Selasa, 29 Juli 2025

Rincian hukum mengucapkan salam pada lawan jenis

Rincian hukum mengucapkan salam pada lawan jenis 

Hukum memberi salam
1️⃣Perempuan mengucapkan salam pada laki-laki mahramnya atau suaminya, hukumnya sunnah.
2️⃣Perempuan tua yang sudah tidak menimbulkan syahwat bagi laki-laki, mengucapkan salam pada laki-laki non mahram, hukumnya sunnah.
3️⃣Perempuan yang masih bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki, mengucapkan salam pada laki-laki non mahram, hukumnya haram.
4️⃣Laki-laki mengucapkan salam pada perempuan tua yang tidak menimbulkan syahwat bagi laki-laki, hukumnya sunnah.
4️⃣Laki-laki mengucapkan salam pada beberapa perempuan, hukumnya sunnah 
5️⃣Laki-laki mengucapkan salam pada perempuan non maharam yang masih bisa menimbulkan syahwat, hukumnya makruh

Hukum menjawab salam 
1️⃣Perempuan tua, yang sudah tidak menimbulkan syahwat bagi laki-laki, menjawab salam dari laki-laki, hukumnya wajib.
2️⃣Perempuan yang masih bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki, menjawab salam dari laki-laki non mahram, hukumnya haram.
3️⃣Beberapa perempuan menjawab salam dari laki-laki non mahram, hukumnya fardhu kifayah, karena tidak ada kekhawatiran timbulnya fitnah.

Haramnya perempuan mengucapkan salam pada laki-laki non mahram, demikian pula menjawabnya jika terpenuhi empat syarat:
1️⃣Perempuan dalam keadaan sendiri.
2️⃣Perempuan masih bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki.
3️⃣laki-laki dalam keadaan sendiri.
4️⃣tidak ada hubungan kemhraman atau suami istri.

Mengapa perempuan yang mengucapkan salam pada laki-laki dan menjawab salamnya laki-laki dihukumi haram, sedangkan ucapan salam dari laki-laki pada perempuan dan laki-laki menjawab salamnya perempuan dihukumi makruh saja tidak sampai haram?, karena ucapan dan jawaban  salam dari perempuan menimbulkan keinginan besar bagi laki-laki terhadap perempuan. Berbeda ucapan dan jawaban salam laki-laki, meskipun menimbulkan keinginan bagi perempuan terhadap laki-laki akan tetapi tidak sebesar keinginan laki-laki terhadap perempuan.

Rincian diambil dari Fathul Mu'in beserta I'anatut Thalibin,

ودخل في قولي مسنون سلام امرأة  على امرأة أو نحو محرم أو سيد أو زوج وكذا على أجنبي وهي عجوز لا تشتهى ويلزمها في هذه الصورة رد سلام الرجل أما مشتهاة ليس معها امرأة أخرى فيحرم عليها رد سلام أجنبي ومثله ابتداؤه. 
ويكره رد سلامها ومثله ابتداؤه أيضا. 
والفرق أن ردها وابتداءها يطمعه لطمعه فيها أكثر بخلاف ابتدائه ورده قاله شيخنا. 
ولو سلم على جمع نسوة وجب رد إحداهن إذ لا يخشى فتنة حينئذ. 
 (فتح المعين: ٢/٦٣٢)

Jika mengucapkan salam yang merupakan salah satu syi'ar Islam dan doa kebaikan sesama muslim saja dihukumi haram dalam kondisi di atas, maka bagaimana pula jika hanya berupa perkataan perempuan yang tidak mengandung unsur doa, hanya sekedar bertanya kabar akan tetapi menunjukkan perhatian seorang perempuan pada laki-laki? atau bahkan terjadi obrolan berulang-ulang? 
Dari uraian di atas bisa kita tarik kesimpulan, bahwa tidak diperbolehkan bagi perempuan melakukan satu tindakan yang menimbulkan ketertarikan dan keinginan laki-laki untuk mendapatkan perempuan tersebut.

Hendaknya perempuan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan laki-laki non mahram agar perbuatannya tidak menimbulkan kemaksiatan dari laki-laki.

Semoga Allah jaga kira dari fitnah perempuan.

Semoga bermanfaat.
Ustadz agus waluyo