi Sekolah Swasta dan Proyek Komersial di Dalam Masjid
Pertanyaan Nomor: 131334

Pada awal setiap tahun ajaran baru, para pengelola sekolah-sekolah swasta aktif melakukan promosi kepada masyarakat dengan berbagai cara. Salah satu cara tersebut adalah dengan menyebarkan brosur-brosur promosi yang menjelaskan program sekolah, keunggulan mengikuti pendidikan di sana, serta biaya sekolahnya. Mereka bersaing dalam hal ini dan berusaha keras agar informasi tersebut sampai ke sebanyak mungkin orang, hingga sebagian dari mereka menyebarkan brosur-brosur itu di dalam masjid, baik masjid jami‘ maupun bukan, dengan cara meletakkannya di rak-rak tempat mushaf Al-Qur’an, atau di papan pengumuman dalam masjid, atau di dekat pintu masjid bagian dalam.
Lalu, apa hukum perbuatan semacam ini? Dan apa nasihat kalian bagi siapa pun yang menjumpai brosur-brosur semacam itu di dalam masjid?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menampilkan buletin dan iklan-iklan komersial, baik itu milik sekolah maupun lembaga-lembaga usaha lainnya. Karena masjid dibangun hanya untuk beribadah kepada Allah, seperti shalat, dzikir, menuntut ilmu dan mengajarkannya, membaca Al-Qur’an, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan agama.

Adapun menggunakan masjid untuk kepentingan seperti yang disebutkan, atau memanfaatkan banyaknya orang di dalamnya untuk menyebar brosur dan iklan semacam itu di dalam masjid, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Semua itu bukan bagian dari agama. Justru masjid harus disucikan dari hal-hal semacam ini, menjaga kehormatannya, dan memperhatikan agar tidak menyibukkan orang-orang dari ibadah kepada Allah atau mengganggu kekhusyukan mereka dalam shalat. Allah Ta‘ala berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru seorang pun selain Allah di dalamnya."
(QS. Al-Jinn: 18)

Juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apabila kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu."

(Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, dan beliau menyatakan hadits ini hasan)

Menampilkan iklan-iklan seperti ini tergolong aktivitas perdagangan.

Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Selesai.

Dikeluarkan oleh: Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

* Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
* Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh
* Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
* Syaikh Shalih Al-Fawzan
* Syaikh Bakr Abu Zayd

Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Jilid 5, Halaman 269)
Ustadz ibnu zulkifli