Selasa, 29 Juli 2025

Apabila seseorang "merusak hubungan" istri orang dengan suaminya, agar suaminya menceraikannya. Kemudian orang yang "merusak hubungan" tersebut menikahi wanita tersebut, maka tidak halal pernikahannya".

Dalam Hanabilah, kata Syaikh Manshur Al Sho'qub:

"Apabila seseorang "merusak hubungan" istri orang dengan suaminya, agar suaminya menceraikannya. Kemudian orang yang "merusak hubungan" tersebut menikahi wanita tersebut, maka tidak halal pernikahannya".

 Syarah Mandhumah Qowaidul Fiqhiyah, h. 135.

#kangstadz
Ustadz prasetyo j hertanto