Dalam Hanabilah, kata Syaikh Manshur Al Sho'qub:
"Apabila seseorang "merusak hubungan" istri orang dengan suaminya, agar suaminya menceraikannya. Kemudian orang yang "merusak hubungan" tersebut menikahi wanita tersebut, maka tidak halal pernikahannya".
Syarah Mandhumah Qowaidul Fiqhiyah, h. 135.
#kangstadz
Ustadz prasetyo j hertanto